KORANSPM.COM
OGAN ILIR 02-Juni-2026 – Ikatan Keluarga Besar Macan Lindungan (IKBML) Sumatera Selatan yang dikomandoi oleh Jepri Erdianto, kembali menunjukkan kepedulian dan fungsi pengawasan sosialnya terhadap tata kelola keuangan negara di sektor pendidikan.
Kali ini, sorotan serius tertuju pada pengelolaan dan realisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Berdasarkan data dan dokumen realisasi anggaran yang berhasil dihimpun oleh tim IKBML Sumsel, sekolah yang berakreditasi “A” tersebut telah menerima alokasi Dana BOS dalam kurun waktu dua tahun mencapai nilai total sekitar Rp1,9 miliar.
Nilai anggaran yang sangat besar tersebut dinilai memiliki peran vital dalam menunjang kelancaran proses belajar mengajar, pemenuhan fasilitas, serta kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan.
Mengingat nilai anggaran yang signifikan tersebut, IKBML Sumsel menilai sangat wajar dan mendesak dilakukan pemeriksaan, verifikasi, dan audit menyeluruh oleh aparat pengawas internal pemerintah maupun lembaga penegak hukum.
Hal ini guna memastikan setiap rupiah yang bersumber dari APBN/APBD tersebut digunakan secara tepat sasaran, transparan, akuntabel, efisien, serta sesuai dengan petunjuk teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinator IKBML Sumsel, Jepri Erdianto, menyampaikan bahwa pihaknya tidak berasumsi atau menuduh adanya penyimpangan yang sudah terjadi. Namun, berdasarkan kajian awal terhadap rincian pos pengeluaran, terdapat sejumlah pos anggaran dengan nilai yang sangat besar dan cukup mencolok yang perlu didalami kebenaran, kelengkapan administrasi, dan realitas fisiknya di lapangan.
“Kami menyoroti ini semata-mata sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian kami terhadap dunia pendidikan. Dana BOS adalah uang rakyat, amanah publik yang harus dipertanggungjawabkan sejelas-jelasnya. Nilai hampir Rp2 miliar dalam dua tahun itu angka yang sangat besar.
Kami menemukan sejumlah pos pengeluaran yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, yang menurut pandangan kami perlu diverifikasi ulang, dicocokkan antara laporan administrasi dengan kondisi nyata di lapangan,” tegas Jepri Erdianto kepada Media Koran IKBML, Senin (1/6/2026).
“Pemeriksaan ini penting dilakukan agar tidak ada celah yang merugikan keuangan negara, dan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh ribuan siswa yang bersekolah di sana.
Prinsip kami sederhana: telusuri, periksa, dan pastikan benar. Jika semua rapi dan sesuai aturan, itu akan menjadi bukti kinerja baik. Namun jika ada penyimpangan, harus ditindak tegas,” tambahnya.
Salah satu pos yang paling menarik perhatian adalah anggaran untuk pengembangan perpustakaan. Tercatat pada Tahun 2024 Tahap I dialokasikan dana sebesar Rp222.229.800, dan pada Tahun 2025 Tahap I kembali ada alokasi sebesar Rp169.007.700. Secara keseluruhan, dalam dua tahun sekolah ini menggelontorkan dana lebih dari Rp391 juta hanya untuk satu kegiatan ini.
IKBML Sumsel menilai nilai ini sangat besar dan perlu dibuktikan wujud nyatanya. Pihaknya meminta aparat berwenang menelusuri:
– Apakah pengadaan buku dan bahan pustaka yang dibeli sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan siswa?
– Apakah terdapat bukti pembelian, nota, kuitansi, dan dokumen perpajakan yang lengkap dan sah?
– Bagaimana kondisi fisik perpustakaan, apakah terjadi peningkatan fasilitas dan kenyamanan yang setara dengan nilai anggaran?
– Apakah harga satuan buku dan barang yang dibeli wajar, sesuai standar harga pasar, dan tidak terjadi praktik mark-up atau pembengkakan harga?
