KORANSPM.COM
OGAN ILIR, 12 Juni 2026 – Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana setelah ditemukannya jenazah seorang wanita tergantung di area Perkebunan Karet Divisi II Blok C, PT BSP, pada Kamis pagi (11/6/2026). Seorang pemuda berinisial SN (18 tahun) yang diketahui sebagai pasangan korban telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Surya Wibowo, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di kantor Polres setempat, Jumat (12/6/2026).
Berdasarkan keterangan resmi kepolisian:
– Korban: Yusnani Binti Mintar Yadi (29 tahun), warga Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, berstatus janda.
– Tersangka: SN (18 tahun), warga Desa Jiwa Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim. Ia diketahui menjalin hubungan asmara dengan korban selama kurang lebih tiga bulan sebelum peristiwa terjadi.
Menurut keterangan penyidik, kasus ini bermula dari dugaan kehamilan yang dialami korban. Diduga tersangka tidak bersedia memikul tanggung jawab terkait kondisi tersebut, sehingga merencanakan tindakan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
Berdasarkan keterangan tersangka dan hasil pengumpulan bukti, kronologi peristiwa disampaikan sebagai berikut:
1. Pemberian Zat Berbahaya: Tersangka mengajak korban bertemu dan membujuknya meminum air yang telah dicampur dengan zat yang diduga berupa racun rumput atau herbisida. Akibatnya, korban mengalami gangguan kesehatan parah hingga kehilangan kesadaran.
2. Peristiwa di Lokasi: Saat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri, tersangka memindahkannya ke area perkebunan karet. Diduga ia menggunakan kain jilbab milik korban untuk mencekik dan menggantung tubuh korban hingga mengakibatkan kematian.
3. Upaya Penyembunyian: Setelah kejadian, tersangka diduga menyembunyikan sepeda motor dan telepon genggam milik korban di sekitar lokasi untuk mengelabui penyelidikan.
Jenazah korban kemudian ditemukan oleh warga yang melaporkannya ke pihak berwajib, sehingga proses penanganan kasus segera dimulai.
Penyidik menetapkan tersangka dengan jeratan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
– Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
– Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang Pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan, terkait peristiwa setelah kematian korban, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Kami memproses kasus ini sesuai jalur hukum yang berlaku. Setiap perbuatan yang melanggar hukum akan dipertanggungjawabkan. Kami juga berharap kasus ini menjadi perhatian bagi masyarakat agar senantiasa menjaga perilaku dan hubungan sosial secara bertanggung jawab,” ujar AKBP Bagus Surya Wibowo.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti yang mendukung proses hukum juga telah diamankan oleh tim penyidik.(Tim)












