KORANSPM.COM
OGAN KOMERING ILIR – Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) menyampaikan apresiasi atas langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam melakukan penertiban kendaraan dinas roda dua. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) agar lebih tertib dan tercatat dengan baik.
Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menilai langkah tersebut sebagai terobosan positif guna meningkatkan kualitas tata kelola aset daerah. Sinergi yang terjalin antara BPKAD dan Kejaksaan Negeri OKI dalam proses ini dinilai menunjukkan keseriusan pemerintah mewujudkan pengelolaan kekayaan daerah yang transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mengapresiasi upaya penertiban dan pendataan ulang aset kendaraan dinas yang sedang berjalan. Ini adalah langkah yang tepat untuk memastikan seluruh kekayaan daerah tercatat dengan benar, terawat, dan dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan pelayanan publik,” ujar Yovi Meitaha.
Meskipun menyambut baik kebijakan tersebut, SPM Sumsel menegaskan bahwa proses penertiban tidak boleh berhenti hanya pada aspek pencatatan administrasi semata. Kegiatan ini harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh aset kendaraan dinas yang terdaftar.
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai beberapa hal mendasar, antara lain: apakah seluruh kendaraan yang tercatat masih berada dalam penguasaan pemerintah, siapa yang berwenang menggunakannya, bagaimana kondisi fisik dan kelayakannya, serta apakah ada kendaraan yang dinyatakan hilang, rusak berat, atau belum dikembalikan oleh pihak yang pernah dipercaya menggunakannya.
SPM Sumsel juga meminta agar setiap tahapan kegiatan, mulai dari pengecekan kondisi, penilaian aset, hingga rencana penghapusan melalui lelang, dilaksanakan secara terbuka dan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Keterbukaan informasi dianggap penting untuk mencegah munculnya dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan dalam pengelolaan kekayaan daerah.
“Jika seluruh proses dijalankan sesuai koridor aturan, maka langkah ini patut didukung sepenuhnya. Namun, apabila dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian data, aset yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, atau adanya indikasi kelalaian pengelolaan, maka hal tersebut harus ditelusuri dan ditindaklanjuti secara tegas sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, SPM Sumsel mendukung kebijakan BPKAD untuk mengoptimalkan kembali penggunaan kendaraan yang masih layak pakai guna dialokasikan ke Organisasi Perangkat Daerah yang membutuhkan. Langkah ini dinilai dapat menghemat pengeluaran anggaran daerah dibandingkan harus melakukan pengadaan kendaraan baru. Begitu pula rencana penghapusan aset yang sudah tidak ekonomis lagi melalui kerja sama lelang dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dipandang tepat sepanjang dilaksanakan secara profesional dan transparan.
Sebagai bentuk pengawasan sosial, SPM Sumsel mendorong Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), serta Kejaksaan Negeri OKI untuk terus mengawal proses penataan ini hingga selesai. Tujuannya agar seluruh kekayaan daerah benar-benar terjaga keamanannya dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Permintaan dan penilaian tersebut didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan, yaitu:
– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
– Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
– Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berlaku jika ditemukan bukti adanya penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan daerah.
SPM Sumsel menegaskan bahwa sikap yang disampaikan ini merupakan bentuk dukungan sekaligus pengawasan konstruktif. Pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak menuduh adanya pelanggaran sebelum ada hasil pemeriksaan resmi.
“Kami mendorong terciptanya pengelolaan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Semua proses harus terbuka agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset daerah tetap terjaga dengan baik,” pungkas Yovi.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penertiban masih berlangsung dan belum ada hasil pemeriksaan akhir yang dipublikasikan. Redaksi akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut serta tanggapan resmi dari pihak terkait jika sudah tersedia, guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.(Tim)












