KORANSPM.COM
OGAN KOMERING ILIR – Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) menyampaikan perhatiannya terhadap pengelolaan anggaran senilai Rp3.070.200.000 untuk Program Pendampingan Keluarga Berisiko Stunting Tahun Anggaran 2026 pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menilai bahwa alokasi dana yang cukup besar ini harus diiringi dengan keterbukaan informasi kepada publik. Hingga saat ini, masih terdapat sejumlah pertanyaan masyarakat yang belum memperoleh penjelasan rinci mengenai pelaksanaan program, sehingga berpotensi memunculkan spekulasi dan mengurangi kepercayaan terhadap tata kelola keuangan daerah.
“Penanganan stunting adalah program prioritas nasional yang berdampak langsung pada kualitas generasi mendatang. Oleh karena itu, setiap rupiah uang negara wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Yovi, Jumat (26/6/2026).
SPM Sumsel meminta DPPKB OKI segera menyampaikan data secara terbuka dan rinci, meliputi:
– Jumlah keluarga yang menjadi sasaran penerima manfaat;
– Rincian penggunaan anggaran senilai Rp3,07 miliar;
– Jumlah dan tugas Tim Pendamping Keluarga (TPK);
– Mekanisme pelaksanaan kegiatan;
– Indikator keberhasilan serta capaian nyata yang telah diperoleh.
Apabila terdapat kendala dalam administrasi maupun pelaksanaan kegiatan, hal tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Selain mendorong keterbukaan informasi, SPM Sumsel juga meminta Inspektorat Kabupaten OKI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan, serta aparat pengawas dan penegak hukum lainnya untuk melakukan pemeriksaan dan audit jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian.
“Kami tidak menuduh terjadinya pelanggaran. Namun, jika nantinya ditemukan adanya dugaan penyimpangan, ketidaksesuaian laporan, anggaran yang tidak tepat sasaran, hingga penyalahgunaan wewenang, maka hal itu harus ditindaklanjuti secara profesional sesuai hukum yang berlaku,” jelas Yovi.
Pengawasan ini bertujuan memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan, pelaksanaan di lapangan, realisasi keuangan, serta hasil dan manfaat yang diterima oleh keluarga berisiko stunting. Besarnya anggaran yang dialokasikan harus sebanding dengan dampak nyata yang dirasakan masyarakat.
SPM Sumsel mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan negara dan daerah berpedoman pada peraturan berikut:
– UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
– UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
– UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
– UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
– UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
– UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
– PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Yovi menegaskan, jika hasil pengawasan menemukan penyimpangan yang berakibat pada kerugian keuangan negara, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
“SPM Sumsel akan terus mengawal program ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Kami juga mengingatkan seluruh pihak untuk tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan kepada DPPKB OKI dan instansi terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan keterangan resmi sebagai bentuk hak jawab sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPPKB Kabupaten OKI belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan yang disampaikan SPM Sumsel.(Tim)












