SPM Sumsel Soroti Pola Belanja Swakelola Balitbangda OKI 2024–2026, Perjalanan Dinas dan Jasa Penunjang Serap Anggaran Signifikan

KORANSPM.COM

KAYUAGUNG  11-Juni-2026– Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) menyampaikan sorotan terhadap pola penggunaan anggaran swakelola pada Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Ogan Komering Ilir selama Tahun Anggaran 2024, 2025, dan 2026. Sorotan ini disampaikan setelah dilakukan penelusuran terhadap data paket swakelola yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) yang dapat diakses publik.

Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas penggunaan anggaran tersebut, khususnya pada komponen perjalanan dinas, jasa konsultansi penelitian, honorarium kegiatan, serta jasa tenaga pendukung yang tercatat secara berulang dialokasikan setiap tahun.

Menurutnya, sebagai lembaga yang memiliki tugas utama melakukan penelitian, pengkajian kebijakan, pengembangan inovasi daerah, dan penyediaan data untuk mendukung perencanaan pembangunan, Balitbangda seharusnya mampu menunjukkan capaian yang terukur. Hal ini dapat berupa dokumen naskah akademik, rekomendasi kebijakan, kajian strategis, maupun inovasi yang telah diterapkan dan memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Berdasarkan data SiRUP Tahun 2024, Balitbangda OKI tercatat menganggarkan sedikitnya 24 paket kegiatan swakelola dengan nilai total sekitar Rp564.469.200.

Komponen alokasi utama meliputi:

– Administrasi Umum: Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp100.000.000

– Jasa Penunjang: Tenaga administrasi Rp54.000.000, operator komputer Rp52.800.000, tenaga keamanan Rp15.600.000, tenaga kebersihan Rp10.800.000, serta iuran jaminan sosial non-ASN sebesar Rp3.427.200. Total jasa penunjang mencapai lebih dari Rp136 juta

– Bidang Ekonomi & Pembangunan: Jasa konsultansi penelitian Rp50.000.000, perjalanan dinas Rp38.040.000, operator komputer Rp30.000.000

– Bidang Pemerintahan & Peraturan: Perjalanan dinas Rp42.100.000, operator komputer Rp20.000.000

– Bidang Inovasi & Teknologi: Perjalanan dinas Rp114.052.000, honorarium narasumber Rp11.550.000, operator komputer Rp8.000.000

Secara keseluruhan, pada tahun 2024 alokasi untuk perjalanan dinas dan perjalanan dalam kota mencapai sekitar Rp253 juta, atau hampir setengah dari total nilai paket swakelola yang tersedia.

Pada Tahun Anggaran 2025, jumlah paket swakelola tercatat meningkat menjadi 31 paket dengan nilai anggaran sekitar Rp797.523.000.

Rincian alokasi yang tercatat:

– Administrasi Umum: Perjalanan dinas Rp130.000.000

– Perencanaan & Evaluasi: Honorarium narasumber Rp25.200.000, operator komputer Rp20.000.000

– Jasa Penunjang: Operator komputer Rp52.800.000, tenaga administrasi Rp42.000.000, tenaga keamanan Rp15.600.000, tenaga kebersihan Rp14.400.000, iuran jaminan sosial Rp3.024.000

– Bidang Pemerintahan: Perjalanan dinas Rp24.000.000, honorarium tim pelaksana Rp7.500.000, operator komputer Rp5.000.000

– Bidang Ekonomi & Pembangunan: Jasa konsultansi penelitian Rp50.000.000, perjalanan dinas Rp50.500.000, operator komputer Rp15.600.000

– Bidang Inovasi & Teknologi: Perjalanan dinas Rp120.900.000, honorarium narasumber Rp12.350.000

– Bidang Sosial & Kependudukan: Jasa konsultansi penelitian Rp50.000.000, perjalanan dinas Rp15.750.000, operator komputer Rp5.000.000

Total alokasi perjalanan dinas dan sejenisnya pada tahun ini mencapai sekitar Rp341 juta, sedangkan jasa konsultansi penelitian tercatat sebesar Rp100 juta dari dua paket kegiatan.

Untuk Tahun Anggaran 2026, tercatat terdapat 17 paket kegiatan swakelola dengan nilai anggaran sekitar Rp337.652.600.

Komponen terbesar meliputi:

– Jasa Penunjang Umum: Rp103.017.600

– Tagihan Listrik: Rp45.000.000

– Layanan Internet & Komunikasi: Rp12.000.000

– Pemeliharaan Kendaraan & Perizinan: Rp26.200.000

– Perjalanan Dinas Berbagai Bidang: Rp121.085.000

– Honorarium Tim & Narasumber: Rp23.850.000

– Perlengkapan Kantor & Langganan: Rp4.000.000

Menyikapi data tersebut, Yovi Meitaha menegaskan bahwa sorotan ini bukan bermaksud menilai alokasi anggaran sebagai sesuatu yang keliru, melainkan sebagai bentuk pengawasan sosial agar penggunaan keuangan daerah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Yang menjadi perhatian utama bukan hanya besaran nilainya, melainkan kesesuaiannya dengan fungsi utama lembaga. Sebagai lembaga penelitian, masyarakat berhak mengetahui hasil nyata dari setiap rupiah yang dikeluarkan,” jelasnya.

Beberapa hal yang diharapkan dapat mendapatkan penjelasan lebih lanjut antara lain:

– Dokumen hasil penelitian, kajian, dan rekomendasi kebijakan yang dihasilkan setiap tahun

– Laporan pelaksanaan perjalanan dinas beserta manfaat dan hasil yang diperoleh

– Dasar kebutuhan tenaga operator komputer yang tercatat dialokasikan di hampir seluruh bidang

– Mekanisme pelaksanaan dan hasil dari jasa konsultansi penelitian yang nilainya cukup signifikan

– Kesesuaian pemberian honorarium dengan beban dan keluaran kegiatan

– Bukti penerapan hasil penelitian dan inovasi ke dalam kebijakan pemerintah daerah

“Jika anggaran untuk perjalanan dinas, konsultansi, dan penunjang terus dialokasikan setiap tahun, maka publik berhak mendapatkan gambaran yang jelas mengenai apa saja yang telah dihasilkan, bagaimana dampaknya bagi pembangunan daerah, dan apakah sudah sesuai dengan standar efisiensi yang diharapkan,” tegas Yovi.

SPM Sumsel juga mendorong Inspektorat Kabupaten OKI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh. Hal ini bertujuan memastikan seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balitbangda Kabupaten OKI belum memberikan tanggapan resmi terkait hal tersebut. Ruang klarifikasi dan penjelasan terbuka seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menyampaikan rincian pelaksanaan kegiatan, bukti capaian, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, yang akan dimuat secara berimbang dalam pemberitaan selanjutnya.

Perlu diperhatikan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini disusun berdasarkan data alokasi anggaran yang dipublikasikan dan pernyataan SPM Sumsel.

Hal ini belum dapat dinyatakan sebagai indikasi adanya penyimpangan atau kesalahan. Status realisasi dan efektivitas penggunaan anggaran memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang, serta setiap pihak berhak memberikan penjelasan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang Berlaku.(TIM)

Writer: TimEditor: Wandriasyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *