KORANSPM.COM
KAYUAGUNG, 15 Juni 2026 – Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan menyoroti adanya laporan dugaan masih ditemukannya praktik pungutan dalam proses daftar ulang peserta didik baru pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di sejumlah satuan pendidikan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Hal ini muncul meskipun Dinas Pendidikan setempat telah menerbitkan surat resmi yang melarang segala bentuk pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menegaskan bahwa Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten OKI Nomor 420/…/SMP/DISDIK/2026 tertanggal 12 Juni 2026 tentang Larangan Pungutan dalam Pelaksanaan Daftar Ulang SPMB harus dijadikan acuan utama dan ditegakkan secara konsisten oleh seluruh kepala sekolah jenjang SD dan SMP Negeri di wilayah tersebut.
Berdasarkan surat edaran tersebut, yang mengacu pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, ditegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Sekolah tidak dibenarkan mewajibkan pembelian seragam melalui pihak tertentu, mematok harga tertentu, maupun melakukan pungutan dalam bentuk apa pun selama proses daftar ulang berlangsung.
Yovi menyampaikan apresiasi atas langkah yang telah diambil Dinas Pendidikan OKI untuk memberikan kejelasan dan perlindungan kepada masyarakat. Namun ia menekankan bahwa penerbitan aturan saja tidak cukup jika tidak disertai pengawasan dan tindak lanjut yang nyata.
“Kami menghargai keberanian dan ketegasan Disdik menerbitkan larangan tersebut. Namun, jika di lapangan masih ada laporan adanya permintaan biaya daftar ulang, uang seragam, uang pembangunan, atau pungutan lain yang tidak memiliki dasar hukum, maka surat edaran tidak boleh berhenti hanya sebagai kertas pemberitahuan. Harus ada tindakan nyata agar aturan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Yovi dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan ini menjadi perhatian serius di tingkat nasional. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB. Dalam aturan tersebut ditegaskan larangan keras terhadap segala bentuk pungutan, praktik titipan, dan pemberian serta penerimaan sesuatu yang bertentangan dengan prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas.
“Ketika lembaga pengawas negara sudah memberikan pedoman yang jelas, maka pemerintah daerah dan satuan pendidikan wajib mengikutinya. Pengawasan harus diperketat agar ruang bagi praktik yang membebani orang tua siswa dapat ditutup sepenuhnya,” tegasnya.
Menyikapi kondisi tersebut, SPM Sumsel mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten OKI untuk segera melakukan langkah-langkah berikut:
*Membentuk tim pengawasan khusus yang bertugas memantau langsung proses daftar ulang di berbagai sekolah selama masa berlangsungnya SPMB
*Membuka saluran pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat, baik melalui telepon, pesan daring, maupun surat resmi
* Melakukan verifikasi terhadap setiap laporan yang masuk, dan jika terbukti ada pelanggaran, segera menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku kepada kepala sekolah atau oknum yang bertanggung jawab
* Menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat mengenai aturan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman atau pungutan yang tidak sah
SPM Sumsel juga mengimbau kepada seluruh orang tua dan wali siswa untuk lebih cermat memahami hak dan kewajibannya. Jika diminta membayar biaya yang tidak jelas dasar hukumnya atau bersifat wajib tanpa pilihan, masyarakat diminta untuk berani melaporkannya ke pihak berwenang.
“Pendidikan adalah hak konstitusional setiap anak. Tidak boleh ada biaya yang dijadikan syarat untuk mendapatkan akses pendidikan dasar. Kami siap mendampingi dan mengawal setiap laporan yang masuk hingga mendapatkan kejelasan dan penanganan yang adil. Dunia pendidikan harus dijaga agar tetap bersih, jujur, dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat,” pungkas Yovi.
Hingga berita ini disusun, Dinas Pendidikan Kabupaten OKI belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dugaan pungutan tersebut.
Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi instansi terkait maupun pihak sekolah untuk menyampaikan penjelasan dan bukti bahwa pelaksanaan SPMB telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(Tim)












