KORANSPM.COM
OGAN KOMERING ILIR – Peristiwa dugaan penembakan yang menimpa seorang warga sekaligus petani berinisial E (46 tahun) di kawasan Tanaman Kehidupan (TNK) Jalur 24, Desa Sungai Batang, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, menjadi perhatian serius Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tani Merdeka Kabupaten OKI, Sumatera Selatan. Akibat insiden tersebut, korban menderita tiga luka tembak dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Mohammad Hoesin, Palembang.
Ketua DPD Tani Merdeka Kabupaten OKI, Syamsu riadi, S.E.I., menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya peristiwa yang merenggut rasa aman warga, khususnya di lingkungan masyarakat petani. Ia mengapresiasi langkah yang telah ditempuh oleh jajaran Polres OKI dalam melakukan penyelidikan awal serta upaya pengejaran terhadap terduga pelaku guna mengungkap fakta kejadian.
“Kami menyayangkan terjadinya tindakan kekerasan yang menggunakan senjata api, yang sejatinya tidak pernah menjadi jalan penyelesaian yang dibenarkan dalam kehidupan bermasyarakat. Di tengah proses penanganan yang sedang berjalan, harapan kami adalah seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara utuh, akurat, dan transparan. Mulai dari kronologi kejadian, latar belakang dan motif, pihak-pihak yang terlibat, hingga status hukum senjata yang diduga digunakan, sehingga korban dan keluarganya memperoleh kepastian hukum yang jelas dan adil,” ujar Syamsu dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/6/2026).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa organisasinya siap memberikan pendampingan dan pengawalan secara berkelanjutan, serta memfasilitasi akses advokasi bagi korban dan keluarga selama proses hukum berlangsung.
“DPD Tani Merdeka OKI siap mengawal perkembangan perkara ini hingga tuntas. Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh warganya, termasuk petani yang sedang berusaha menghidupi keluarga. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab atas peristiwa ini, wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.
Dalam pengawalan tersebut, DPD Tani Merdeka OKI memandang pentingnya diketahui sejumlah hal mendasar untuk melengkapi fakta perkara, antara lain:
– Latar belakang dan motif yang melatarbelakangi terjadinya dugaan penembakan;
– Asal-usul serta status hukum kepemilikan dan penggunaan senjata api yang diduga digunakan;
– Kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan atau peran dalam peristiwa tersebut;
– Keberadaan unsur perencanaan, jika didukung oleh alat bukti yang sah;
– Jaminan keamanan dan perlindungan bagi saksi agar dapat memberikan keterangan secara bebas dan aman;
– Upaya pemenuhan hak-hak korban serta jaminan keamanan bagi keluarga selama proses hukum berlangsung.
Samyriadi menegaskan pula bahwa apabila peristiwa ini berkaitan dengan sengketa lahan atau kepentingan tertentu, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur musyawarah mufakat atau mekanisme hukum yang tersedia, bukan melalui tindakan kekerasan yang justru menimbulkan kerugian dan melanggar hak asasi manusia.
“Setiap perselisihan seharusnya diselesaikan dengan cara yang damai dan berlandaskan aturan. Kami juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya rekan-rekan petani, untuk tetap menjaga ketenangan, tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, dan mempercayakan sepenuhnya proses pengungkapan perkara kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” pesannya.
Dasar Hukum yang Menjadi Acuan
Perhatian dan langkah pendampingan ini didasarkan pada sejumlah ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan, Pasal 351 ayat (2) dan (3) mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, serta Pasal 353 tentang penganiayaan yang dilakukan dengan perencanaan;
– Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951: Mengatur larangan dan sanksi pidana bagi kepemilikan, penyimpanan, atau penggunaan senjata api tanpa izin resmi yang sah;
– Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Mengatur tata cara penyelidikan, penyidikan, ketentuan alat bukti yang sah, serta perlindungan bagi korban dan saksi;
– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Menetapkan tugas dan kewenangan Polri dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat;
– Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan, keamanan, dan kepastian hukum yang adil.
DPD Tani Merdeka OKI menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga proses hukum berjalan dengan jelas dan memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Peristiwa ini menjadi pengingat bersama akan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah pertanian. Kami berharap korban segera pulih sepenuhnya, hak-haknya terpenuhi, dan keadilan dapat ditegakkan secara utuh. Semua pihak diharapkan tetap menjaga situasi agar tetap kondusif,” tutup Syamsu.
Hingga berita ini disusun, proses penyelidikan masih dalam tahap berlangsung. DPD Tani Merdeka OKI tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah dan menegaskan bahwa penetapan kesalahan serta tanggung jawab hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan berdasarkan alat bukti yang sah.
Pihaknya juga membuka ruang seluas-luasnya bagi semua pihak yang terlibat untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Wan)












