KORANSPM.COM
PALEMBANG, 16 Juni 2026 – Persoalan ketersediaan dan kualitas listrik di Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, kembali menjadi sorotan. Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumsel menilai penanganan yang dilakukan selama ini berjalan lambat, sehingga keluhan warga yang telah berlangsung bertahun-tahun belum mendapatkan solusi yang menyeluruh.
Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menyampaikan bahwa langkah PT PLN (Persero) yang baru memulai pemasangan trafo tapping berkapasitas 100 kVA dinilai sebagai respons yang terlambat, mengingat persoalan ini telah dirasakan dampaknya oleh masyarakat dalam waktu yang cukup lama.
“Pemasangan satu unit trafo tersebut patut dilihat sebagai langkah awal, namun belum bisa dijadikan ukuran bahwa persoalan sudah terselesaikan. Ribuan warga di wilayah ini selama ini merasakan dampak langsung: tegangan yang tidak stabil, peralatan elektronik sering rusak, aktivitas ekonomi terganggu, hingga pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan menjadi terhambat,” ujar Yovi dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).
Yovi menegaskan bahwa yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar kegiatan seremonial atau perbaikan parsial, melainkan kepastian penyelesaian secara menyeluruh. Ia juga mempertanyakan mengapa perbaikan pada jaringan yang membentang sekitar 300 kilometer tersebut baru ditangani secara bertahap, padahal dampak buruknya sudah dirasakan sejak lama.
Selain itu, rencana strategis yang telah disampaikan sebelumnya, seperti pembangunan Gardu Induk Air Sugihan dan opsi penambahan daya melalui kerja sama dengan pihak ketiga, dinilai masih sebatas wacana selama belum disertai jadwal pelaksanaan yang jelas dan terukur.
“Kami khawatir masyarakat hanya mendapatkan janji-janji tanpa kepastian kapan akan terwujud. Kondisi ini juga berisiko menghambat pembangunan lain, misalnya penyediaan air bersih dan fasilitas umum lainnya yang sangat bergantung pada ketersediaan listrik yang memadai,” jelasnya.
Menyikapi hal tersebut, SPM Sumsel mendesak dua pihak utama untuk bersikap lebih terbuka dan bertanggung jawab:
*Kepada PT PLN (Persero): Membuka secara rinci tahapan pekerjaan, jadwal penyelesaian setiap bagian perbaikan jaringan, serta target waktu operasional penuh dari seluruh rencana peningkatan layanan kelistrikan di wilayah Air Sugihan.
*Kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir: Berperan aktif melakukan pengawasan, memastikan setiap komitmen yang disampaikan benar-benar dijalankan, serta melaporkan perkembangannya kepada masyarakat secara berkala.
Yovi menambahkan bahwa layanan listrik adalah hak dasar setiap warga negara yang wajib dipenuhi oleh penyedia layanan dan pemerintah daerah.
“Sudah terlalu lama warga Air Sugihan hidup dengan layanan yang tidak layak. Jangan sampai keberhasilan hanya tercatat di laporan atau papan proyek, sementara kondisi di lapangan tidak berubah secara signifikan. Kami menunggu bukti nyata, bukan hanya rencana di atas kertas,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, pihak PT PLN (Persero) dan Pemerintah Kabupaten OKI belum menyampaikan tanggapan resmi secara rinci terkait jadwal penyelesaian jangka panjang. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi kedua instansi tersebut untuk memberikan penjelasan guna melengkapi informasi secara lengkap dan berimbang.(Tim)












