KORANSPM.COM
KAYUAGUNG 09-Juni-2026 – Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan yang dikordinatori oleh Yovi Meitaha, menyoroti pengelolaan anggaran kegiatan swakelola pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) untuk Tahun Anggaran 2024, 2025, dan 2026.
Sorotan ini muncul berbasis penelaahan terhadap dokumen rencana kerja yang memuat rincian belanja perjalanan dinas, honorarium narasumber, tenaga pendukung, penyelenggaraan acara, hingga komponen lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berdasarkan data yang dihimpun, terlihat adanya pola alokasi yang berulang setiap tahun, dengan porsi cukup besar pada pos belanja perjalanan dinas dan pembayaran honorarium di berbagai bidang tugas dinas tersebut.
Rincian Alokasi Berdasarkan Tahun Anggaran
Tahun 2024
Pada tahun ini, belanja perjalanan dinas tercatat tersebar di beberapa program utama dengan nilai yang signifikan:
– Administrasi Umum Perangkat Daerah: Rp120 juta
– Peningkatan Kualitas Keluarga dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender dan Hak Anak: Rp145,2 juta
– Penyediaan Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus: Rp220 juta
– Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak: Rp65,22 juta
– Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak: Rp37 juta
– Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan: Rp37 juta
Selain itu, terdapat akumulasi ratusan juta rupiah untuk pembayaran honorarium narasumber, moderator, panitia pelaksana, serta pemberi keterangan ahli pada berbagai kegiatan.
Tahun 2025
Pola penganggaran yang serupa kembali diterapkan, antara lain:
– Administrasi Umum Perangkat Daerah: Rp170 juta
– Penyediaan Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus: Rp120 juta
– Peningkatan Kualitas Keluarga: Rp75 juta, ditambah perjalanan dinas dalam kota Rp51 juta
– Pelembagaan Pengarusutamaan Hak Anak (PHA): Rp40,76 juta
– Penyediaan Layanan Rujukan Perempuan Korban Kekerasan: Rp35 juta
Tahun 2026
Pada rencana anggaran tahun berjalan ini, belanja perjalanan dinas masih menjadi salah satu komponen utama dengan rincian:
– Administrasi Umum Perangkat Daerah: Rp60 juta
– Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus: Rp46,076 juta
– Pemberdayaan Perempuan Bidang Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi: Rp36,278 juta
– Pelembagaan PHA: Rp40,452 juta
– Penyediaan Layanan Rujukan Perempuan Korban Kekerasan: Rp27,716 juta
Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah hal yang perlu diverifikasi mendalam oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, Inspektorat, maupun Badan Pemeriksa Keuangan.
“Nilai belanja perjalanan dinas yang cukup besar dan berulang setiap tahun perlu dibandingkan dengan capaian atau hasil nyata kegiatan. Hal yang sama berlaku pula untuk pembayaran honorarium narasumber, panitia, tenaga operator komputer, hingga biaya penyelenggaraan acara agar sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Secara khusus, pihaknya mencatat beberapa hal yang memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk menjamin kelancaran administrasi dan manfaat anggaran:
– Kesesuaian nilai dan penyebaran belanja perjalanan dinas di berbagai kegiatan dengan tujuan serta cakupan tugas.
– Dasar kebutuhan dan kelengkapan dokumen terkait pembayaran honorarium yang berulang di sejumlah program.
– Keberadaan personel serta kesesuaian beban kerja dengan anggaran belanja jasa tenaga operator komputer.
– Kelengkapan dokumentasi pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari pos jasa penyelenggaraan acara.
– Efektivitas dan hasil kegiatan yang dibiayai belanja iklan, reklame, film, dan pemotretan senilai Rp30 juta pada program pencegahan kekerasan terhadap anak tahun 2024.
– Kesesuaian pembayaran honorarium ahli atau saksi dengan kebutuhan penanganan kasus di bidang perlindungan perempuan dan anak.
Yovi Meitaha menegaskan bahwa hal yang disampaikan merupakan catatan hasil kajian awal atas dokumen anggaran, dan bukan merupakan tuduhan adanya tindak pidana korupsi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat agar pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, efektif, dan sesuai peraturan.
“Kami mendesak Inspektorat Kabupaten OKI, BPK Perwakilan Sumatera Selatan, serta aparat berwenang untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Tujuannya memastikan kesesuaian antara rencana, realisasi, bukti pertanggungjawaban, serta dampak kegiatan di lapangan,” tegasnya.
“Setiap rupiah yang dialokasikan harus dapat dibuktikan manfaatnya bagi perempuan dan anak sebagai sasaran utama program DP3A. Jika pelaksanaan telah sesuai aturan, hasil pemeriksaan akan membuktikannya. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, hal itu harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tambah Yovi.
Sampai berita ini disusun, redaksi belum mendapatkan tanggapan resmi dari Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten OKI maupun pejabat terkait. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak yang bersangkutan demi kelengkapan informasi.(Tim)












