SPM Sumsel Desak KPK dan Aparat Penegak Hukum Audit Menyeluruh Anggaran Miliaran Rupiah PUPR Ogan Ilir

KORANSPM.COM

OGAN ILIR, 3 Juli 2026 – Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan melayangkan desakan resmi kepada aparat pengawas dan penegak hukum guna melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap pengelolaan anggaran berskala besar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir. Sorotan ini mencakup rangkaian kegiatan swakelola serta program strategis sanitasi dan penyediaan air minum yang berlangsung selama tiga tahun anggaran berturut-turut, yakni 2024, 2025, dan 2026.

Desakan tersebut disampaikan setelah SPM Sumsel menelaah secara mendalam dokumen perencanaan dan paket kegiatan yang dipublikasikan melalui sistem pengadaan pemerintah. Hasil penelaahan menunjukkan adanya sejumlah pos anggaran dengan nilai yang cukup signifikan, meliputi belanja perjalanan dinas, jasa penunjang operasional pemerintahan, pembangunan tangki septik individual, hingga penyediaan akses air bersih di sejumlah wilayah desa.

Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menegaskan bahwa setiap rupiah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib dikelola secara taat asas, mengedepankan prinsip akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, transparansi, dan kepatuhan hukum.

Oleh sebab itu, SPM Sumsel meminta dilaksanakannya audit kepatuhan, pemeriksaan administrasi, serta verifikasi fisik di lapangan secara menyeluruh. Pemeriksaan ini ditujukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan, pelaksanaan teknis, realisasi keuangan, kualitas hasil kerja, serta manfaat nyata yang diterima oleh masyarakat.

Poin-poin krusial yang menjadi fokus verifikasi meliputi:

– Kesesuaian perencanaan dengan pelaksanaan di lapangan;

– Kebenaran volume dan spesifikasi teknis pekerjaan;

– Ketepatan sasaran penerima manfaat program;

– Kelengkapan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan;

– Efektivitas penggunaan anggaran dan kesesuaian mutu dengan standar teknis yang berlaku.

SPM Sumsel mendorong lembaga yang memiliki mandat pengawasan dan penegakan hukum untuk bertindak sesuai kewenangan masing-masing apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara atau melanggar ketentuan perundang-undangan. Lembaga yang dimaksud meliputi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Langkah ini kami tempuh semata-mata sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini bukan merupakan kesimpulan adanya tindak pidana, sebab penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran sepenuhnya menjadi kewenangan aparat berwenang berdasarkan hasil audit dan proses hukum yang objektif,” tegas Yovi.

Tuntutan pengawasan ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, antara lain:

– UUD 1945 Pasal 28F tentang hak memperoleh informasi;

– UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN;

– UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

– UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya;

– Perpres No. 16 Tahun 2018 jo Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

– Serta peraturan turunan lain terkait pengendalian intern dan pengelolaan keuangan daerah.

SPM Sumsel berharap seluruh proses pemeriksaan nantinya berjalan secara profesional, independen, dan berbasis alat bukti yang sah. Hal ini bertujuan mewujudkan kepastian hukum, meningkatkan transparansi pengelolaan APBD, serta memulihkan dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat temuan resmi atau pernyataan yang menyimpulkan adanya pelanggaran hukum dalam kegiatan-kegiatan tersebut.

Pihak SPM Sumsel tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan guna kelengkapan informasi yang berimbang.(Tim)

Writer: TimEditor: Wan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *