KORANSPM.COM
OGAN ILIR 08-Juni-2026– Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan menyoroti pelaksanaan sejumlah kegiatan dengan mekanisme swakelola pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir untuk Tahun Anggaran 2024 hingga 2026.
Berdasarkan penelaahan terhadap dokumen paket yang tersedia dalam sistem pengadaan pemerintah, tercatat alokasi anggaran bernilai besar pada pos belanja perjalanan dinas, jasa penunjang perkantoran, serta program penyediaan air minum dan pengelolaan air limbah yang mencapai akumulasi miliaran rupiah.
Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menegaskan bahwa setiap kegiatan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi administrasi maupun hasil fisik pekerjaan. Hal ini menjadi dasar perhatian yang disampaikan pihaknya guna menjamin prinsip efisiensi, efektivitas, dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Tahun 2024: Anggaran Perjalanan Dinas dan Tenaga Penunjang Menjadi Catatan
Pada dokumen anggaran tahun 2024, tercatat belanja perjalanan dinas tersebar di berbagai bidang teknis dengan nilai yang cukup signifikan, antara lain:
– Administrasi Umum Perangkat Daerah: Rp303.340.000
– Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota: Rp232.114.000
– Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum: Rp101.340.000
– Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Tata Ruang: masing-masing Rp124.976.000 dan Rp112.728.000
– Serta kegiatan serupa di bidang gedung, irigasi, sumber daya air, jasa konstruksi, dan pelatihan tenaga konstruksi.
Akumulasi dari berbagai pos tersebut dinilai perlu diverifikasi lebih lanjut terkait kesesuaian tujuan, kelengkapan daftar peserta, laporan hasil pelaksanaan, serta bukti pertanggungjawaban keuangannya.
Selain itu, SPM Sumsel juga mencatat rincian anggaran jasa penunjang pemerintahan, meliputi:
– Tenaga administrasi: Rp810.000.000
– Tenaga sopir: Rp150.000.000
– Tenaga operator komputer: Rp91.000.000
– Tenaga kebersihan: Rp38.400.000
– Tenaga keamanan: Rp28.800.000
Hal yang perlu dikonfirmasi meliputi kesesuaian jumlah tenaga yang direkrut dengan kebutuhan riil, jangka waktu penugasan, kelengkapan dokumen kontrak, sistem pembayaran, serta keberadaan dan pelaksanaan tugas tenaga yang bersangkutan.
Di tahun yang sama, terdapat alokasi untuk program berbasis masyarakat dengan nilai besar:
– Program Hibah Air Minum Perdesaan: Rp1,25 miliar, ditambah anggaran tenaga fasilitator lapangan sebesar Rp180 juta.
– Program Hibah Air Limbah Setempat: untuk wilayah perairan Rp322 juta dan wilayah daratan Rp1,098 miliar, serta anggaran fasilitator lapangan senilai Rp72 juta.
Mengingat sifatnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, pihak SPM menyarankan dilakukan verifikasi lapangan guna memastikan program berjalan tepat sasaran dan manfaatnya dapat dirasakan oleh kelompok penerima.
Tahun 2025: Pembuatan Tangki Septik Capai Lebih Rp6 Miliar
Perhatian utama pada anggaran tahun 2025 tertuju pada kegiatan pengelolaan sistem air limbah domestik, di mana tercatat anggaran untuk pembuatan tangki septik individual mencapai Rp6.207.451.000.
Melihat nilai yang sangat besar tersebut, hal-hal yang perlu diperiksa secara mendalam meliputi: jumlah warga yang menjadi penerima manfaat, penyebaran lokasi pembangunan, kesesuaian spesifikasi teknis yang ditetapkan, kelengkapan dokumentasi pelaksanaan, kesesuaian volume pekerjaan dengan anggaran, serta kondisi fisik bangunan yang dihasilkan.
Tahun 2026: Program Serupa Kembali Dianggarkan Hingga Rp4,8 Miliar
Pada tahun anggaran berikutnya, program pembuatan tangki septik individual kembali dialokasikan dengan nilai Rp4.831.041.000. Selain itu, terdapat rencana pembangunan dan peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum di empat lokasi, yakni Desa Tanjung Agung, Desa Tebedak II, Desa Tanjung Agas, dan Desa Ulak Kerbau Lama. Masing-masing desa dianggarkan Rp500 juta, sehingga total mencapai Rp2 miliar.
SPM Sumsel menekankan pentingnya pemeriksaan fungsi bangunan jaringan air bersih tersebut, guna menjamin akses air yang layak dan berkelanjutan bagi masyarakat di wilayah yang dituju.
Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menegaskan bahwa hal-hal yang disampaikan merupakan hasil penelaahan dokumen perencanaan dan belum merupakan kesimpulan adanya pelanggaran hukum.
“Namun, mengingat nilainya yang besar dan berulang selama tiga tahun, hal ini sudah selayaknya menjadi perhatian publik. Kami meminta Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir, Badan Pemeriksa Keuangan, serta aparat berwenang lainnya untuk melakukan audit administrasi maupun verifikasi fisik di lapangan,” ungkapnya.
Pihaknya juga mendorong pemeriksaan kesesuaian antara perencanaan dengan realisasi di lapangan, serta keterbukaan informasi mengenai daftar penerima manfaat dan rincian lokasi kegiatan.
“Prinsipnya, setiap rupiah uang rakyat harus dikembalikan untuk kepentingan rakyat. Pengawasan diperlukan agar program sanitasi, air minum, maupun kegiatan penunjang lainnya berjalan sesuai aturan dan bebas dari potensi kerugian keuangan daerah,” tambah Yovi.
Informasi dalam berita ini bersumber dari dokumen paket swakelola yang tercantum dalam sistem pengadaan pemerintah. Temuan yang disampaikan masih berupa indikasi awal yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum mendapatkan tanggapan maupun penjelasan resmi dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir maupun pejabat terkait.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi guna kelengkapan dan penyeimbangan informasi.(Tim)












