KORANSPM.COM
PALEMBANG 30-Juni-2026 – Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) menyoroti sejumlah paket pengadaan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Palembang Tahun Anggaran 2025 yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dari penelusuran tersebut, tercatat belasan paket bernilai di atas Rp100 juta, termasuk alokasi pemberangkatan umroh sebesar Rp3,4 miliar yang dinilai perlu mendapat pengawasan ketat dari aparat pengawas dan penegak hukum.
Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menegaskan bahwa setiap alokasi anggaran publik wajib dikelola berdasarkan prinsip transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi bagi masyarakat.
“Kami meminta Inspektorat Kota Palembang, BPK RI Perwakilan Sumsel, Kejaksaan, Kepolisian, hingga KPK apabila diperlukan, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap paket-paket bernilai besar ini. Hal ini untuk memastikan tidak ada pemborosan atau penyimpangan dalam penggunaan dana APBD,” ujar Yovi dalam keterangan tertulisnya.
Berikut rincian nilai paket pengadaan yang dicatat oleh SPM Sumsel:
– Pemberangkatan Umroh: Rp3.400.000.000
– Makan Minum MTQ Kota Palembang: Rp343.620.000
– Sewa Gedung HKG PKK: Rp284.800.000
– Sewa Gedung Peningkatan Kompetensi Guru PAI: Rp262.500.000
– Bahan Cetak MTQ: Rp227.412.000
– Sewa Komputer Jaringan: Rp198.000.000
– Jasa Penyelenggaraan Acara MTQ: Rp195.000.000
– Sewa Gedung Nikah Massal: Rp195.500.000
– Sewa Alat Kantor MTQ: Rp193.900.000
– Jasa Penyelenggaraan Nikah Massal: Rp189.250.000
– Sewa Gedung TC MTQ: Rp175.000.000
– Alat/Bahan MTQ-STQ Provinsi: Rp152.000.000
– Pakaian Batik Guru PAI: Rp114.750.000
– Konsumsi PHBI: Rp113.125.000
– Pakaian Olahraga POSPEKOT: Rp112.500.000
– Sewa Hotel POSPEKOT Provinsi: Rp108.432.000
Menurut SPM Sumsel, sejumlah paket tersebut memiliki potensi risiko yang perlu dikaji keabsahan dan kewajarannya melalui pemeriksaan mendalam, antara lain:
– Kewajaran harga dibandingkan Standar Satuan Harga (SSH) dan harga pasar yang berlaku;
– Potensi selisih harga atau pembebanan biaya yang tidak wajar pada konsumsi, sewa gedung, akomodasi, pakaian, percetakan, dan jasa penyelenggaraan;
– Kesesuaian jumlah peserta dengan besaran anggaran yang dialokasikan;
– Kesesuaian volume serta spesifikasi barang dan jasa yang diterima dengan dokumen kontrak;
– Kelengkapan bukti serah terima dan laporan pertanggungjawaban keuangan;
– Transparansi mekanisme penetapan dan kriteria penerima manfaat, khususnya pada program pemberangkatan umroh;
– Efektivitas penggunaan anggaran terhadap manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
Yovi menekankan bahwa paket pemberangkatan umroh senilai Rp3,4 miliar menjadi perhatian utama karena merupakan alokasi terbesar di Bagian Kesejahteraan Rakyat.
“Semakin besar nilai anggarannya, semakin tinggi pula tuntutan akuntabilitasnya. Audit harus memastikan tidak ada pemborosan, kenaikan harga yang tidak beralasan, penerima manfaat yang tidak sesuai kriteria, maupun kekurangan dalam administrasi pertanggungjawaban,” tegasnya.
Sikap SPM Sumsel ini merupakan bentuk kontrol sosial berbasis data yang bersumber dari laman resmi SiRUP LKPP, dan bukan merupakan tuduhan telah terjadinya tindak pidana. Langkah ini dimaksudkan untuk mendorong pengawasan yang profesional dan objektif.
Dalam pengawasan ini, SPM Sumsel merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
– UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
– UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
– UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
– UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
– Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
SPM Sumsel meminta Inspektorat Kota Palembang, BPK RI Perwakilan Sumsel, Kejaksaan Tinggi Sumsel, Kejaksaan Negeri Palembang, serta aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh apabila ditemukan indikasi yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Palembang melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan ini. KORANSPM.COM membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan guna kelengkapan informasi publik.(Tim)












