SPM Sumsel Soroti Penataan Teras Pasar Shopping Centre Kayuagung, Minta Pemkab OKI Berlaku Adil dan Transparan

KORANSPM.COM

KAYUAGUNG, 9 Juni 2026 – Rencana penataan dan pengembalian fungsi ruang di area teras Pasar Shopping Centre Kayuagung yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi perhatian Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan. Organisasi ini mendukung tujuan ketertiban, namun meminta prosesnya berjalan secara adil dan tidak merugikan kelompok pedagang kecil.

Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menegaskan bahwa penataan kawasan pasar merupakan kewenangan pemerintah daerah demi menjaga kelancaran akses dan fungsi fasilitas umum. Kendati demikian, kebijakan tersebut harus disertai penjelasan yang terbuka serta solusi yang memadai bagi pihak yang terdampak.

“Prinsipnya kami mendukung langkah pemerintah agar lingkungan pasar menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman. Namun hal yang tak kalah penting adalah memastikan para pedagang mendapatkan kepastian tempat usaha dan tidak kehilangan sumber penghidupan akibat kebijakan ini,” ujar Yovi saat dikonfirmasi hari ini.

Ia menilai keberadaan aktivitas perdagangan di area teras tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, pendekatan persuasif dan dialogis perlu diutamakan agar penataan tidak menimbulkan ketegangan sosial.

Dalam hal teknis, SPM Sumsel meminta Dinas Perdagangan Kabupaten OKI melakukan pendataan yang akurat dan menyeluruh terhadap pedagang yang terdampak. Data tersebut diharapkan menjadi dasar penyusunan kebijakan relokasi atau penempatan kembali ke lokasi yang layak dan terjangkau.

Selain menyikapi rencana penataan saat ini, organisasi ini juga mengangkat perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan Pasar Shopping Centre. Menurutnya, persoalan pemanfaatan area teras tidak dapat dilepaskan dari mekanisme pengawasan yang berjalan selama ini.

“Hal yang perlu ditelaah lebih lanjut adalah sejak kapan area tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan usaha, bagaimana pola pengawasan yang diterapkan, serta pengaturan apa yang berlaku selama ini. Agar penataan kali ini menjadi solusi berkelanjutan, tidak hanya menyasar pedagang, tetapi juga memperbaiki tata kelola pasar secara keseluruhan,” tegasnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten OKI melalui Dinas Perdagangan telah mengeluarkan pemberitahuan kepada para pedagang yang menempati area teras agar membongkar lapak secara mandiri dalam batas waktu tujuh hari kerja. Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi teras sebagai akses utama keluar‑masuk pengunjung serta jalur evakuasi darurat.

SPM Sumsel berharap kedua belah pihak dapat saling memahami kepentingan bersama demi terciptanya lingkungan usaha yang tertib namun tetap berpihak pada perlindungan ekonomi masyarakat kecil.

“Kami akan terus memantau jalannya penataan ini. Fokus pengawasan kami adalah memastikan kebijakan berjalan sesuai aturan, transparan, dan tetap memperhatikan hak serta kepentingan yang wajar dari seluruh pihak,” pungkas Yovi.

Sampai berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh tanggapan lebih rinci dari pihak Dinas Perdagangan Kabupaten OKI terkait kesiapan lokasi alternatif maupun skema penempatan kembali pedagang terdampak.(Tim)

Writer: TimEditor: Wandriansyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *