Anggaran Swakelola Kesbangpol OKI 2025–2026: Perjalanan Dinas dan Honorarium Menjadi Perhatian SPM Sumsel

KORANSPM.COM

KAYUAGUNG 09-Juni-2026– Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan kembali menerangi pengelolaan keuangan daerah, kali ini pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Sorotan difokuskan pada pola penggunaan anggaran kegiatan swakelola Tahun Anggaran 2025 serta rencana anggaran Tahun Anggaran 2026, yang dinilai perlu memperluas secara ketat guna menjamin prinsip efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menjelaskan bahwa hasil penelaahan dokumen menunjukkan adanya pola alokasi yang berulang pada dua tahun anggaran tersebut, dengan komposisi terbesar berada pada belanja perjalanan dinas, honorarium kegiatan, jasa tenaga ahli, hingga bantuan keuangan kepada partai politik.

“Anggaran yang cukup besar ini wajib dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat. Kami mencermati adanya kesamaan komposisi pengeluaran pada tahun berjalan dan tahun rencana, sehingga perlu dipastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan dan pencapaian kegiatan,” ujar Yovi.

Pada tahun 2025, alokasi anggaran Kesbangpol OKI dialokasikan pada berbagai program dan kegiatan, antara lain:

– Belanja Perjalanan Dinas Biasa Administrasi Umum: Rp100.000.000

– Belanja Jasa Tenaga Administrasi : Rp102.000.000

– Belanja Jasa Tenaga Operator Komputer: tercatat dalam beberapa paket dengan akumulasi puluhan juta rupiah

– Belanja Jasa Tenaga Ahli Bidang Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan: Rp33.600.000

– Belanja Perjalanan Dinas Bidang Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan: Rp116.200.000

– Belanja Perjalanan Dinas Bidang Pemberdayaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan: Rp20.000.000

– Belanja Perjalanan Dinas Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya: Rp25.000.000

– Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Tim Sekretariat: Rp54.000.000

– Belanja Hibah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik: Rp1.386.460.332

Selain itu, terdapat pula belanja honorarium narasumber, rohaniwan, tenaga kesehatan, petugas keamanan, kebersihan, dan tenaga pendukung lainnya yang melekat pada kegiatan pembinaan ideologi, pendidikan politik, hingga kewaspadaan nasional.

Tahun Anggaran 2026: Pola Serupa Kembali Diterapkan

Memasuki tahun anggaran berikutnya, pola pengalokasian yang hampir serupa kembali terlihat, dengan rincian pokok sebagai berikut:

– Belanja Perjalanan Dinas Biasa dan Dalam Kota: tersebar di berbagai bidang dengan akumulasi ratusan juta rupiah

– Belanja Jasa Tenaga Ahli : Rp30.000.000

– Belanja Jasa Tata Rias : Rp20.000.000

– Belanja Jasa Tenaga Kesehatan : Rp6.000.000

– Honorarium Narasumber, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia: dicatat pada sejumlah kegiatan

– Belanja Hibah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik: tetap dianggarkan senilai Rp1.386.460.332

– Belanja jasa PPPK Paruh Waktu: meliputi jabatan Operator Layanan Operasional Rp104.400.000, Penata Layanan Operasional Rp42.000.000, serta Pengelola Layanan Operasional Rp20.400.000

Menurut SPM Sumsel, dominasi belanja perjalanan dinas yang tersebar dalam banyak pos kegiatan perlu dikaji lebih mendalam efektivitasnya, agar tidak hanya bersifat seremonial atau administratif semata, melainkan memberikan dampak nyata bagi pemantapan ideologi dan ketahanan daerah.

Yovi Meitaha menegaskan, catatan yang disampaikan masih berupa hasil penelaahan dokumen, dan bukan merupakan pelanggaran terjadinya pelanggaran hukum. Sebagai bagian dari fungsi pengawasan masyarakat, tidak mendorong lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan komprehensif.

“Kami meminta Inspektorat Kabupaten OKI, BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan, serta aparat terkait memastikan setiap kegiatan memiliki dasar yang sah, terlaksana sesuai rencana, dan didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap,” tegasnya.

Keterbukaan informasi dinilai sangat penting, khususnya untuk pos belanja honorarium, jasa tenaga ahli, perjalanan dinas, serta bantuan keuangan partai politik yang nilainya cukup signifikan.

“Setiap rupiah uang rakyat harus dikembalikan untuk kepentingan publik. Pengawasan ini diperlukan demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi adopsi anggaran,” tutup Yovi Meitaha.

Sampai berita ini disusun, redaksi belum mendapatkan tanggapan resmi dari Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten OKI terkait hal-hal yang menjadi catatan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi bagi pihak yang berwenang untuk kelengkapan informasi. (Tim)

Writer: TimEditor: Wandriansyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *