KORANSPM.COM
OKI, 12-Juni 2026 – Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) menyampaikan sorotan terhadap sejumlah pos anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir, untuk Tahun Anggaran 2025 dan 2026. Sorotan ini disampaikan setelah dilakukan penelaahan terhadap data kegiatan swakelola dan pengadaan barang/jasa yang dapat diakses publik.
Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan keuangan daerah merupakan bagian dari partisipasi masyarakat guna mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan umum.
“Kami tidak menuduh adanya penyimpangan. Namun masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengetahui bagaimana uang daerah direncanakan dan digunakan, apa manfaatnya, serta bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya. Keterbukaan informasi adalah kewajiban setiap penyelenggara negara,” ujar Yovi.
Anggaran Swakelola 2025 Capai Lebih Rp174 Juta
Berdasarkan data yang dihimpun, pada Tahun Anggaran 2025 Kecamatan Teluk Gelam mengalokasikan anggaran swakelola dengan rincian utama:
– Jasa Tenaga Pelayanan Umum: Rp62.280.000
– Jasa Tenaga Operator Komputer: Rp60.000.000
– Jasa Tenaga Kebersihan: Rp18.000.000
– Iuran jaminan sosial tenaga non-ASN: Rp2.217.600
– Makanan dan minuman rapat: Rp12.000.000
– Perjalanan dinas: Rp20.000.000
Secara keseluruhan, total anggaran swakelola Tahun 2025 tercatat mencapai lebih dari Rp174 juta.
Anggaran Operator Komputer Naik 50 Persen di 2026
Pada Tahun Anggaran 2026, tercatat adanya peningkatan signifikan pada pos Jasa Tenaga Operator Komputer, dari Rp60.000.000 menjadi Rp90.000.000 atau naik sebesar Rp30.000.000 (50 persen).
Kenaikan ini menjadi perhatian karena belum terdapat penjelasan rinci dalam data publik mengenai dasar perhitungannya, apakah disebabkan penambahan tenaga kerja, peningkatan beban kerja, penyesuaian honorarium, atau faktor lain.
“Kami meminta penjelasan terbuka: berapa jumlah tenaga yang dipekerjakan, besaran imbalan setiap bulan, tugas dan tanggung jawabnya, serta indikator kinerja yang digunakan untuk menilai hasil kerjanya. Ini penting agar publik memahami alasan kenaikan anggaran tersebut,” jelas Yovi.
Selain itu, beberapa pos anggaran lainnya tercatat tetap sama dengan tahun sebelumnya, antara lain:
– Jasa Tenaga Pelayanan Umum: Rp62.280.000
– Jasa Tenaga Kebersihan: Rp18.000.000
– Ditambah alokasi untuk honorarium narasumber dan panitia sebesar Rp2.000.000 serta perjalanan dinas dalam kota Rp3.000.000.
SPM Sumsel meminta agar seluruh kegiatan tersebut disertai laporan capaian yang jelas, sehingga masyarakat dapat mengetahui manfaat yang dirasakan oleh pemerintah desa dan warga setempat.
Selain kegiatan swakelola, sejumlah paket pengadaan melalui penyedia juga menjadi perhatian, baik pada Tahun 2025 maupun 2026.
Tahun Anggaran 2025:
– Fasilitasi perencanaan pembangunan: Rp10.000.000
– Pengadaan peralatan kantor: Rp9.363.000
– Tagihan listrik: Rp15.000.000
– Layanan internet dan komunikasi: Rp4.200.000
– Pemberdayaan masyarakat desa: Rp33.000.000
– Pemeliharaan kendaraan dinas: Rp20.000.000
– Penggandaan dokumen: Rp8.588.510
– Pengadaan pakaian dinas: Rp30.000.000
Khusus pengadaan pakaian dinas senilai Rp30 juta, SPM Sumsel meminta penjelasan rinci mengenai jumlah unit, spesifikasi bahan, harga satuan, daftar penerima, serta proses pelaksanaan pengadaannya. “Masyarakat berhak memastikan bahwa barang yang dibeli sesuai standar dan harganya wajar,” ujar Yovi.
Demikian pula dengan anggaran pemberdayaan masyarakat desa sebesar Rp33 juta, yang diharapkan dapat dijelaskan dampak nyata dan hasil yang dicapai untuk meningkatkan kesejahteraan warga.
Tahun Anggaran 2026:
Pengadaan masih didominasi kebutuhan operasional, antara lain:
– Makanan dan minuman rapat: total Rp38.000.000
– Bahan cetak: Rp11.642.000
– Alat tulis kantor: Rp6.488.500
– Kertas dan perlengkapan dokumen: Rp3.966.000
– Perlengkapan komputer: Rp2.947.500
– Bibit tanaman: Rp4.956.000
– Pemeliharaan kendaraan: Rp20.000.000
– Tagihan listrik dan internet: masing-masing Rp15.000.000 dan Rp4.200.000
SPM Sumsel menilai bahwa meskipun pos-pos tersebut merupakan kebutuhan operasional yang wajar, masyarakat tetap berhak mengetahui volume barang yang dibutuhkan, kesesuaiannya dengan kebutuhan riil, serta manfaat yang dihasilkan.
“Kami ingin memastikan setiap rupiah digunakan secara efisien dan memberikan manfaat nyata. Jangan sampai anggaran hanya terserap secara administratif tanpa dampak yang jelas bagi pelayanan publik,” tegasnya.
Atas hal-hal tersebut, SPM Sumsel mendorong Kecamatan Teluk Gelam untuk membuka akses informasi publik terkait dokumen perencanaan, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), laporan pelaksanaan, serta dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran Tahun 2025–2026.
Hal ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik memberikan informasi kepada masyarakat.
SPM Sumsel menyatakan akan menyampaikan surat permohonan penjelasan secara resmi kepada Kecamatan Teluk Gelam, Inspektorat Kabupaten OKI, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta instansi pengawas terkait.
“Jika seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai aturan, maka tidak ada alasan untuk menutup informasi. Justru keterbukaan akan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujar Yovi.
Ia menegaskan bahwa pengawasan ini dilakukan semata-mata untuk memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan hukum diterapkan dengan baik. “Uang yang digunakan adalah uang rakyat, sehingga rakyat berhak mengetahui dan mengawasi penggunaannya. Ini adalah hak yang dijamin undang-undang,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, pihak Kecamatan Teluk Gelam belum memberikan tanggapan resmi terkait hal tersebut. Ruang klarifikasi terbuka seluas-luasnya untuk disampaikan dan dimuat secara berimbang dalam pemberitaan selanjutnya.
Perlu diperhatikan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini disusun berdasarkan data alokasi anggaran yang dipublikasikan dan pernyataan SPM Sumsel.
Hal ini belum dapat dinyatakan sebagai indikasi adanya penyimpangan. Status realisasi dan kesesuaian penggunaan anggaran memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang, dan setiap pihak berhak memberikan penjelasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Tim)












