SPM Sumsel Soroti Dugaan Ketidakhadiran ASN di Kantor Camat Jejawi, Minta Inspektorat Periksa Sesuai Aturan  

KORANSPM.COM

OGAN KOMERING ILIR  04-Juni-2026– Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan, Yovi Meitaha, menyoroti beredarnya informasi mengenai dugaan ketidakhadiran salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Camat Jejawi. Pegawai tersebut diduga belum kembali menjalankan tugas sebagaimana mestinya dalam waktu cukup lama pasca berakhirnya masa libur Hari Raya Idul Fitri.

Informasi ini mencuat setelah beredar tangkapan layar percakapan warga dan narasumber yang diperoleh melalui pesan WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, tidak hanya mengeluhkan pelayanan yang terganggu akibat staf yang absen, namun juga disebutkan dugaan kuat bahwa oknum ASN yang dimaksud masih memiliki hubungan keluarga atau kerabat dekat (masih mamang) dengan Camat Jejawi saat ini.

Menanggapi informasi yang beredar tersebut, Yovi Meitaha meminta Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir melalui Inspektorat Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta instansi terkait segera melakukan verifikasi, klarifikasi, dan pemeriksaan secara objektif, mendalam, serta menyeluruh terhadap kebenaran informasi tersebut, termasuk menelusuri kebenaran hubungan kekerabatan yang disebutkan.

Yovi menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan tidak masuk kerja tanpa alasan sah merupakan pelanggaran disiplin berat yang diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), khususnya Pasal 23 dan Pasal 87, yang mewajibkan setiap ASN menjaga disiplin, melaksanakan tugas dengan baik, serta melarang meninggalkan tugas tanpa izin resmi. ASN juga dilarang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau keluarga.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur ketentuan bahwa ASN wajib hadir dan menaati jam kerja. Ketidakhadiran tanpa alasan sah dikategorikan pelanggaran disiplin dengan sanksi berjenjang mulai dari teguran tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, hingga pemberhentian tidak dengan hormat jika absen mencapai 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun, atau 10 hari berturut-turut.

3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur prinsip penyelenggaraan pemerintahan harus bebas dari konflik kepentingan, sehingga hubungan kekerabatan tidak boleh digunakan untuk mendapatkan perlakuan istimewa atau pembebasan dari kewajiban kedinasan.

4. Aturan ini juga menegaskan bahwa gaji dan tunjangan dibayarkan sebagai imbalan atas kinerja dan kehadiran, sehingga ketidakhadiran tanpa alasan sah merugikan keuangan negara dan hak masyarakat atas pelayanan publik.

“Menurut informasi yang kami terima dari narasumber melalui pesan WhatsApp, disebutkan dugaan kuat oknum ASN yang tidak masuk kerja itu masih kerabat dekat atau masih mamang Camat Jejawi. Informasi ini menjadi poin penting yang harus diperiksa, apakah ketidakhadiran yang lama ini dibiarkan karena adanya hubungan kekerabatan tersebut,” ungkap Yovi Meitaha.

“Kami meminta Inspektorat OKI segera turun tangan memverifikasi data kehadiran, alasan ketidakhadiran, serta menelusuri dugaan hubungan kekerabatan tersebut. Jangan sampai ada dugaan ASN yang digaji dari uang rakyat namun tidak menjalankan tugas dalam waktu lama, lalu dibiarkan begitu saja hanya karena memiliki hubungan keluarga dengan pimpinan instansi. Hal ini sangat mencederai rasa keadilan bagi ASN lain yang bekerja jujur dan disiplin,” tambahnya.

Yovi kembali mengingatkan, seluruh informasi ini wajib diperiksa dan dibuktikan terlebih dahulu, agar tidak terjadi kesalahan penilaian atau pencemaran nama baik yang bertentangan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, serta tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

SPM Sumsel menegaskan bahwa sorotan ini merupakan bentuk kontrol sosial yang konstruktif, bukan bertujuan menghakimi individu tertentu. Pengawasan ini dilakukan demi menjaga standar pelayanan publik dan memastikan setiap aparatur bekerja sesuai amanah, tanpa ada perlakuan istimewa bagi siapa pun.

Yovi menambahkan, transparansi hasil pemeriksaan sangat diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik. Apabila hasil verifikasi membuktikan tidak ada pelanggaran dan dugaan hubungan khusus itu tidak benar, maka pihak Kecamatan Jejawi wajib memberikan klarifikasi resmi kepada masyarakat. Sebaliknya, jika terbukti melanggar disiplin dan adanya perlindungan karena hubungan keluarga, maka penindakan harus dilakukan tegas sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu, termasuk pemeriksaan terhadap pimpinan yang membiarkan hal tersebut.

Selain persoalan disiplin individu, SPM juga mendorong pemerintah daerah mengevaluasi sistem pengawasan kehadiran dan netralitas pimpinan di lingkungan Kantor Camat Jejawi. Hal ini penting agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan aturan ditegakkan secara adil.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Jejawi maupun BKPSDM Kabupaten Ogan Komering Ilir belum memberikan keterangan resmi terkait kebenaran informasi maupun dugaan hubungan kekerabatan yang beredar tersebut.

SPM Sumsel menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini, serta mendorong proses pemeriksaan yang berjalan adil, objektif, transparan, dan berbasis data faktual.

Informasi  ini masih berupa dugaan yang bersumber dari percakapan narasumber melalui pesan WhatsApp dan informasi yang beredar di masyarakat, sehingga kebenarannya belum dapat dipastikan secara mutlak. Pihak Kantor Camat Jejawi, BKPSDM, Camat Jejawi, maupun pegawai yang disebutkan memiliki hak penuh untuk memberikan penjelasan, bantahan, atau klarifikasi resmi guna melengkapi informasi dalam pemberitaan ini sesuai prinsip akurasi dan keberimbangan jurnalistik.(Tim)

Writer: TimEditor: Wandriasyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *