KORANSPM.COM
KAYUAGUNG, 9 Juni 2026 – Isi percakapan yang beredar luas di media sosial dan grup percakapan masyarakat terkait pelayanan pelaporan di lingkungan Polsek Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir, menjadi sorotan publik. Percakapan tersebut memuat keluhan seorang warga yang mengaku belum dapat menyampaikan laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan penikaman yang terjadi di wilayah setempat.
Berdasarkan isi percakapan yang beredar, warga tersebut mendatangi kantor polisi untuk melaporkan peristiwa yang melibatkan sejumlah pihak. Namun pada saat itu, laporan belum dapat langsung diproses dengan alasan pihak kepolisian sedang memprioritaskan penanganan korban serta menjaga situasi keamanan yang dinilai berpotensi memicu konflik lebih luas.
Dalam dialog tersebut, pihak yang diduga sebagai Kapolsek Pangkalan Lampam menjelaskan bahwa sikap yang diambil bukan berarti menolak laporan, melainkan menunda sementara waktu demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
“Bukan tidak diterima, namun kami mengutamakan penanganan korban terlebih dahulu dan menjaga agar situasi tetap kondusif sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” demikian isi penjelasan yang tercatat dalam percakapan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari materi yang beredar, rangkaian kejadian digambarkan sebagai berikut:
– Seorang warga datang ke Polsek Pangkalan Lampam dengan maksud melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dan penikaman.
– Warga merasa laporannya belum diterima secara langsung saat kedatangannya, sehingga menimbulkan rasa keberatan.
– Pelapor kemudian menyampaikan bahwa jika tidak mendapatkan kepastian pelayanan, dirinya berencana menyampaikan pengaduan ke tingkat Polres OKI maupun Polda Sumatera Selatan.
– Pihak yang berwenang di lokasi menjelaskan bahwa fokus penanganan saat itu diarahkan pada korban yang memerlukan pertolongan segera, serta mengantisipasi potensi perselisihan antarwarga yang masih berpeluang terjadi.
– Sebagai solusi, pihak kepolisian meminta pelapor kembali pada hari berikutnya dengan jaminan laporan akan diterima dan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Berednya informasi ini memicu tanggapan beragam di masyarakat. Sebagian pihak berpendapat bahwa hak warga untuk melaporkan peristiwa hukum wajib dilayani sejak awal sesuai standar pelayanan publik kepolisian, terlepas dari kondisi yang sedang berlangsung.
Di sisi lain, terdapat pula pandangan yang memahami bahwa aparat memiliki kewenangan dan pertimbangan teknis keamanan untuk mengatur urgensi penanganan, terutama jika situasi di lapangan dinilai masih rentan memicu ketegangan yang lebih besar.
Pihak yang diduga Kapolsek dalam materi tersebut menegaskan tidak ada penolakan terhadap hak masyarakat untuk melapor. Penjelasan yang disampaikan mencakup beberapa hal:
– Penanganan medis dan keamanan bagi korban menjadi prioritas utama saat kejadian.
– Anggota yang ada sedang memusatkan perhatian pada tugas pengendalian situasi yang mendesak.
– Kondisi wilayah kejadian masih memerlukan langkah pengamanan tambahan guna mencegah konflik meluas.
– Laporan tetap akan diterima dan diproses sesuai aturan setelah situasi dianggap memungkinkan.
Perhatian Terhadap Hak dan Pelayanan Hukum
Peristiwa ini menjadi catatan tersendiri terkait pelayanan dasar kepolisian, di mana masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum atas laporan yang disampaikan. Di sisi lain, keseimbangan dengan aspek keamanan dan ketertiban umum juga menjadi pertimbangan dalam setiap langkah penanganan peristiwa.
Sampai berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi tertulis dari Polsek Pangkalan Lampam maupun Polres Kabupaten OKI terkait materi percakapan yang beredar tersebut.
Berita ini disusun berdasarkan isi percakapan yang beredar di masyarakat. Informasi ini belum dikonfirmasi secara langsung kepada pihak yang disebutkan dalam materi. Seluruh pihak yang terkait memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi kelengkapan dan kebenaran informasi. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi dari pihak berwenang.(Tim)