– Apakah ada daftar inventarisasi barang yang lengkap dan barang tersebut benar-benar ada dan tercatat di sekolah?
“Jika dana hampir Rp400 juta habis untuk perpustakaan namun tidak ada penambahan koleksi buku yang signifikan atau fasilitas yang memadai, maka ada potensi kuat terjadinya pemborosan, pengadaan di bawah spesifikasi, atau penyimpangan keuangan yang merugikan negara,” ujar Jepri
Pos pemeliharaan dan perawatan gedung serta fasilitas menjadi komponen pengeluaran terbesar. Data realisasi menunjukkan lonjakan nilai yang cukup tinggi:
– Tahun 2024 Tahap I: Rp32.897.000
– Tahun 2024 Tahap II: Rp208.931.000
– Tahun 2025 Tahap I: Rp103.282.000
– Tahun 2025 Tahap II: Rp173.146.000
Total: Rp518.256.000
Angka lebih dari setengah miliar rupiah untuk pemeliharaan dalam dua tahun ini dinilai sangat besar. IKBML Sumsel mendesak dilakukan verifikasi fisik menyeluruh untuk memastikan:
– Jenis pekerjaan apa saja yang dilakukan, apakah perbaikan ringan, renovasi, atau pembangunan penunjang?
– Berapa volume pekerjaan yang dilaksanakan dan apakah sesuai dengan kontrak kerja?
– Kelengkapan dokumentasi kondisi bangunan sebelum dan sesudah pekerjaan dilakukan.
– Kesesuaian antara laporan pertanggungjawaban di atas kertas dengan kondisi riil bangunan sekolah saat ini.
“Kekhawatiran kami adalah apakah gedung sekolah, ruang kelas, toilet, pagar, atau fasilitas lainnya sudah terawat dengan baik sesuai nilai uang yang dikeluarkan. Kalau di laporan tertulis perbaikan besar-besaran ratusan juta, tapi di lapangan bangunan terlihat biasa saja atau rusak tetap tidak diperbaiki, maka ini indikasi kuat adanya masalah keuangan,” ungkapnya.
Pos pengeluaran administrasi sekolah juga tercatat cukup fantastis dan terus meningkat. Pada Tahun 2024 Tahap II tercatat Rp94.729.400, lalu naik menjadi Rp96.146.300 pada Tahun 2025 Tahap II. Jika digabungkan dengan seluruh tahapan lainnya, total anggaran administrasi sekolah mencapai sekitar Rp287.428.400.
Pos ini dinilai sangat rawan penyimpangan karena mencakup banyak jenis belanja operasional rutin. IKBML Sumsel meminta audit mendalam untuk memastikan:
– Seluruh transaksi memiliki bukti pertanggungjawaban yang sah, lengkap, dan valid.
– Tidak ada pengeluaran fiktif atau pembelian barang yang tidak pernah ada.
– Harga barang habis pakai, alat tulis, atau perlengkapan kantor yang dibeli wajar dan tidak dimainkan harganya.
– Tidak ada praktik pemecahan atau pemotongan nilai transaksi untuk menghindari aturandi pengadaan dan pengawasan.
Pengeluaran untuk pembayaran honorarium tenaga pendidik dan kependidikan juga menjadi sorotan tajam. Rinciannya adalah:
– Tahun 2024 Tahap I: Rp72.900.000
– Tahun 2024 Tahap II: Rp43.500.000
– Tahun 2025 Tahap I: Rp42.300.000
– Tahun 2025 Tahap II: Rp67.800.000
Total: Rp226.500.000
IKBML Sumsel meminta aparat berwenang memeriksa kelengkapan dokumen pendukung seperti:
– Daftar nama lengkap penerima honor.
– Status kepegawaian dan tugas pokok masing-masing penerima.
– Surat Keputusan (SK) penugasan atau pembagian tugas.
– Daftar hadir dan bukti kehadiran kerja
– Bukti transfer atau kwitansi pembayaran yang ditandatangani penerima.
Pemeriksaan ini krusial untuk memastikan tidak ada pembayaran kepada pihak yang tidak berhak, pembayaran ganda, atau pemberian honor yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis penggunaan Dana BOS.
Pos pengadaan alat multimedia dan sarana pembelajaran juga cukup signifikan nilainya. Tercatat pada 2024 Tahap II sebesar Rp27.500.000 dan 2025 Tahap II sebesar Rp32.000.000, dengan total mencapai sekitar Rp60.600.000.
Tim IKBML meminta agar seluruh barang yang dibeli seperti proyektor, komputer, laptop, sound system, atau perangkat lunak dapat ditunjukkan keberadaannya.
Pemeriksaan harus mencakup spesifikasi teknis barang, kesesuaian dengan dokumen pengadaan, nomor inventaris, serta sejauh mana barang tersebut dimanfaatkan dalam kegiatan belajar mengajar.
Anggaran untuk kegiatan pembelajaran, ujian, dan ekstrakurikuler juga tercatat besar, mencapai total lebih dari Rp224 juta selama dua tahun. Rinciannya:
– 2024 Tahap I: Rp49.660.500
– 2024 Tahap II: Rp59.186.550
– 2025 Tahap I: Rp60.463.400
– 2025 Tahap II: Rp55.658.550
IKBML Sumsel menekankan bahwa kegiatan ini harus dilengkapi dengan laporan pelaksanaan yang lengkap, daftar peserta, jadwal kegiatan, dokumentasi yang jelas, serta rincian penggunaan dana.
Hal ini penting agar dapat dipastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk mengembangkan bakat siswa dan meningkatkan kualitas pembelajaran, bukan sekadar laporan di atas kertas.
Menanggapi rangkaian indikasi dan nilai anggaran yang cukup mencolok tersebut, Ikatan Keluarga Besar Macan Lindungan (IKBML) Sumsel secara resmi mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel, serta Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh.
Fokus utama pemeriksaan diarahkan pada pos-pos yang telah diuraikan di atas, mulai dari pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana prasarana, administrasi, honorarium, hingga pengadaan barang dan jasa.
Jepri Erdianto kembali menegaskan bahwa sorotan ini masih berupa indikasi dan potensi risiko yang ditemukan dari analisis dokumen, bukan kesimpulan pelanggaran mutlak. Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi hingga ada hasil resmi pemeriksaan.
“Kami tegaskan sekali lagi, apa yang kami soroti ini adalah data angka dan indikasi yang butuh pembuktian. Kami tidak menghakimi siapa-siapa. Tujuannya hanya satu: menjaga uang negara agar tidak hilang, terbuang, atau disalahgunakan. Pendidikan adalah prioritas, jadi dananya harus dijaga paling ketat,” tegas Jepri.
“Jika hasil audit nanti membuktikan semuanya berjalan benar, rapi, dan sesuai aturan, maka SMA Negeri 1 Tanjung Batu patut diapresiasi. Namun sebaliknya, jika ditemukan penyimpangan, kerugian negara, atau pelanggaran hukum, maka harus ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku, siapa pun pelakunya,” pungkas Jepri Erdianto.
IKBML Sumsel juga berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas dan terbuka menerima informasi tambahan dari masyarakat, warga sekolah, maupun pihak terkait untuk melengkapi data pengawasan ini.
Sebagai informasi, hingga berita ini dimuat, Media Koran IKBML telah menyusun berita ini berdasarkan data realisasi anggaran yang diperoleh. Pihak redaksi telah berupaya mengirimkan permintaan konfirmasi dan tanggapan resmi kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tanjung Batu, Komite Sekolah, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir.
Redaksi tetap menjunjung tinggi asas keseimbangan dan hak jawab, serta siap memuat klarifikasi atau penjelasan resmi dari pihak terkait. (Tim)












