KORANSPM.COM
OGAN ILIR 08-Juni-2026– Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan menyoroti pelaksanaan dan alokasi anggaran pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ogan Ilir untuk Tahun Anggaran 2024, 2025, dan 2026.
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap dokumen rencana kerja dan pengadaan yang tersedia bagi publik, terdapat sejumlah paket kegiatan dengan nilai yang dinilai perlu dikaji kewajarannya serta diperiksa lebih mendalam oleh aparat pengawas maupun hukum.
Koordinator SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menjelaskan bahwa hal yang disampaikan merupakan catatan hasil penelusuran awal, dan belum merupakan kesimpulan adanya pelanggaran. Pihaknya mendorong adanya pemeriksaan menyeluruh guna menjamin prinsip pengelolaan keuangan negara yang transparan, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada dokumen anggaran tahun 2024, tercatat kegiatan swakelola berupa belanja jasa tenaga ahli dalam rangka Kajian Lingkungan Hidup Strategis dengan nilai Rp180 juta.
Hal yang mendapat perhatian lebih besar adalah nilai alokasi pada kegiatan-kegiatan administrasi umum, antara lain:
– Administrasi Barang Milik Daerah – Belanja Perjalanan Dinas: Rp19,382 miliar
– Administrasi Kepegawaian – Belanja Bimbingan Teknis: Rp20 miliar
– Administrasi Kepegawaian – Belanja Perjalanan Dinas: Rp1,32 miliar
Menurut SPM Sumsel, nilai tersebut tergolong cukup besar jika dibandingkan dengan lingkup kegiatan administrasi rutin yang umumnya dijalankan perangkat daerah. Selain itu, tercatat pula belanja perjalanan dinas yang tersebar dalam banyak paket dengan nomenklatur berbeda namun karakteristik kegiatan serupa.
Hal ini dinilai perlu penyelesaian agar tidak terjadi pemecahan paket atau pembebanan ganda yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami memerlukan kejelasan terkait volume kegiatan, daftar peserta, kelengkapan bukti perjalanan, laporan pertanggungjawaban, hingga hasil nyata yang dicapai dari anggaran sebesar itu,” ungkap Yovi.
Memasuki tahun 2025, fokus perhatian beralih ke paket pengadaan barang berupa kendaraan operasional, sarana pendukung, serta kebutuhan teknis lapangan dengan rincian:
– Belanja modal kendaraan dinas bermotor perorangan: Rp2,397 miliar
– Belanja modal kendaraan bermotor khusus: Rp2,025 miliar dan Rp1,538 miliar pada paket terpisah
– Belanja modal kendaraan angkutan barang: Rp1,140 miliar
– Belanja kendaraan tak bermotor angkutan barang: Rp310 juta
– Belanja bibit tanaman: Rp902,5 juta
– Belanja suku cadang alat angkutan: Rp907,56 juta
Selain itu terdapat pengadaan peralatan kantor berupa televisi dan laptop senilai Rp112,97 juta, serta sewa alat berat ekskavator yang muncul pada lebih dari satu paket masing-masing senilai Rp200 juta. Sejumlah belanja perjalanan dinas dan bimbingan teknis juga dihitung menjelang perubahan anggaran tahun berjalan.
SPM Sumsel menyarankan pemeriksaan mendalam terhadap spesifikasi teknis barang, kesesuaian harga satuan dengan standar pasar, jumlah unit yang diterima, kelengkapan berita acara serah terima, serta keberadaan fisik barang di lokasi dinas maupun tempat pengugasan.
Hal penting yang harus dipastikan adalah kendaraan, alat berat, perlengkapan, hingga bibit tanaman yang dibeli benar-benar ada, tercatat sebagai aset daerah, dan dimanfaatkan sesuai tujuan awal pengadaan, tambahnya.
Rencana anggaran tahun 2026 didominasi oleh pos belanja operasional dan pemeliharaan dengan nilai yang cukup signifikan, antara lain:
– Belanja jasa energi sopir: lebih dari Rp1,7 miliar
– Belanja jasa energi kebersihan: lebih dari Rp1,5 miliar
– Belanja pemeliharaan kendaraan penumpang: Rp742,2 juta
– Belanja pemeliharaan kendaraan dinas: Rp614,7 juta
– Belanja suku cadang kendaraan: Rp539 juta
– Belanja modal pembangunan gedung kantor: Rp507,86 juta
– Belanja sewa alat berat ekskavator: Rp200 juta
– Belanja bahan bakar dan pelumas: Rp274 juta
Akumulasi nilai belanja untuk pemeliharaan kendaraan, suku cadang, bahan bakar, serta pembayaran tenaga pendukung ini dinilai perlu diuji kewajarannya dengan membandingkan jumlah armada yang dimiliki maupun jumlah tenaga yang seharusnya digunakan.
Berdasarkan rangkaian penelaahan dokumen tersebut, terdapat sejumlah hal yang menurut SPM Sumsel perlu dikonfirmasi dan diperiksa oleh pihak yang berwenang:
– Tingkat kewajaran nilai anggaran untuk kegiatan perjalanan dinas dan bimbingan teknis yang mencapai nilai miliaran rupiah.
– kemungkinan pemecahan paket pengadaan untuk kebutuhan yang sejenis agar sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.
– Kesesuaian nomenklatur kegiatan agar tidak terjadi duplikasi anggaran.
– Kesesuaian nilai pemeliharaan, suku cadang, dan bahan bakar dengan jumlah kendaraan yang tercatat sebagai aset.
– Kesesuaian pembayaran jasa tenaga pendukung dengan jumlah orang yang bekerja dan jangka waktu penguasannya.
– Kesesuaian spesifikasi teknis dan harga pengadaan barang dengan standar harga yang berlaku.
– Keberadaan fisik serta kelengkapan administrasi seluruh barang hasil pengadaan.
Koordinator SPM Sumsel menegaskan kembali bahwa hal-hal yang disampaikan merupakan indikasi yang memerlukan penjelasan resmi, dan bukan merupakan pelanggaran pelanggaran hukum.
“Anggaran lingkungan hidup berasal dari uang rakyat yang harus dikelola secara tepat sasaran. Tujuan kami mengangkat hal ini agar Inspektorat Kabupaten, BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Kejaksaan, maupun instansi berwenang lainnya dapat melakukan pemeriksaan objektif. Hasilnya harus dapat diketahui publik sebagai bentuk pertanggungjawaban,” tegas Yovi Meitaha.
Hingga berita ini disusun, tim redaksi belum berhasil mendapatkan konfirmasi maupun tanggapan resmi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir maupun pejabat terkait rincian dan pandangan yang disampaikan SPM Sumsel. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang berwenang untuk memberikan penjelasan guna kelengkapan informasi dan penyeimbangan berita.(Tim)












