KORANSPM.COM
PALEMBANG, 20 Juni 2026 – Praktik penagihan kewajiban pembiayaan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan dengan cara penarikan paksa oleh oknum penagih kembali menjadi sorotan di tengah masyarakat. Berdasarkan sejumlah laporan yang diterima, terdapat indikasi kendaraan milik konsumen ditarik di jalan raya, tempat kerja, maupun lingkungan tempat tinggal, tanpa didahului upaya penyelesaian secara persuasif dan sesuai prosedur yang seharusnya berlaku.
Merespons hal tersebut, Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) menyampaikan keprihatinan sekaligus perhatian serius. Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menegaskan bahwa meskipun perusahaan pembiayaan memiliki hak menagih sesuai perjanjian, pelaksanaannya tetap harus berada dalam koridor hukum, bebas dari intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang bersifat melawan hukum.
“Kami menerima banyak masukan dari masyarakat terkait dugaan penarikan kendaraan yang terasa sepihak dan memaksa. Jika hal tersebut terbukti terjadi, maka tindakan itu perlu ditinjau dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun perlu ditegaskan pula, seluruh hal ini baru berupa dugaan yang harus dibuktikan melalui penyelidikan resmi aparat, guna menjaga asas keadilan bagi kedua belah pihak,” ujar Yovi Meitaha.
Berdasarkan catatan laporan yang masuk, aspek-aspek yang perlu diverifikasi dan diperhatikan apabila terbukti terjadi antara lain:
– Penarikan kendaraan di tempat umum maupun pemukiman tanpa didahului komunikasi dan upaya musyawarah penyelesaian;
– Adanya dugaan penggunaan tekanan, ancaman, maupun intimidasi baik secara langsung maupun tidak langsung kepada konsumen maupun keluarga;
– Penagihan yang dilakukan pihak ketiga tanpa menunjukkan identitas jelas, surat penugasan resmi, maupun dasar hukum tindakan tersebut;
– Belum disampaikannya penjelasan memadai mengenai hak konsumen, termasuk kesempatan mengajukan keberatan, perpanjangan waktu, atau penyusunan ulang jadwal pembayaran;
– Dugaan pengambilan kendaraan tanpa disertai berita acara serah terima atau dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan;
– Aktivitas penagihan yang dilakukan di luar jam yang wajar, sehingga mengganggu ketenangan dan keamanan lingkungan.
Dalam pandangan SPM Sumsel, perlindungan konsumen tetap menjadi hal utama yang dijamin undang-undang. Konsumen berhak mendapatkan perlakuan yang jujur, adil, informasi yang jelas, serta rasa aman dari segala bentuk tindakan yang melampaui batas kewenangan. Di sisi lain, masyarakat juga diingatkan bahwa konsumen tetap memiliki kewajiban memenuhi kesepakatan pembayaran sesuai perjanjian yang telah disepakati bersama.
Organisasi ini mendorong agar setiap perbedaan atau sengketa yang timbul diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur komunikasi baik, mediasi, maupun mekanisme hukum yang tersedia, sebelum dilakukan langkah tegas berupa penarikan benda jaminan.
Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, penanganannya dapat merujuk pada landasan hukum berikut:
– Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Mengatur hak konsumen atas keamanan, kenyamanan, serta perlakuan yang tidak menyesatkan atau merugikan;
– Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Mengatur pelaksanaan perjanjian, kewajiban para pihak, serta tata cara penanganan kasus wanprestasi;
– Peraturan dan Ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Terkait perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, serta pedoman tata cara penagihan yang sah, tertib, dan beretika bagi perusahaan pembiayaan;
– Ketentuan perundang-undangan lain yang menjamin bahwa pelaksanaan hak oleh kreditur tidak boleh dilakukan dengan cara yang melanggar hukum atau merugikan hak orang lain.
SPM Sumsel meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Republik Indonesia, serta instansi terkait untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk secara objektif, profesional, dan transparan.
Kepada masyarakat yang merasa dirugikan, disarankan untuk mengumpulkan dan menyimpan bukti sebaik mungkin — mulai dari rekaman suara/gambar, foto lokasi, identitas petugas, surat tugas, dokumen perjanjian, hingga keterangan saksi — sebelum menyampaikan pengaduan resmi kepada pihak berwenang.
Menurut Yovi Meitaha, penegakan hukum yang seimbang sangat diperlukan: “Kami sepenuhnya mendukung penagihan yang dilakukan secara tertib dan sah demi kepastian usaha. Namun, jika ada indikasi tindakan yang melampaui wewenang, mengintimidasi, atau bertentangan aturan, hal itu harus diperiksa dan ditindak tegas. Setiap pihak, baik lembaga pembiayaan maupun konsumen, tetap berhak dilindungi hukum dan dianggap tidak bersalah sampai ada putusan resmi yang berkekuatan hukum tetap.”
Pihaknya berharap pengawasan terhadap praktik penagihan di lapangan semakin diperkuat, sehingga tercipta keseimbangan yang adil: kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus perlindungan rasa aman dan hak-hak konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita dimuat, KORANSPM.COM belum melakukan konfirmasi terpisah kepada OJK, kepolisian, maupun perusahaan pembiayaan yang disebut dalam laporan.
Seluruh isi berita bersifat pengawasan dan belum merupakan kesimpulan terbukti. Pihak terkait berhak menyampaikan klarifikasi dan penjelasan lengkap sesuai asas praduga tak bersalah serta ketentuan Kode Etik Jurnalistik.(Tim)












