SPM Sumsel Soroti Dugaan Pungutan Perlengkapan Siswa Baru SMAN 1 Kayuagung, Desak Pemeriksaan Menyeluruh

KORANSPM.COM

KAYUAGUNG 30-Juni-2026 – Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) menyoroti beredarnya daftar rincian biaya perlengkapan bagi peserta didik baru di SMAN 1 Kayuagung. Nilai total paket yang mencapai lebih dari Rp3 juta dinilai berpotensi membebani orang tua, sehingga memerlukan penelusuran untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku.

Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menegaskan bahwa dunia pendidikan tidak sepatutnya dijadikan ajang komersialisasi. Menurutnya, seluruh pengadaan seragam dan perlengkapan sekolah wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan tanpa unsur pemaksaan terhadap peserta didik maupun orang tua.

Berdasarkan dokumen yang beredar di masyarakat, rincian biaya perlengkapan yang dimaksud meliputi:

– Seragam Khusus SMAN 1 Kayuagung: Rp465.000

– Seragam Pramuka: Rp375.000

– Seragam Putih Abu-Abu: Rp350.000

– Pakaian Olahraga: Rp325.000

– Atasan Baju Muslim: Rp285.000

– Jaket Almamater: Rp380.000

– Set Atribut Seragam Sekolah: Rp160.000

– Set Atribut Seragam Pramuka: Rp160.000

– Sepatu PDH: Rp250.000

– Jilbab 2 Buah (Putih dan Cokelat): Rp185.000

– Kartu Pelajar dan Kartu Perpustakaan: Rp70.000

– Buku Catatan Pribadi Siswa: Rp65.000

– Dokumen Rapor: Rp240.000

Total nilai paket tersebut mencapai sekitar Rp3.310.000 untuk siswi. Angka ini belum termasuk kebutuhan lain seperti tas, buku tulis, alat tulis, biaya transportasi, serta perlengkapan penunjang lainnya yang tetap menjadi tanggungan orang tua.

Yovi Meitaha menilai nominal tersebut cukup besar. Oleh karena itu, perlu dikonfirmasi sejumlah hal mendasar: apakah seluruh item bersifat wajib; bagaimana mekanisme penetapan harga dan penunjukan penyedia barang; apakah telah dilakukan survei harga pasar; serta apakah orang tua memiliki kebebasan membeli perlengkapan dari luar penyedia yang ditentukan.

“Jika benar paket ini diwajibkan dibeli melalui sekolah atau penyedia tertentu tanpa pilihan bagi orang tua, hal ini patut ditelusuri. Aparat Penegak Hukum perlu memeriksa apakah ada penyalahgunaan wewenang, praktik monopoli, kenaikan harga yang tidak wajar, atau keuntungan yang dinikmati pihak tertentu. Pendidikan jangan sampai dijadikan ladang bisnis,” ujar Yovi dalam keterangannya.

SPM Sumsel mengidentifikasi sejumlah hal yang perlu diteliti secara mendalam oleh pihak berwenang:

1. Dasar hukum penetapan paket perlengkapan siswa;

2. Mekanisme penunjukan penyedia barang;

3. Transparansi perhitungan harga setiap item;

4. Perbandingan harga dengan harga pasar yang berlaku;

5. Potensi keuntungan bagi pihak tertentu;

6. Keterlibatan komite sekolah dalam pengambilan keputusan;

7. Kebebasan orang tua memilih tempat pembelian perlengkapan;

8. Tata kelola dan pertanggungjawaban dana jika pembayaran dilakukan melalui sekolah.

Menyikapi hal tersebut, SPM Sumsel mendesak Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Ombudsman RI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Negeri OKI, Polda Sumatera Selatan, serta BPK RI untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Langkah ini diperlukan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

Dalam menyoroti permasalahan ini, SPM Sumsel merujuk pada peraturan perundang-undangan, antara lain:

– UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin pendidikan yang adil dan terjangkau;

– UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;

– UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mewajibkan asas legalitas, keterbukaan, dan akuntabilitas;

– UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau kerugian keuangan negara;

– Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, yang mengatur jenis seragam namun tidak mewajibkan pembelian dari penyedia tertentu.

Di akhir pernyataannya, Yovi menegaskan bahwa sikap SPM Sumsel adalah bagian dari kontrol sosial guna mendorong transparansi dan akuntabilitas. Ia menekankan bahwa dugaan penyimpangan yang ada harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga ada hasil penyelidikan atau putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Hingga berita ini diterbitkan, SMAN 1 Kayuagung belum memberikan tanggapan resmi terkait hal tersebut.KORANSPM.COM  membuka ruang bagi pihak sekolah maupun instansi terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau penjelasan guna kelengkapan informasi bagi publik.(Tim)

Writer: Tim Editor: Wandriasyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *