KORANSPM.COM
KAYUAGUNG, 9 Juni 2026 – Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan melalui Koordinator Aksi, Yovi Meitaha, menyoroti pengelolaan anggaran kegiatan swakelola pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) untuk Tahun Anggaran 2024, 2025, dan 2026. Penelaahan ini dilakukan terhadap dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun APBD Perubahan yang tersedia untuk publik.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sejumlah pos belanja dengan nilai signifikan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan, maupun Aparat Penegak Hukum. Hal ini bertujuan memastikan penggunaan anggaran telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan.
Yovi Meitaha menegaskan bahwa sorotan yang disampaikan merupakan bentuk kontrol sosial, bukan tuduhan adanya pelanggaran.
“Kami menemukan sejumlah kegiatan swakelola dengan nilai anggaran yang cukup besar, terutama pada belanja jasa tenaga penanganan bencana, perjalanan dinas, jasa penyelaman, honorarium, hingga tenaga pendukung lainnya. Karena bersumber dari dana publik, maka kelayakan, efektivitas, dan kelengkapan pertanggungjawabannya perlu diverifikasi secara menyeluruh,” ujarnya.
Komponen ini menjadi salah satu yang paling besar nilainya dalam tiga tahun terakhir:
– 2024: Rp635.400.000
– 2025: Rp641.400.000, ditambah tambahan pada APBD Perubahan senilai Rp61.560.000
– 2026: Rp69.120.000, ditambah tambahan belanja sebesar Rp7.200.000
SPM Sumsel menyarankan pemeriksaan mendalam meliputi jumlah tenaga yang direkrut, dasar perhitungan imbalan, kelengkapan kontrak kerja dan surat tugas, daftar kehadiran, bukti pelaksanaan tugas di lapangan, serta bukti pembayaran yang sah. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada risiko pembayaran yang tidak sesuai dengan beban kerja riil.
Selama kurun waktu tiga tahun, belanja perjalanan dinas tersebar di berbagai program dengan akumulasi yang cukup besar:
– 2024:
• Administrasi umum: Dalam kota Rp35.000.000 dan biasa Rp35.000.000
• Penataan sistem dasar penanggulangan bencana: Rp36.510.000
• Pelayanan penyelamatan dan evakuasi: Rp20.600.000
• Pencegahan dan kesiapsiagaan: Rp11.200.000
– 2025:
• Administrasi umum: Rp55.000.000
• Selain itu terdapat pos serupa dalam kegiatan penataan sistem, evakuasi, dan pelayanan kebencanaan lainnya, baik dalam kota maupun luar daerah.
– 2026:
• Penataan sistem dasar: Perjalanan biasa Rp81.992.000 dan dalam kota Rp34.700.000
• Pos‑pos kegiatan lain juga tercatat dengan nilai puluhan juta rupiah.
Menurut Yovi, pemeriksaan perlu mencakup kelengkapan Surat Perintah Tugas, Surat Perjalanan Dinas, laporan hasil kegiatan, dokumentasi pelaksanaan, serta bukti pengeluaran riil.
“Perjalanan dinas sering kali menjadi objek temuan jika tidak didukung bukti yang lengkap dan hasil yang terukur,” tambahnya.
Pada Tahun Anggaran 2025, tercatat alokasi belanja jasa penyelaman senilai Rp90.100.000. SPM Sumsel meminta kejelasan publik terkait lokasi pelaksanaan, jumlah personel, durasi kegiatan, jenis peralatan yang digunakan, serta hasil atau laporan teknis yang diperoleh dari kegiatan tersebut agar nilai anggaran tersebut dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya.
Komponen pembayaran honorarium juga tercatat secara berulang:
– 2025: Tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim Rp5.200.000; penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Rp20.000.000
– 2026: Narasumber, moderator, pembawa acara, dan panitia Rp10.750.000; honorarium tambahan Rp1.500.000
Hal yang perlu dikonfirmasi adalah kesesuaian besaran honorarium dengan standar biaya daerah serta kelengkapan bukti pelaksanaan kegiatan.
Tenaga Pendukung dan PPPK Paruh Waktu Tahun 2026
Pada tahun berjalan, terdapat alokasi untuk tenaga pendukung dan PPPK paruh waktu dengan nilai besar:
– PPPK Paruh Waktu Operator Layanan Operasional: Rp371.100.000
– PPPK Paruh Waktu Penata Layanan Operasional: Rp105.600.000
– PPPK Paruh Waktu Pengelola Umum Operasional: Rp36.000.000
– Jasa tenaga keamanan: Rp96.000.000
– Jasa tenaga kebersihan: Rp24.000.000
– Jasa tenaga sopir: Rp15.300.000
Pihak pemantau mendorong pemeriksaan terhadap kesesuaian jumlah orang dengan nilai pembayaran, kelengkapan surat keputusan pengangkatan, catatan kehadiran, bukti transfer pembayaran, serta kesesuaian tugas dengan imbalan yang diterima.
Secara umum, SPM Sumsel mengidentifikasi beberapa hal yang perlu diperiksa lebih mendalam:
• Kelayakan dan keberadaan fisik hasil kegiatan jasa tenaga penanganan bencana
• Kesesuaian perjalanan dinas dengan tujuan utama tugas
• Kejelasan luaran dari kegiatan bernilai khusus seperti penyelaman
• Kelengkapan administrasi pembayaran honorarium dan tenaga pendukung
• Kesesuaian dokumen pertanggungjawaban swakelola dengan ketentuan yang berlaku
Koordinator Aksi SPM Sumsel menegaskan bahwa pengawasan ini dilakukan agar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi terjaga.
“Jika seluruh penggunaan anggaran telah dilaksanakan sesuai aturan, hasil pemeriksaan akan membuktikannya. Namun jika ditemukan hal yang tidak sesuai, harus ada tindak lanjut sesuai hukum demi menjaga keuangan negara dan kepercayaan masyarakat,” tegas Yovi.
Berita ini disusun berdasarkan hasil penelaahan dokumen anggaran yang tersedia untuk publik. Isi berita merupakan catatan pemantauan dan belum menyatakan adanya kesimpulan pelanggaran. Pembuktian lebih lanjut menjadi ranah pemeriksaan resmi instansi berwenang.
Sampai berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima tanggapan resmi dari Kepala BPBD Kabupaten OKI maupun pejabat terkait. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi demi kelengkapan informasi.(Tim)












