KORANSPM.COM
OGAN ILIR – Rangkaian kegiatan yang meliputi optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), pengukuhan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ABPEDNAS Kabupaten Ogan Ilir, serta penyerahan sejumlah bantuan sosial dan fasilitas mendapat perhatian dari Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel).
Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menilai kegiatan tersebut merupakan langkah positif yang melibatkan unsur pemerintah dan lembaga kemasyarakatan. Namun demikian, ia menegaskan setiap kegiatan yang memanfaatkan fasilitas negara, anggaran daerah, maupun terkait program prioritas nasional wajib dilaksanakan secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Perhatian khusus ditujukan pada mekanisme pelaksanaan, antara lain penyaluran bantuan 1.000 ekor ayam petelur, pemberian santunan kepada warga, pembangunan fasilitas umum seperti sumur bor, serta penerapan Program Jaga Desa yang menjadi bagian dari kebijakan nasional.
“Kami tidak menuduh adanya penyimpangan. Namun, setiap kegiatan yang menggunakan sumber daya negara, bantuan pemerintah, hibah, atau dukungan pihak lain wajib disampaikan secara transparan kepada publik. Hal ini penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif dan memastikan tujuan program tercapai dengan baik,” ujar Yovi, Minggu (28/6/2026).
SPM Sumsel meminta instansi dan pihak terkait untuk membuka informasi secara rinci mengenai:
– Sumber pendanaan setiap rangkaian kegiatan;
– Proses pengadaan barang dan bantuan yang disalurkan;
– Dasar hukum serta kriteria penentuan penerima manfaat;
– Mekanisme pendistribusian agar bantuan tepat sasaran;
– Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana dan hasil kegiatan.
Lebih lanjut, organisasi ini berharap Program Jaga Desa benar-benar berfokus pada penguatan tata kelola pemerintahan desa, pencegahan tindak pidana korupsi, penyelesaian perselisihan warga, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat — bukan hanya bersifat seremonial semata.
Terkait pengukuhan DPC ABPEDNAS, Yovi menilai keberadaan organisasi kemasyarakatan tersebut memiliki peran strategis dalam mengawal pengelolaan Dana Desa. Oleh karena itu, pengurus yang baru dikukuhkan diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan dan pendampingan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum dan Acuan
SPM Sumsel mendasarkan perhatiannya pada sejumlah peraturan, antara lain:
– UU Nomor 6 Tahun 2014 jo UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa: Mengatur prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
– UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi penyelenggaraan negara;
– UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Menetapkan prinsip pengelolaan keuangan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan;
– UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001: Mengatur pencegahan dan penindakan penyalahgunaan wewenang serta kerugian keuangan negara;
– Kode Etik Jurnalistik: Menuntut penyampaian informasi yang akurat, berimbang, serta berpegang pada asas praduga tak bersalah.
SPM Sumsel menegaskan bahwa sorotan ini merupakan bentuk kontrol sosial yang konstruktif dan mendukung upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. “Apabila seluruh rangkaian kegiatan telah dilaksanakan sesuai aturan, maka hal itu tentu patut diapresiasi. Transparansi justru akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari instansi pelaksana maupun pengurus ABPEDNAS terkait hal yang disampaikan. SPM Sumsel membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan keterangan lebih lanjut sebagai bentuk hak jawab sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah.(Tim)












