KORANSPM.COM
OGAN KOMERING ILIR – Peristiwa dugaan penembakan terhadap seorang warga berinisial E (46) di kawasan Tanaman Kehidupan (TNK) Jalur 24, Desa Sungai Batang, Kecamatan Air Sugihan, menjadi perhatian serius Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel). Akibat peristiwa tersebut, korban menderita tiga luka tembak dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Mohammad Hoesin, Palembang.
Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian ini sekaligus mengapresiasi langkah cepat yang telah diambil oleh Polres OKI dalam melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus tidak boleh berhenti hanya pada upaya penangkapan semata. Seluruh rangkaian peristiwa harus diungkap secara menyeluruh, mulai dari kronologi kejadian, motif, identitas pihak yang terlibat, hingga keabsahan kepemilikan senjata api yang digunakan, agar tercipta kepastian hukum bagi korban dan masyarakat.
“Kami mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. Negara wajib hadir memberikan rasa aman dan perlindungan. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yovi, Minggu (28/6/2026).
SPM Sumsel meminta penyidik untuk mendalami sejumlah aspek penting guna melengkapi fakta perkara:
– Motif yang melatarbelakangi terjadinya dugaan penembakan;
– Asal-usul serta legalitas kepemilikan dan penggunaan senjata api yang diduga dipakai;
– Kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat atau memberikan dukungan;
– Dugaan unsur perencanaan jika ditemukan alat bukti yang mengarah ke hal tersebut;
– Jaminan perlindungan bagi saksi agar dapat memberikan keterangan secara bebas dan aman:
– Upaya pemulihan hak-hak korban serta jaminan keamanan bagi keluarga korban.
Menurut Yovi, jika peristiwa ini terkait dengan sengketa lahan atau kepentingan tertentu, maka penyelesaiannya tidak boleh ditempuh melalui jalur kekerasan, apalagi menggunakan senjata api. Perselisihan apa pun harus diselesaikan melalui musyawarah atau jalur hukum yang tersedia sesuai peraturan perundang-undang)
SPM Sumsel juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, dan mempercayakan proses pengungkapan perkara sepenuhnya kepada aparat kepolisian yang berwenang.
Perhatian ini didasarkan pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
– Pasal 338: Mengatur tindak pidana pembunuhan, jika nantinya ditemukan unsur tersebut;
– Pasal 351 ayat (2) dan (3): Mengatur penganiayaan yang mengakibatkan luka berat;
– Pasal 353: Mengatur penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan;
– Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951: Mengatur larangan serta sanksi pidana bagi kepemilikan, penyimpanan, atau penggunaan senjata api tanpa izin yang sah;
– Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Mengatur tata cara penyelidikan, penyidikan, dan ketentuan mengenai alat bukti yang sah serta perlindungan terhadap saksi;
– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian: Menegaskan tugas Polri dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.
Organisasi ini menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga proses hukum berjalan jelas dan mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap jika ditemukan unsur pidana.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran bersama bahwa setiap perbedaan atau perselisihan harus diselesaikan secara damai dan hukum. Kami berharap korban segera pulih dan mendapatkan keadilan, sementara pelaku yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Masyarakat diharapkan tetap menjaga ketertiban dan kondusivitas lingkungan,” tutup Yovi.
Hingga berita ini disusun, proses penyelidikan masih berlangsung. SPM Sumsel tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah dan menegaskan bahwa penentuan kesalahan serta tanggung jawab hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.
Organisasi ini juga membuka ruang bagi semua pihak yang terlibat untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim)












