KORANSPM.COM
OGAN ILIR, 20 Juni 2026 – Kondisi infrastruktur jalan yang merupakan gerbang masuk menuju Desa Senuro, Kabupaten Ogan Ilir, kembali menjadi sorotan mendalam. Jalur utama yang menjadi urat nadi pergerakan warga ini dilaporkan mengalami kerusakan cukup parah, dengan permukaan yang berlubang, tidak rata, serta mudah tergenang air — kondisi yang makin terasa berat saat musim hujan tiba.
Berdasarkan aspirasi yang diterima dari sejumlah warga setempat, kerusakan ini sudah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama tanpa penanganan menyeluruh. Dampak yang dirasakan sangat nyata: selain perjalanan menjadi tidak nyaman, risiko kecelakaan meningkat, terutama bagi pengendara sepeda motor yang paling rentan tergelincir atau terjatuh.
Lebih dari sekadar gangguan perjalanan, kondisi jalan ini turut menghambat roda kehidupan warga: mulai dari pengangkutan hasil pertanian ke pasar, perjalanan anak-anak menuju sekolah, hingga akses cepat menuju fasilitas kesehatan saat diperlukan mendesak.
Merespons keluhan yang meluas tersebut, Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel), Yovi Meitaha, menyampaikan keprihatinan sekaligus mendorong pemerintah daerah dan instansi teknis untuk turun tangan secara nyata.
“Kami menerima banyak masukan langsung dari warga mengenai betapa sulitnya melintas di jalan masuk Desa Senuro ini. Kami meminta agar pemerintah beserta dinas terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan, menyusun skala prioritas, dan merealisasikan perbaikan yang layak dan berkelanjutan. Jalan yang baik adalah hak dasar masyarakat,” tegas Yovi Meitaha.
Menurut pandangan SPM Sumsel, ketersediaan infrastruktur jalan yang aman dan layak bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan syarat mutlak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi desa, kelancaran pendidikan, serta mutu pelayanan kesehatan bagi seluruh warga.
Pihaknya juga mengajak unsur pemerintahan mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten, beserta DPRD dan instansi pengelola, untuk memperkuat kerja sama dan koordinasi guna mencari solusi terbaik. Warga pun berharap adanya kejelasan rencana pembiayaan, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun sumber lain yang sah dan sesuai ketentuan.
Dalam menyampaikan sorotan ini, SPM Sumsel merujuk pada sejumlah peraturan yang menegaskan kewajiban pemeliharaan fasilitas umum:
– Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan beserta perubahannya dalam UU No. 2 Tahun 2022: Mengatur bahwa penyelenggaraan jalan harus memberikan pelayanan yang aman, nyaman, selamat, dan berkelanjutan;
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Menegaskan pembagian wewenang dan tanggung jawab pemerintah dalam membangun serta memelihara infrastruktur sesuai status dan kewenangannya;
– Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Menjamin hak masyarakat atas pelayanan yang prima, tepat waktu, dan berkualitas.
SPM Sumsel menegaskan kembali bahwa pernyataan ini disampaikan semata-mata sebagai bentuk penyaluran aspirasi dan dukungan pengawasan yang bersifat membangun, bukan untuk menuduh atau menghakimi. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan ikut mengawal proses perbaikan kelak melalui jalur yang sah dan tertib.
Di akhir pernyataannya, Yovi Meitaha menekankan perlunya bukti nyata di atas janji:
“Masyarakat berhak mendapatkan kepastian, bukan sekadar harapan. Perbaikan jalan yang baik akan membuka akses kemajuan bagi Desa Senuro. Semoga perhatian dan langkah nyata segera terwujud demi kenyamanan dan keselamatan bersama.”
Hingga berita dimuat, KORANSPM.COM belum melakukan konfirmasi terpisah kepada Dinas terkait maupun Pemerintah Daerah.(Tim)
Seluruh isi bersifat penyampaian aspirasi dan belum dianggap sebagai kesimpulan akhir. Pihak berwenang berhak menyampaikan penjelasan atau klarifikasi sesuai asas praduga tak bersalah serta Kode Etik Jurnalistik.(Tim)












