KORANSPM.COM
OGAN ILIR 03-Juni-2026– Program Cetak Sawah Tahun Anggaran 2025 yang menjadi andalan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ogan Ilir dalam upaya memperluas lahan produktif dan mendukung ketahanan pangan daerah kini menjadi perhatian serius publik.
Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM SUMSEL) menilai program strategis yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar ini memerlukan pengawasan ketat di setiap tahapan pelaksanaannya guna menjamin kesesuaian dengan peraturan yang berlaku.
Koordinator SPM SUMSEL, Yovi Meitaha, menyampaikan bahwa mengingat skala anggaran dan tujuan strategisnya, program cetak sawah memiliki risiko kerawanan yang cukup tinggi apabila tidak dikelola dan diawasi secara maksimal.
Berdasarkan penelusuran awal serta kajian terhadap pola pelaksanaan proyek sejenis, pihaknya menguraikan sejumlah aspek yang menurut pandangannya patut menjadi perhatian aparat pengawas internal pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparat penegak hukum.
Dalam tahap awal perencanaan, SPM SUMSEL menyoroti beberapa hal krusial yang dinilai perlu diverifikasi ulang. Salah satunya adalah kesesuaian penetapan lokasi. Terdapat perhatian mengenai kemungkinan pemilihan lahan yang kurang memenuhi syarat teknis sebagai kawasan persawahan, seperti kondisi tanah yang kurang subur, keterbatasan sumber air, akses yang sulit dijangkau alat berat, atau lahan yang secara fungsi budidaya dinilai kurang potensial.
Selain itu, muncul kekhawatiran mengenai potensi penetapan lokasi yang sebenarnya sudah merupakan lahan pertanian aktif. Jika hal ini terjadi, maka kegiatan cetak sawah dikhawatirkan hanya bersifat administratif semata tanpa memberikan penambahan luas lahan sawah baru secara nyata.
Aspek data administrasi juga menjadi sorotan, terutama terkait kesesuaian luas lahan yang tercantum dalam dokumen perencanaan dengan kondisi fisik di lapangan. Selisih data yang tidak wajar dikhawatirkan dapat berdampak pada perhitungan volume pekerjaan dan nilai anggaran.
Tidak kalah penting, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pun dinilai perlu diteliti kewajarannya, mengingat komponen pekerjaan seperti pembukaan lahan, penggalian saluran, hingga pembangunan tanggul berpotensi memiliki selisih harga jika tidak mengacu pada standar harga pasar yang berlaku di daerah setempat.
Memasuki tahap pengadaan, SPM SUMSEL mengidentifikasi beberapa celah yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah potensi pengondisian hasil pemilihan penyedia jasa melalui penyusunan spesifikasi teknis yang dinilai dapat mengarah pada pihak tertentu. Selain itu, terdapat kemungkinan pemecahan paket pekerjaan menjadi beberapa kontrak bernilai lebih kecil, yang dikhawatirkan bertujuan untuk menggunakan metode pemilihan tertentu dan menghindari mekanisme tender yang lebih terbuka dan kompetitif.
Kapasitas pelaksana pekerjaan juga menjadi poin penting. Pihaknya meminta pengecekan mendalam terkait legalitas, rekam jejak, dan kompetensi perusahaan yang ditunjuk, mengingat pekerjaan cetak sawah membutuhkan keahlian khusus dalam konstruksi pertanian.
Hal lain yang tak kalah penting adalah potensi adanya perubahan kontrak atau addendum. SPM SUMSEL menilai setiap perubahan yang mengubah volume, menambah nilai anggaran, atau memperpanjang waktu pelaksanaan harus didasari oleh alasan teknis yang kuat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan karena faktor lain yang tidak relevan.
Tahap pelaksanaan di lapangan dinilai sebagai fase yang paling rentan terhadap berbagai penyimpangan dan risiko kerugian keuangan daerah. Beberapa hal yang disoroti meliputi kemungkinan pengurangan volume pekerjaan, seperti kedalaman saluran irigasi atau lebar tanggul yang tidak sesuai dengan desain teknis, serta luas lahan yang dicetak tidak mencapai target kontrak.
