KORANSPM.COM
OKU SELATAN – Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) menyoroti pelaksanaan pembangunan Rumah Dinas Jabatan Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menyatakan bahwa proyek bernilai miliaran rupiah ini layak dikaji secara cermat guna memastikan kesesuaiannya dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Berdasarkan data sistem pengadaan pemerintah, pada Tahun Anggaran 2023, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU Selatan melaksanakan paket pekerjaan pembangunan rumah dinas tersebut dengan pagu anggaran sebesar Rp7.969.738.500 dan Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekitar Rp7.855.056.000, yang dilaksanakan melalui mekanisme lelang umum.
Selanjutnya pada Tahun Anggaran 2024, kembali dialokasikan dana untuk pekerjaan lanjutan dengan nilai mencapai sekitar Rp4,93 miliar. Sejumlah pemberitaan media menyebutkan bahwa proyek tersebut sempat menjadi perhatian publik dikarenakan progresnya belum mencapai tahap penyelesaian meski masa pelaksanaan kontrak telah berakhir. Hal ini merupakan informasi yang bersumber dari laporan media dan belum menjadi temuan resmi maupun putusan hukum.
Menurut Yovi, proyek yang menggunakan sumber keuangan publik dalam jumlah besar wajib dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat. Apabila terdapat hal yang belum jelas atau menimbulkan pertanyaan, maka menjadi kewajaran untuk dilakukan pemeriksaan guna menjamin kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
“Kami tidak menuduh telah terjadi penyimpangan. Namun, mengingat nilai anggaran yang signifikan dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, kami memandang perlu agar Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan, Kepolisian, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara profesional apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian. Tujuannya semata-mata untuk memastikan setiap rupiah APBD digunakan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum bagi publik,” tegas Yovi, Senin (29/6/2026).
SPM Sumsel memandang perlu untuk dikaji sejumlah aspek penting dalam pelaksanaan proyek ini, antara lain:
– Kesesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan rencana dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan;
– Keselarasan antara realisasi fisik pembangunan dengan tahapan pembayaran yang telah dilakukan;
– Kepatuhan terhadap ketentuan kontrak, termasuk penanganan jika terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan;
– Kelengkapan administrasi, perubahan kontrak (addendum), serta proses serah terima pekerjaan;
– Efektivitas fungsi pengawasan yang dilakukan oleh konsultan pengawas maupun pejabat yang berwenang.
Dasar Hukum yang Menjadi Acuan
Perhatian ini didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
– Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
– Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
Yovi menegaskan bahwa sorotan ini merupakan bentuk partisipasi pengawasan sosial yang konstruktif, bukan penilaian atau vonis atas peristiwa. “Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran sepenuhnya menjadi kewenangan aparat pengawas dan penegak hukum berdasarkan fakta dan bukti yang sah. Jika hasil pemeriksaan nantinya menyatakan seluruh proses telah berjalan sesuai aturan, maka hal itu juga perlu disampaikan secara terbuka agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.
SPM Sumsel berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan penjelasan yang transparan mengenai pelaksanaan proyek ini. Organisasi tersebut juga menyatakan akan terus mengikuti perkembangan informasi guna memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan dengan baik dan bertanggung jawab.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten OKU Selatan maupun pihak pelaksana proyek terkait perkembangan dan penyelesaian pembangunan rumah dinas tersebut. SPM Sumsel tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah dan membuka ruang seluas-luasnya bagi instansi terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim)












