KORANSPM.COM
OGAN ILIR 03-juni-2026 – Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM SUMSEL) di bawah pimpinan Yovi Meitaha menyampaikan perhatian mendalam terhadap sejumlah pos belanja pada Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) Kabupaten Ogan Ilir untuk Tahun Anggaran 2025.
Dalam pandangan organisasi tersebut, beberapa alokasi anggaran dinilai memiliki titik rawan yang perlu pengawasan ketat guna mencegah potensi penyimpangan serta risiko kerugian keuangan daerah. Sorotan utama tertuju pada tiga pos anggaran besar, yaitu Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Balai KB, Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan, serta Belanja Jasa Tenaga Kesehatan.
Berdasarkan data dokumen anggaran yang dihimpun, alokasi dana untuk pembangunan atau pengadaan gedung kantor Balai KB tersebar di 12 lokasi wilayah kerja, dengan rincian masing-masing senilai Rp267.300.000 per unit. Lokasi tersebut meliputi:
– Balai KB Indralaya
– Balai KB Indralaya Selatan
– Balai KB Kandis
– Balai KB Lubuk Keliat
– Balai KB Muara Kuang
– Balai KB Payaraman
– Balai KB Pemulutan Selatan
– Balai KB Rambang Kuang
– Balai KB Rantau Alai
– Balai KB Sungai Pinang
– Balai KB Tanjung Batu
– Balai KB Tanjung Raja
Secara keseluruhan, total anggaran yang disiapkan untuk pembangunan gedung-gedung tersebut mencapai Rp3.207.600.000.
SPM SUMSEL menilai terdapat sejumlah aspek krusial yang perlu ditelusuri secara mendalam oleh aparat pengawas maupun penegak hukum di setiap tahapan kegiatan:
– Tahap Perencanaan: Diperlukan kajian teknis dan analisis kebutuhan yang komprehensif agar pembangunan gedung benar-benar menjawab kebutuhan pelayanan di lapangan. Selain itu, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) harus didasarkan pada survei pasar yang valid untuk menghindari potensi ketidaksesuaian nilai anggaran dengan harga konstruksi yang wajar.
– Tahap Pelaksanaan: Risiko yang perlu diantisipasi meliputi kemungkinan pengurangan volume pekerjaan, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, serta pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari gambar rencana. Termasuk juga adanya usulan perubahan kontrak (addendum) yang dinilai harus didasari alasan teknis yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
– Tahap Serah Terima: Proses pemeriksaan hasil pekerjaan dinilai tidak boleh hanya bersifat administratif, melainkan harus dibarengi dengan pengujian fisik yang rinci. Hal ini penting untuk memastikan bangunan yang diterima telah memenuhi standar kualitas sesuai nilai anggaran yang dikeluarkan.
Pos belanja lain yang turut diperhatikan adalah Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp96.000.000.
Menurut SPM SUMSEL, jenis belanja operasional rutin seperti ini sering kali kurang mendapat sorotan, namun memiliki celah potensi permasalahan yang cukup besar. Di antaranya adalah pemilihan paket layanan yang tidak sesuai skala kebutuhan operasional, seperti kecepatan atau kapasitas layanan yang tidak sebanding dengan jumlah pengguna dan aktivitas kerja nyata.
Selain itu, perlu adanya pengecekan menyeluruh terhadap dokumen kontrak, riwayat tagihan bulanan, bukti pembayaran, serta keberadaan layanan di lokasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak terjadi pembayaran atas layanan yang tidak dimanfaatkan, mengalami gangguan terus-menerus, maupun menghindari risiko tagihan fiktif atau pembayaran ganda.
Perhatian ketiga tertuju pada Belanja Jasa Tenaga Kesehatan yang menganggarkan dana sebesar Rp730.400.000.
Pihak SPM SUMSEL menilai pengelolaan tenaga non-ASN atau tenaga kontrak memiliki risiko tinggi terkait akuntabilitas, terutama jika sistem pengawasannya lemah. Beberapa hal yang disoroti meliputi transparansi proses rekrutmen serta kesesuaian kompetensi tenaga yang diangkat dengan kebutuhan pelayanan kesehatan dan keluarga berencana.
Aspek pembayaran juga menjadi perhatian utama, mengingat adanya potensi risiko pembayaran honorarium kepada tenaga yang tidak aktif bekerja, adanya data tenaga fiktif, atau penyaluran dana kepada pihak yang tidak berhak.
Oleh karena itu, kesesuaian besaran insentif dengan aturan yang berlaku serta kelengkapan dokumen pendukung seperti daftar hadir, laporan kinerja, kontrak kerja, dan bukti transfer menjadi hal yang wajib diverifikasi.
Merespons temuan sejumlah indikasi rawan tersebut, SPM SUMSEL secara tegas mendorong Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh. Pemeriksaan diharapkan mencakup seluruh dokumen mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan.
“Pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran daerah merupakan wujud upaya bersama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” tegas Yovi Meitaha.
Pihaknya menegaskan, jika dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan bukti adanya ketidaksesuaian, penggelembungan anggaran, pembayaran tidak sah, atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi belum berhasil meminta konfirmasi maupun tanggapan secara langsung dari Kepala DPPPAPPKB Kabupaten Ogan Ilir maupun pejabat terkait mengenai sorotan dan pandangan yang disampaikan oleh SPM SUMSEL tersebut.
Redaksi senantiasa membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, atau tanggapan atas pemberitaan ini.(Tim)












