SPM SUMSEL Soroti Belanja Modal Drone Pertanian Senilai Rp580 Juta di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Ogan Ilir TA 2025

KORANSPM.COM

OGAN ILIR 03-Juni-2026 – Alokasi anggaran Belanja Modal Drone Pertanian senilai Rp580.000.000 pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian serius Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM SUMSEL). Di bawah pimpinan Yovi Meitaha, organisasi ini menilai kegiatan tersebut memerlukan pemeriksaan dan audit menyeluruh guna memastikan penggunaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

SPM SUMSEL menguraikan sejumlah aspek yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum, terutama terkait potensi risiko yang dapat merugikan keuangan daerah jika tidak dikelola dengan tepat.

Menurut pandangan SPM SUMSEL, pengadaan teknologi canggih seperti drone pertanian seyogianya didasari oleh kajian kebutuhan yang jelas, terukur, dan berbasis data lapangan. Namun, terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi dalam tahap perencanaan ini.

Pertama, terkait analisis teknis yang dinilai perlu diperkuat, meliputi luas lahan pertanian yang akan dilayani, jenis komoditas, serta kebutuhan operasional riil di lapangan. Urgensi pengadaan juga dinilai harus didukung dokumen yang memuat target capaian, proyeksi manfaat ekonomi bagi petani, serta indikator keberhasilan program yang terukur.

Selain itu, SPM SUMSEL menyoroti kemungkinan penyusunan spesifikasi teknis yang melebihi kebutuhan nyata. Misalnya, penggunaan fitur atau teknologi premium yang belum tentu berkorelasi langsung dengan kebutuhan penyemprotan pupuk, pestisida, atau pemetaan lahan di wilayah Ogan Ilir. Hal ini berkaitan pula dengan potensi adanya spesifikasi yang mengarah pada merek atau produk tertentu, yang dikhawatirkan dapat membatasi persaingan usaha sehat dan mempengaruhi kewajaran harga.

Aspek Rencana Anggaran Biaya (RAB) juga menjadi sorotan, di mana nilai yang tercantum perlu dipastikan telah mengacu pada harga pasar, harga distributor resmi, atau katalog referensi pemerintah yang berlaku.

Mengingat nilai anggaran yang cukup besar, SPM SUMSEL menilai kewajaran harga satuan drone yang diadakan perlu diperiksa secara teliti. Terdapat perhatian terkait potensi selisih harga jika nilai dalam kontrak ternyata jauh melampaui harga pasar untuk spesifikasi yang setara, terutama jika tidak didukung data pembanding atau survei pasar yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan.

Proses pemilihan penyedia barang atau jasa juga menjadi aspek krusial yang dinilai perlu diverifikasi. Hal ini mencakup penilaian apakah penyedia yang ditunjuk memiliki rekam jejak, pengalaman, dan kapasitas teknis yang memadai dalam bidang teknologi pertanian. Selain itu, perlu ditelusuri pula kemungkinan adanya pemecahan paket pekerjaan yang bertujuan menggunakan metode pengadaan tertentu, yang berisiko mengurangi prinsip persaingan yang sehat.

Kelengkapan dan keabsahan dokumen penawaran, spesifikasi teknis, hingga kualifikasi penyedia pun perlu diperiksa guna memastikan tidak terdapat ketidaksesuaian atau manipulasi administrasi dalam proses pengadaan.

Pada tahap serah terima barang, pemeriksaan fisik secara langsung dinilai mutlak diperlukan. Poin penting yang harus dicek meliputi kesesuaian tipe alat, kapasitas tangki, kemampuan daya terbang, ketahanan baterai, kelengkapan aksesoris, serta jumlah unit yang diterima sesuai dengan kontrak kerja.

Perhatian utama adalah memastikan spesifikasi fisik barang yang diterima benar-benar sama dengan yang direncanakan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, penting juga untuk memastikan telah dilakukannya uji fungsi secara nyata di lapangan guna membuktikan kemampuan drone dalam menjalankan tugasnya, seperti penyemprotan dan pemantauan tanaman.

Dokumen pendukung seperti sertifikat produk, kartu garansi resmi, panduan penggunaan, bukti pelatihan operator, hingga laporan hasil uji coba lapangan juga dinilai wajib tersedia dan lengkap sebagai bukti pertanggungjawaban.

Setelah barang diterima, aspek pemanfaatan menjadi sorotan utama agar investasi anggaran negara tidak sia-sia. SPM SUMSEL menilai perlu adanya audit atas frekuensi penggunaan alat, lokasi operasi, cakupan luas lahan yang dilayani, serta dampak nyata yang dirasakan oleh para petani.

Salah satu risiko terbesar dalam pengadaan aset berteknologi tinggi adalah barang tersebut justru tidak terpakai, kurang dimanfaatkan, atau hanya tersimpan di gudang, sehingga menurunkan nilai aset tanpa memberikan manfaat sebanding bagi masyarakat.

Ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten juga menjadi faktor penentu. Keberadaan operator yang terlatih sangat diperlukan agar alat dapat dioperasikan secara maksimal dan terhindar dari kerusakan dini akibat kesalahan penggunaan.

SPM SUMSEL juga menyoroti risiko pembengkakan biaya di masa mendatang, khususnya terkait biaya operasional dan pemeliharaan. Komponen seperti baterai, suku cadang, jasa perbaikan, dan kebutuhan operasional lainnya berpotensi membebani anggaran jika tidak dikelola dengan pengawasan ketat. Hal ini juga berlaku untuk kontrak pemeliharaan jangka panjang yang harus dipastikan kewajaran harganya.

Dari sisi administrasi aset, drone pertanian tersebut wajib dicatat secara resmi dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) milik daerah, diberi identitas resmi, dan dipantau kondisinya secara berkala. Lemahnya pengelolaan aset dikhawatirkan dapat memicu risiko kehilangan, kerusakan, hingga penyalahgunaan barang milik negara.

Merespons berbagai poin perhatian tersebut, SPM SUMSEL secara tegas mendorong Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit komprehensif terhadap Belanja Modal Drone Pertanian TA 2025 senilai Rp580 juta tersebut.

Audit diharapkan mencakup seluruh siklus kegiatan, mulai dari tahap perencanaan, proses pengadaan, penerimaan barang, pemanfaatan, hingga pengelolaan aset pasca pengadaan, guna menjamin kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila hasil pemeriksaan nantinya ditemukan bukti adanya ketidaksesuaian, kelebihan pembayaran, penggelembungan harga, pengadaan yang tidak sesuai aturan, atau perbuatan melawan hukum lainnya yang merugikan keuangan daerah, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab wajib diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas pernyataan sikap SPM SUMSEL.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi belum berhasil meminta konfirmasi, tanggapan, maupun penjelasan secara langsung dari Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ogan Ilir maupun pejabat berwenang terkait mengenai rincian anggaran dan sorotan yang disampaikan oleh SPM SUMSEL tersebut.

Redaksi senantiasa membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau penjelasan resmi atas pemberitaan Ini.(Tim)

Writer: TimEditor: Wandriasyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *