DPRD OKI Gelar Empat Rapat Paripurna Sekaligus: Revisi Pajak Daerah, Dua Raperda, dan Aspirasi Reses Disepakati Sebagai Prioritas Kebijakan

KORANSPM.COM

OGAN KOMERING ILIR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar empat rangkaian Rapat Paripurna secara berurutan pada Senin, 8 Juni 2026, di Ruang Rapat Paripurna gedung dewan. Pertemuan ini memutuskan sejumlah agenda krusial mulai dari perubahan regulasi pendapatan daerah, pembahasan rancangan peraturan baru, hingga penyerapan aspirasi masyarakat dari masa reses.

Rapat resmi dibuka oleh Ketua DPRD OKI Farid Hadi Sasongko, A.Md.Gz., setelah forum dinyatakan memenuhi kuorum sesuai ketentuan Tata Tertib DPRD, sehingga seluruh keputusan yang diambil memiliki kekuatan hukum sah.

Paripurna XII: Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah Masuk Tahap Pengambilan Keputusan

Pada Rapat Paripurna XII, dewan melaksanakan Pembicaraan Tingkat II terhadap Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Agenda ini mencakup penyampaian laporan akhir Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait hasil pembahasan mendalam, pengambilan keputusan tingkat parlemen, serta penyampaian pendapat resmi Bupati OKI terhadap draf perubahan yang diajukan. Regulasi ini menjadi landasan utama pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) yang menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan daerah.

Paripurna XIII dan XIV: Dua Raperda Tahun 2026 Memasuki Pembahasan Awal

Selanjutnya pada Rapat Paripurna XIII, dewan membuka Pembicaraan Tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Tahun 2026. Ketua Bapemperda secara rinci memaparkan latar belakang, urgensi, dan substansi usulan regulasi yang digagas oleh anggota legislatif untuk menjawab kebutuhan hukum dan tata kelola yang belum terakomodasi.

Berikutnya pada Rapat Paripurna XIV, giliran Raperda usulan Pemerintah Kabupaten OKI Tahun 2026 yang memasuki Pembicaraan Tingkat I. Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki, SE, MSi, secara langsung menyampaikan penjelasan rasionalitas dan tujuan setiap ketentuan yang diajukan pemerintah, sebelum masuk ke tahap diskusi bersama antar fraksi dan perangkat daerah.

Paripurna XV: 3 Masa Reses III Diserap Sebagai Bahan Penyusunan Kebijakan

Rapat Paripurna XV menutup rangkaian agenda dengan penyampaian laporan pelaksanaan Reses III Anggota DPRD Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026. Dalam laporan ini, seluruh temuan, keluhan, dan usulan pembangunan yang dihimpun langsung dari tatap muka dengan masyarakat di berbagai kecamatan diserahkan secara resmi sebagai bahan pertimbangan utama dalam penyusunan program dan anggaran tahun berikutnya.

Bupati H. Muchendi Mahzareki dalam sambutannya menegaskan bahwa keselarasan visi antara lembaga legislatif dan eksekutif menjadi syarat mutlak lahirnya regulasi yang tidak hanya mematuhi aturan hukum, tetapi juga tepat sasaran menjawab kebutuhan nyata masyarakat serta mempercepat laju pembangunan di OKI.

“Kami tidak bekerja sendiri. Setiap langkah kebijakan harus melalui proses cermat, terbuka, dan berlandaskan kepentingan rakyat yang menjadi amanah kita bersama,” ujar Bupati.

Sementara itu, Ketua DPRD Farid Hadi Sasongko menambahkan bahwa pelaksanaan rapat ini memperkuat tiga fungsi utama dewan: legislasi, pengawasan, dan penganggaran. “Seluruh proses berjalan transparan, tertib, dan berorientasi pada terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berkeadilan,” tuturnya.

Rangkaian rapat ini dihadiri secara langsung oleh Bupati OKI, Ketua serta Wakil Ketua I dan II DPRD OKI (Febriansyah Wardana, ST, dan Nanda, SH), unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten dan staf ahli bupati, seluruh anggota DPRD, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.(Salam)

Writer: TimEditor: Wandriasyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *