KORANSPM.COM
KAYUAGUNG, 9 Juni 2026 – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di lingkungan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pampangan. Penyimpangan yang diduga memanfaatkan data identitas dan keterangan usaha yang tidak sesuai kondisi riil di lapangan ini terindikasi berlangsung dalam rentang tahun 2023 hingga 2024.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program pembiayaan bersubsidi pemerintah yang dirancang khusus sebagai instrumen penguatan ekonomi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Dalam pelaksanaannya, program tersebut diduga disalahgunakan sehingga dana yang seharusnya menjadi akses permodalan masyarakat justru dialirkan melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan.
Saat ini, penanganan perkara telah memasuki tahapan krusial, yaitu penghitungan nilai kerugian keuangan negara. Guna menjamin hasil perhitungan akurat, profesional, dan independen, Kejari OKI menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Secara umum, proses saat ini sedang berada pada tahap penghitungan kerugian negara bersama tim dari BPK RI,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung, saat dikonfirmasi di lokasi kerjanya.
Proses verifikasi dan perhitungan tersebut telah berlangsung sejak akhir Mei 2026. Tim gabungan penyidik dan auditor diketahui memeriksa kelengkapan dokumen perjanjian kredit, melakukan verifikasi langsung ke lokasi yang tercantum dalam berkas, serta memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri alur penyaluran dan pengelolaan dana.
Di tengah berlangsungnya proses hukum, muncul pernyataan dari unsur manajemen periode sebelumnya terkait lingkup tanggung jawab dalam kasus ini. Salah satunya disampaikan oleh mantan Kepala Kantor Cabang BRI Kayuagung, Syafrizal, yang menjabat pada sebagian periode terjadinya dugaan penyimpangan tersebut.
Saat dimintai tanggapan, Syafrizal menegaskan bahwa lokasi kejadian yang kini menjadi objek pemeriksaan berada di tingkat kantor unit, bukan di lingkungan kantor cabang.
“Saya bertugas di Kantor Cabang Kayuagung. Kejadian yang diperiksa berada di lingkungan BRI Unit,” ujarnya secara singkat.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi catatan tersendiri di kalangan pemerhati tata kelola keuangan dan perbankan. Mengacu pada struktur organisasi dan sistem pengawasan yang berlaku di industri perbankan, kantor cabang memiliki fungsi koordinasi, pembinaan, pengendalian, hingga pengawasan melekat terhadap seluruh kantor unit yang berada di bawah wilayah kerjanya. Secara normatif, fungsi tersebut mencakup pemantauan penerapan prinsip kehati‑hatian dalam penyaluran kredit serta pelaksanaan evaluasi dan audit internal secara berkala.
Berdasarkan data riwayat kepemimpinan, dugaan penyimpangan tersebut terjadi dalam masa kepemimpinan lebih dari satu periode di tingkat kantor cabang. Pada awal 2023, jabatan dipimpin oleh kepala cabang sebelumnya, kemudian dilanjutkan oleh Syafrizal hingga pertengahan Maret 2026. Tak lama setelah masa tugasnya berakhir, Kejari OKI secara resmi menetapkan status penyidikan atas perkara tersebut.
Sejak 6 April 2026, kepemimpinan Kantor Cabang BRI Kayuagung dijabat oleh Whendrawan Nusatyo Adi. Manajemen yang baru kini diharapkan dapat berperan menjaga tata kelola yang baik serta mendukung kelancaran proses hukum yang berjalan.
Publik berharap manajemen baru dapat bersikap terbuka dan kooperatif dalam menyediakan data serta dokumen yang dibutuhkan aparat penegak hukum guna mengungkap fakta selengkap‑lengkapnya.
Hingga saat ini, Kejari OKI belum mempublikasikan besaran nilai kerugian negara yang terindikasi maupun nama‑nama pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih berfokus pada pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta pendalaman dokumen yang terkait.
“Masih dalam tahap pendalaman dan penghitungan. Silakan tunggu perkembangan selanjutnya, yang jelas kami bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Agung.
Perkara ini kini menjadi salah satu indikator efektivitas sistem pengawasan internal perbankan terhadap program pembiayaan publik. Penuntasan yang transparan dan berdasar hukum dinilai penting tidak hanya untuk memulihkan kerugian negara, tetapi juga mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap akses permodalan yang dikelola perbankan daerah.
Publik kini menantikan hasil kajian dari BPK RI serta langkah hukum selanjutnya yang akan diambil Kejari OKI berdasarkan fakta yang terungkap di lapangan.
Berita ini disusun berdasarkan informasi perkembangan penyidikan yang sedang berjalan. Status dugaan tindak pidana belum menjadi kesimpulan akhir sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi telah berupaya menyeimbangkan informasi dan tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak yang bersangkutan.(Tim)