Penggunaan material dan kualitas pekerjaan juga menjadi perhatian utama. Penggunaan material di bawah standar atau pelaksanaan konstruksi yang tidak mengacu pada standar teknis dikhawatirkan dapat memperpendek umur layanan infrastruktur pertanian tersebut. Akibatnya, lahan yang dibangun berpotensi mengalami kendala teknis seperti genangan berlebih, kekeringan, atau tidak berfungsi optimal saat digunakan petani.
Selain itu, terdapat kekhawatiran mengenai adanya item pekerjaan yang dilaporkan selesai secara administratif namun realisasinya belum dilakukan di lapangan. Begitu pula dengan mekanisme pencairan dana, yang dinilai harus benar-benar sinkron dengan progres fisik pekerjaan yang terukur dan terverifikasi.
Pada tahap akhir serah terima, SPM SUMSEL menegaskan bahwa pemeriksaan tidak boleh hanya bersifat formalitas dokumen semata. Pemeriksaan fisik menyeluruh sangat diperlukan, meliputi pengukuran ulang luas lahan, uji fungsi saluran irigasi, hingga pengecekan kesiapan lahan untuk proses tanam.
Kelengkapan dan keaslian dokumen pertanggungjawaban juga perlu diperiksa teliti. Hal ini mencakup laporan harian, dokumentasi kemajuan pekerjaan, berita acara pemeriksaan, hingga bukti penggunaan material, guna memastikan kesesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi riil di lokasi pekerjaan.
Selain aspek teknis dan administrasi, aspek integritas pelaksana juga menjadi sorotan. SPM SUMSEL meminta perhatian khusus terhadap kemungkinan adanya konflik kepentingan, baik berupa hubungan kekerabatan, relasi bisnis, maupun kedekatan personal antara pejabat pengelola program dengan pihak pelaksana pekerjaan. Kondisi demikian dinilai berpotensi mengurangi objektivitas pengambilan keputusan serta membuka ruang bagi praktik kolusi yang merugikan negara.
SPM SUMSEL menegaskan bahwa indikator keberhasilan Program Cetak Sawah tidak hanya diukur dari terserapnya anggaran atau selesainya pembangunan fisik semata. Keberhasilan yang sesungguhnya harus dapat dibuktikan melalui hasil nyata, seperti bertambahnya luas lahan sawah produktif, peningkatan hasil produksi pertanian, tersedianya sistem irigasi yang berfungsi baik, serta adanya aktivitas budidaya yang berkelanjutan oleh masyarakat tani setempat.
“Apabila setelah program selesai lahan tersebut justru terbengkalai, tidak berfungsi, atau tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya, maka tujuan utama dari alokasi anggaran yang besar ini patut dipertanyakan efektivitas dan manfaatnya,” tegas Yovi Meitaha.
Merespons berbagai catatan dan potensi risiko tersebut, SPM SUMSEL mendesak Inspektorat Daerah, BPK, serta instansi berwenang lainnya untuk melakukan audit teknis, audit keuangan, dan pemeriksaan lapangan secara independen dan menyeluruh terhadap seluruh siklus Program Cetak Sawah Tahun Anggaran 2025.
Hal ini dilakukan guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan, bebas dari penyimpangan, dan benar-benar memberikan dampak positif bagi ketahanan pangan masyarakat Ogan Ilir.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi belum berhasil meminta konfirmasi, tanggapan, maupun penjelasan resmi secara langsung dari Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ogan Ilir maupun pejabat terkait mengenai rincian pelaksanaan program dan sorotan yang disampaikan oleh SPM SUMSEL tersebut.
Redaksi senantiasa membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau penjelasan atas pemberitaan ini.(Tim)












