KORANSPM. COM
OGAN ILIR, 4 Juli 2026 – Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan melalui Koordinator Aksi, Yovi Meitaha, melayangkan desakan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), aparat penegak hukum, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir untuk melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Permintaan ini disampaikan setelah SPM Sumsel menelusuri secara mendalam data pengadaan barang dan jasa, mekanisme swakelola, serta berbagai program strategis pendidikan yang menyerap anggaran hingga puluhan miliar rupiah. Besarnya alokasi dana tersebut dinilai menuntut transparansi mutlak, akuntabilitas ketat, serta efektivitas yang nyata demi kepentingan peningkatan mutu pendidikan dan penggunaan uang rakyat.
Pemeriksaan diminta mencakup verifikasi dokumen, administrasi, hingga kondisi fisik di lapangan terhadap kelompok kegiatan berikut:
1. Pengelolaan Dana BOS dan BOP
Dana operasional pendidikan dengan nilai sangat besar menjadi fokus utama penelaahan, meliputi:
– Dana BOP PAUD: Rp8.184.600.000
– Dana BOS SMP: Rp13.832.283.500- Belanja Barang & Jasa: Rp8.579.674.101
– Belanja Modal Peralatan & Mesin: Rp1.243.886.999
– Belanja Modal Aset Tetap Lainnya: Rp1.383.222.400
– Hibah Sekolah: Rp2.625.500.000
– Dana BOS SD: Rp31.911.008.000- Belanja Barang & Jasa: Rp20.690.883.700
– Belanja Modal Peralatan & Mesin: Rp3.269.075.100
– Belanja Modal Aset Tetap: Rp5.103.449.200
– Hibah Sekolah Swasta: Rp2.847.600.000
SPM Sumsel meminta kejelasan mengenai proses penyaluran, bukti transfer, laporan pertanggungjawaban sekolah, mekanisme pengadaan, serta kesesuaian penggunaan dana dengan petunjuk teknis yang berlaku.
2. Pengadaan Mebel Tahun 2025
Paket pengadaan mebel senilai total sekitar Rp38.051.241.800 menjadi perhatian khusus, dengan rincian:
– Pengadaan mebel SD (meja siswa/guru, papan tulis): Rp19.694.829.800
– Pengadaan kursi SD: Rp10.681.440.000
– Pengadaan mebel SMP: Rp7.674.972.000
Audit diharapkan memverifikasi spesifikasi teknis, kewajaran harga satuan, kualitas material, jumlah unit, proses pengadaan, distribusi, hingga berita acara serah terima dan pencatatan aset.
3. Pengadaan Kendaraan Operasional
Terdapat alokasi anggaran sebesar Rp1.976.975.000 untuk pengadaan kendaraan operasional pendidikan. SPM Sumsel meminta klarifikasi mendalam mengenai jenis kendaraan, jumlah unit, dasar kebutuhan mendesak, penempatan, pemanfaatan riil, serta status pencatatan sebagai Barang Milik Daerah.
4. Kegiatan Pelatihan dan Perjalanan Dinas Tahun 2025
Sejumlah kegiatan dengan nilai anggaran ratusan juta rupiah menjadi sorotan:
– Pelatihan Public Speaking Kepala SD: ± Rp198.170.000
– Pelatihan Teknologi Pendidikan: ± Rp183.270.000
– Pelatihan peningkatan kompetensi: Berkisar Rp134.000.000 – Rp198.900.000
– Pelatihan Pengelolaan Dana Pendidikan: Berkisar Rp268.200.000 – Rp283.100.000
Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan administrasi, daftar peserta, kontrak penyelenggara, bukti pembayaran, materi yang disampaikan, serta dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pendidikan.
5. Pembangunan dan Rehabilitasi Fisik Sekolah
Proyek pembangunan dan perbaikan gedung dengan nilai miliaran rupiah juga diminta diverifikasi mutu dan kelengkapan dokumennya, antara lain:
– Pembangunan Ruang Kelas SDN 04 Payaraman: ± Rp1,25 miliar
– Pembangunan Ruang Kelas SMPN 3 Pemulutan Selatan: ± Rp900 juta
– Rehabilitasi SDN 16 Tanjung Batu: ± Rp1 miliar
– Sejumlah rehabilitasi sekolah lainnya: Berkisar Rp750 juta – Rp900 juta
Fokus pengecekan meliputi kesesuaian gambar teknis, spesifikasi material, volume pekerjaan, laporan pengawasan, serta kesesuaian kondisi fisik di lapangan dengan nilai pembayaran.
Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menegaskan bahwa penelaahan dan desakan ini murni merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam pengawasan keuangan negara, dan bukan merupakan kesimpulan telah terjadinya tindak pidana.
“Kami mendesak KPK, Kejaksaan, Kepolisian, BPK, dan Inspektorat untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Apabila ditemukan pelanggaran administrasi, penyimpangan, atau kerugian negara, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun, jika seluruhnya dinyatakan taat asas, hasil tersebut harus dihormati sebagai kepastian hukum bagi publik,” tegas Yovi.
Hingga berita ini disusun, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir belum memberikan tanggapan resmi terkait rincian anggaran yang disoroti. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(TIM)












