KORANSPM.COM
OGAN ILIR, 23 Juni 2026 – Pelaksanaan Konferensi Kabupaten (Konferkab) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ogan Ilir tahun 2026 yang berlangsung pada 11 Juni lalu, kembali menjadi sorotan luas pasca beredarnya unggahan yang menyebar cepat dan viral di akun media sosial TikTok bernama Macan Putih. Isi unggahan tersebut memuat sejumlah catatan serta dugaan ketidaksesuaian dalam proses penyelenggaraan hingga pasca‑konferensi, yang kini menjadi perbincangan hangat di kalangan insan pers maupun masyarakat luas.
Berdasarkan tangkapan layar yang diterima redaksi, narasi yang beredar menyampaikan dugaan adanya penyimpangan dari ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI sebagai landasan utama organisasi. Di antaranya terdapat klaim mengenai dugaan praktik politik uang, pengaturan atau pengondisian surat mandat peserta, hingga jalannya pemilihan yang berakhir secara aklamasi setelah dua nama calon lain dikabarkan mengundurkan diri sebelum proses pemungutan suara berlangsung. Perlu ditegaskan bahwa hal‑hal tersebut sejauh ini masih berupa informasi yang beredar di ruang publik dan belum dapat dipastikan kebenarannya secara mutlak, sehingga sangat memerlukan verifikasi mendalam.
Selain proses saat konferensi, unggahan tersebut juga menyoroti serangkaian tindakan yang diduga dilakukan oleh ketua yang dinyatakan terpilih, padahal saat itu Surat Keputusan (SK) kepengurusan definitif dari tingkat provinsi maupun pusat belum diterbitkan secara sah. Hal‑hal yang menjadi catatan antara lain:
– Diduga telah melakukan penggantian kunci ruang Sekretariat PWI Kabupaten Ogan Ilir, padahal masa transisi belum selesai dan kepengurusan baru belum disahkan secara resmi;
– Diduga mengangkat nama‑nama dalam susunan pengurus yang dinilai belum memenuhi syarat sebagai anggota aktif PWI sesuai ketentuan organisasi;
– Diduga menerbitkan kartu keanggotaan baru secara cepat dan tergesa‑gesa kepada calon anggota, tanpa melalui prosedur administrasi serta verifikasi yang diatur dalam mekanisme organisasi;
– Dalam rancangan susunan kepengurusan yang dibentuk, masih tercantum nama‑nama yang belum mengikuti maupun belum dinyatakan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagaimana disyaratkan agar dapat menduduki jabatan pengurus.
Kondisi‑kondisi yang disorot tersebut dinilai oleh sebagian pihak berpotensi menimbulkan ketidaktenangan, perselisihan, hingga perpecahan di lingkungan internal organisasi pers yang seharusnya menjadi wadah persatuan dan peningkatan kualitas profesi.
Merespons berbagai ketidakjelasan yang muncul, terdengar harapan yang disampaikan oleh sejumlah anggota maupun pengurus lama PWI Ogan Ilir agar Ketua Umum PWI Pusat beserta Dewan Kehormatan PWI Pusat turun tangan melakukan peninjauan ulang secara menyeluruh. Hal ini dimaksudkan untuk memeriksa apakah seluruh rangkaian kegiatan telah berjalan sesuai aturan, serta mengambil langkah yang diperlukan guna memulihkan kepercayaan dan menjaga kehormatan organisasi.
Hingga berita ini disusun dan dimuat, belum diperoleh tanggapan maupun pernyataan resmi dari pihak ketua terpilih hasil Konferkab, maupun dari Pengurus PWI Provinsi Sumatera Selatan terkait poin‑poin yang disorot dalam unggahan tersebut. Oleh karenanya, seluruh informasi yang dikutip masih bersifat berita yang sedang berkembang dan memerlukan penjelasan serta klarifikasi dari pihak‑pihak yang terkait demi kelengkapan fakta.
Sesuai prinsip jurnalistik yang berimbang, akurat, dan berkeadilan, redaksi membuka ruang seluas‑luasnya bagi seluruh pihak yang disebut maupun berkepentingan untuk menyampaikan tanggapan, penjelasan, bantahan, maupun klarifikasi sebagaimana dijamin dalam Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, guna memastikan kebenaran informasi dapat diketahui secara utuh oleh masyarakat.(Tim)












