KORANSPM.COM

PALEMBANG, 2 Juli 2026 – Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) menyoroti sejumlah paket pengadaan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kota Palembang Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, nilai paket berkisar dari ratusan juta hingga miliaran rupiah, sehingga memerlukan pengawasan publik yang ketat demi menjamin akuntabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menegaskan bahwa sorotan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang konstruktif, guna memastikan setiap rupiah APBD dikelola secara transparan, efisien, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Berikut rincian paket dan fokus penelaahan yang disampaikan:

1. Penyediaan Bandwidth Internet – Rp200.000.000

Metode: E-Purchasing | Sumber Dana: APBD

SPM Sumsel meminta penjelasan mendalam mengenai dasar perhitungan kebutuhan, kapasitas bandwidth yang diperoleh, jangka waktu layanan, standar kualitas layanan (Service Level Agreement/SLA), serta mekanisme evaluasi kinerja penyedia jasa. Hal ini penting untuk memastikan kesesuaian nilai anggaran dengan manfaat layanan yang diterima oleh pemerintah daerah.

2. Belanja Perjalanan Dinas Biasa – Rp4.860.448.000

Paket dengan alokasi anggaran terbesar pada unit kerja ini

Mengingat nilainya yang sangat signifikan, SPM Sumsel mendesak keterbukaan informasi mengenai jumlah total perjalanan dinas, tujuan kunjungan, daftar peserta, dasar kebutuhan mendesak, hasil atau keluaran yang dicapai, serta kontribusi nyata terhadap peningkatan kinerja perangkat daerah. Besarnya anggaran wajib diimbangi dengan indikator kinerja yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

3. Belanja Kursus Singkat dan Pelatihan – Masing-masing senilai Rp125.000.000, Rp120.000.000, dan Rp120.000.000

Terkait adanya tiga paket pelatihan dengan nilai yang cukup besar, SPM Sumsel meminta penjelasan rinci mengenai jenis materi pelatihan, sasaran peserta, lembaga penyelenggara, kurikulum yang diterapkan, serta dampak kompetensi yang diperoleh pasca kegiatan. Selain itu, perlu dijelaskan perbedaan tujuan dan sasaran masing-masing paket guna menghindari potensi duplikasi anggaran. Evaluasi pascapelatihan juga diperlukan untuk memastikan anggaran tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi benar-benar meningkatkan kualitas pelayanan publik

Yovi Meitaha menekankan bahwa nilai anggaran yang besar adalah alasan sah bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan. Setiap alokasi dana publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

SPM Sumsel mendorong Inspektorat Kota Palembang untuk mengoptimalkan pengawasan internal. Apabila dalam pelaksanaan dan pemeriksaan ditemukan indikasi ketidaksesuaian atau penyimpangan yang didukung bukti sah, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku

Pengawasan ini berlandaskan pada peraturan perundang-undangan:

– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

– UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;

– UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

– UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

– Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

SPM Sumsel menegaskan bahwa pernyataan ini semata-mata merupakan wujud pengawasan masyarakat berdasarkan data yang tersedia dalam dokumen RUP. Hal ini bukan merupakan kesimpulan adanya pelanggaran hukum. Penilaian akhir mengenai ada atau tidaknya penyimpangan sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga pengawas dan aparat penegak hukum, yang harus didasarkan pada hasil audit, pemeriksaan, dan pembuktian yang sah serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diterbitkan, Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Kota Palembang belum memberikan tanggapan resmi. KORANSPM COM membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan guna kelengkapan informasi publik.(TIM)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *