SPM Sumsel Soroti Rangkaian Kegiatan Swakelola Dishub OKI 2026: Minta Audit dan Penjelasan Terbuka Penggunaan APBD

KORANSPM.COM

KAYUAGUNG, 3 Juli 2026 – Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel), melalui Koordinator Aksi Yovi Meitaha, menyoroti sejumlah kegiatan dengan pola pelaksanaan swakelola pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ilir (Dishub OKI) Tahun Anggaran 2026. Sorotan ini didasarkan pada penelusuran data yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).

SPM Sumsel meminta agar seluruh kegiatan yang menyerap anggaran signifikan diaudit dan dijelaskan secara terbuka kepada publik guna memastikan penggunaan APBD berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rincian Kegiatan dan Alokasi Anggaran yang Disoroti

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat lima kelompok kegiatan utama yang menjadi perhatian, antara lain:

1. Penyediaan Perlengkapan Jalan

Menjadi sorotan utama karena memiliki nilai anggaran terbesar, dengan rincian:

– Belanja Rekening Penerangan Jalan Umum (PJU): Rp48.000.000.000 (Kode Paket 42181346)

– Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota: Rp130.200.000 dan Rp183.200.000

– Belanja Perjalanan Dinas Biasa: Rp68.456.000

– Belanja Jasa Tenaga Operator Komputer: Rp10.000.000 dan Rp8.000.000

SPM Sumsel meminta penjelasan mendalam mengenai dasar perhitungan anggaran PJU, jumlah dan lokasi titik lampu, besaran tagihan bulanan, mekanisme verifikasi rekening listrik, serta sistem pengawasan internal yang diterapkan.

2. Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas

Memuat sejumlah komponen belanja operasional, antara lain:

– Belanja Jasa Tenaga Keamanan: Rp57.400.000

– Belanja Jasa Tenaga Operator Komputer: Rp8.000.000 dan Rp5.000.000

– Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota: Rp47.400.000

– Belanja Perjalanan Dinas Biasa: Rp20.086.000 dan Rp18.200.000

Pihaknya menuntut kejelasan terkait lokasi dan jadwal kegiatan, jumlah personel, indikator keberhasilan, serta dampak nyata bagi kelancaran dan keselamatan lalu lintas.

3. Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Sungai dan Danau

Terdapat alokasi anggaran untuk pengelolaan fasilitas perhubungan perairan, meliputi:

– Belanja Jasa Tenaga Perhubungan: Rp54.010.000

– Belanja Sewa Alat Angkutan Apung Bermotor: Rp30.000.000

– Belanja Jasa Tenaga Operator Komputer: Rp15.000.000, Rp5.000.000, dan Rp3.000.000

– Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota: Rp24.400.000

– Belanja Perjalanan Dinas Biasa: Rp18.838.000

Masyarakat berhak mengetahui lokasi pelabuhan yang dikelola, uraian tugas tenaga yang dilibatkan, serta manfaat langsung yang dirasakan warga.

4. Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

Terdiri dari belanja pegawai dan jasa operasional dengan nilai cukup besar:

– Belanja Jasa PPPK Paruh Waktu: Rp361.200.000 (Operator Layanan), Rp274.800.000 (Penata Layanan), dan Rp42.000.000 (Pengelola Layanan)

– Belanja Jasa Tenaga Teknisi Mekanik & Listrik: Rp306.000.000

– Belanja Jasa Tenaga Supir: Rp48.000.000; Tenaga Kebersihan: Rp60.000.000

– Belanja Utilitas: Listrik Rp55.000.000, Internet Rp15.000.000, Telepon Rp6.400.000, Air Rp3.600.000

SPM Sumsel meminta transparansi terkait jumlah tenaga yang direkrut, dasar penghitungan honorarium, uraian tugas, serta bukti pelaksanaan pekerjaan.

5. Administrasi Umum dan Aset Daerah

Mencakup kebutuhan pendukung manajemen kantor:

– Belanja Jasa Tenaga Informasi dan Teknologi: Rp30.400.000

– Belanja Perjalanan Dinas Biasa: Rp15.000.000; Dalam Kota: Rp7.000.000

– Belanja Jasa Operator Komputer: Rp15.000.000 dan Rp7.500.000

– Belanja Sewa Alat Angkutan Apung Bermotor: Rp7.500.000

Kegiatan ini diminta didukung dokumen perencanaan dan laporan pertanggungjawaban yang dapat diakses publik.

Perbandingan Alokasi Anggaran 2024–2026

Dalam penelusurannya, SPM Sumsel mencatat adanya kenaikan yang cukup signifikan pada beberapa pos belanja dibandingkan tahun sebelumnya:

– Jasa Tenaga Supir: Dari Rp24 juta (2024 dan 2025) menjadi Rp48 juta pada 2026.

– Jasa Teknisi Mekanik & Listrik: Dari posisi yang tidak signifikan menjadi Rp306 juta pada 2026.

– Perjalanan Dinas Dalam Kota (Perlengkapan Jalan): Dari kisaran Rp2,7 juta–Rp4,2 juta (2024) dan sekitar Rp4 juta (2025) melonjak menjadi Rp130,2 juta dan Rp183,2 juta pada 2026.

Merespons temuan tersebut, SPM Sumsel mendesak Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan audit dan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.

Menurut Yovi Meitaha, langkah ini diperlukan guna memastikan seluruh penggunaan APBD dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

SPM Sumsel menegaskan bahwa sorotan yang disampaikan merupakan bagian dari hak masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap anggaran publik.

Hal ini bukan merupakan pernyataan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Penilaian mengenai ada atau tidaknya penyimpangan sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga pengawas dan aparat penegak hukum berdasarkan hasil audit dan proses hukum yang berlaku.

Berita ini telah disusun berdasarkan data publik yang tersedia. Hingga pemberitaan ini dimuat, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten OKI belum memberikan tanggapan resmi terkait hal tersebut.(Tim)

Writer: Tim Editor: Wandriasyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *