KORANSPM.COM
KAYUAGUNG, OKI 01 -Juni-2026– Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Kali ini, perhatian serius tertuju pada penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran di lingkungan Kantor Kecamatan Teluk Gelam.
Organisasi yang bergerak di bidang pengawasan sosial ini secara resmi mendesak Inspektorat Daerah serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta instansi yang berwenang lainnya untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh rangkaian kegiatan yang telah, sedang, dan akan dilaksanakan di wilayah kecamatan tersebut.
Desakan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial yang konstruktif, bertujuan memastikan setiap rupiah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digelontorkan digunakan secara tepat sasaran, sesuai peraturan perundang-undangan, serta bebas dari celah penyimpangan administrasi maupun keuangan yang dapat merugikan keuangan negara dan hak masyarakat.
Koordinator SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menegaskan bahwa audit menyeluruh merupakan instrumen vital dan kebutuhan mendesak untuk menjamin akuntabilitas publik. Mengingat kedudukan kecamatan sebagai perangkat daerah yang paling dekat dengan masyarakat, pengelolaan keuangannya harus benar-benar bersih, jelas, dan bermanfaat secara nyata.
“Kecamatan memiliki peran yang sangat strategis dalam pelayanan publik, pembinaan pemerintahan desa, koordinasi pembangunan, hingga pemberdayaan masyarakat. Karena memegang kekuasaan dan mengelola anggaran negara, sudah menjadi kewajiban mutlak bahwa setiap kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi administrasi, dokumen, maupun realisasi fisik di lapangan,” tegas Yovi Meitaha kepada Media Koran SPM, Senin (1/6/2026).
“Kami meminta Inspektorat Kabupaten OKI turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam. Tujuannya sederhana: memastikan semua berjalan sesuai aturan, mencegah potensi kerugian negara, dan memastikan manfaat program benar-benar dirasakan oleh warga Teluk Gelam. Langkah ini bukan penipuan, melainkan upaya menjaga amanah keuangan rakyat,” tambahnya.
Berdasarkan kajian awal dan pemantauan yang dilakukan tim SPM Sumsel, terdapat sejumlah aspek krusial yang dinilai perlu menjadi fokus utama dalam pendalaman dan pemeriksaan aparat pengawas. Aspek-aspek ini menjadi sorotan karena merupakan titik rawan dalam pengelolaan keuangan di tingkat kecamatan, antara lain:
1. Kesesuaian Perencanaan dan Realisasi: tidak ada perbedaan yang signifikan atau ketidaksesuaian antara dokumen program perencanaan, Rencana Kerja, maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan apa yang benar-benar dilaksanakan di lapangan. Hal ini untuk mencegah potensi pembengkakan anggaran atau kegiatan fiktif.
2. Kelengkapan dan Validitas Administrasi: Meneliti kelengkapan dokumen pertanggungjawaban keuangan, bukti pengeluaran, kontrak kerja sama, hingga laporan pelaksanaan kegiatan. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan tidak ada rekayasa administrasi atau laporan yang tidak berdasar.
3. Efektivitas Kegiatan Pemberdayaan dan Pembinaan: Menilai sejauh mana kegiatan pemberdayaan masyarakat, pelatihan, serta program pelatihan desa memberikan dampak nyata dan manfaat maksimal bagi peningkatan kesejahteraan warga. Kegiatan yang menggunakan dana besar namun dampaknya minimal atau tidak diukur perlu dikaji ulang.
4. Pengelolaan Anggaran Operasional dan Belanja: Mengawasi penggunaan anggaran operasional kantor, perjalanan dinas, pemeliharaan sarana prasarana, serta pengadaan barang dan jasa. Di sini diperiksa apakah belanja yang dilakukan wajar, sesuai standar harga pasar, dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
5. Pengawasan Program ke Tingkat Desa: Mengingat camat memiliki wewenang pelatihan dan pengawasan terhadap desa, SPM Sumsel juga menyoroti bagaimana mekanisme pengawasan dan pendampingan dilakukan terhadap penggunaan dana desa atau program pemerintah yang masuk ke desa-desa di wilayah Teluk Gelam.
6. Kesesuaian Spesifikasi Barang dan Jasa: Memverifikasi apakah barang yang dibeli atau pekerjaan yang dilaksanakan kualitas, jenis, dan volumenya sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam dokumen kontrak dan perencanaan.
7. Validitas Laporan Kinerja: meninjau laporan-laporan yang disampaikan kepada pemerintah daerah kabupaten mencerminkan kondisi riil yang ada di lapangan, tidak ada pemahaman atau pelaporan palsu.
Menurut SPM Sumsel, pemeriksaan terhadap aspek-aspek ini sangat krusial guna mendeteksi sejak awal adanya kelemahan sistem, celah administrasi, maupun indikasi ketidaksesuaian yang berisiko menjadi temuan audit atau bahkan kerugian keuangan daerah di kemudian hari.
Selain menuntut audit teknis dari aparat yang berwenang, SPM Sumsel juga mendesaknya menerapkan prinsip transparansi secara maksimal. Pihak organisasi ini meminta agar seluruh informasi terkait program kerja, rencana anggaran, hingga laporan realisasi penggunaan dana di Kantor Camat Teluk Gelam dapat dipublikasikan dan dibuka secara luas kepada publik.
Keterbukaan informasi dinilai sebagai senjata paling ampuh untuk mencegah praktik penyalahgunaan wewenang, permainan harga atau mark-up, pengurangan volume pekerjaan, maupun bentuk penyimpangan lainnya. Ketika data dapat diakses masyarakat, maka pengawasan berjalan beriringan antara pemerintah dan warga.
“Setiap rupiah adalah uang rakyat. Uang itu titipan masyarakat, jadi masyarakat punya hak penuh untuk tahu ke mana uang itu pergi, dipakai untuk apa, dan apa hasilnya. Transparansi bukan sekadar kewajiban aturan, tapi kunci kepercayaan publik. Kalau semuanya rapi dan benar, buktikan dengan membuka datanya,” tegas Yovi.
SPM Sumsel juga mengapresiasi peran Inspektorat Kabupaten OKI, namun meminta agar pengawasan ditingkatkan intensitasnya, tidak hanya bersifat administratif pasca pelaksanaan, tetapi juga pengawasan melekat saat kegiatan berjalan.
Pihaknya berharap, apabila dalam proses audit dan pemeriksaan nanti ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur, pelanggaran aturan, hingga indikasi perbuatan melawan hukum yang terbukti merugikan keuangan negara atau daerah, maka hasil pemeriksaan tersebut harus ditindaklanjuti secara tegas.
“Kalau ada kesalahan, perbaiki. Kalau ada pelanggaran aturan, beri sanksi administrasi. Kalau sudah masuk ranah pidana dan merugikan negara, wajib dilimpahkan ke aparat penegak hukum. Jangan ada yang ditutupi atau dibiarkan berlarut-larut. Hukum dan aturan harus ditegakkan sama rata tanpa pandang bulu,” tandasnya.
Di bagian akhir pernyataannya, SPM Sumsel menegaskan kembali posisi dan niat mulia di balik desakan ini. Sorotan dan permintaan audit ini bukanlah bentuk tuduhan bahwa ada korupsi atau kesalahan yang sudah pasti terjadi, maupun penilaian buruk terhadap individu atau institusi.
Langkah ini murni merupakan wujud nyata fungsi kontrol sosial masyarakat sipil yang bertujuan mendukung pemerintah daerah mewujudkan birokrasi yang bersih. Melalui audit yang independen, objektif, dan menyeluruh, diharapkan akan muncul dua hasil positif:
1. Jika semua berjalan benar dan rapi, maka pemeriksaan ini akan menjadi bukti sahih kinerja baik Camat Teluk Gelam dan menjadi kebanggaan publik.
2. Jika ditemukan kelemahan atau penyimpangan, maka segera diperbaiki dan ditindak agar tidak berulang serta tidak merugikan daerah lebih jauh.
“Tujuan kami satu: mewujudkan pemerintahan yang profesional, transparan, dan berintegritas di Kabupaten OKI. Kami ingin memastikan anggaran yang ada di Teluk Gelam benar-benar kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan prima. SPM Sumsel akan terus mengawal ini sampai tuntas demi kepentingan publik,” tutup Yovi Meitaha.
Sebagai catatan, hingga berita ini diturunkan, Media Koran SPM telah menyusun berita ini berdasarkan prinsip jurnalistik berimbang. Pihak redaksi telah berupaya mengirimkan permintaan konfirmasi dan tanggapan resmi kepada Pemerintah Kecamatan Teluk Gelam serta pihak terkait.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya untuk menerima penjelasan, bantahan, atau klarifikasi resmi demi kelengkapan dan objektivitas pemberitaan informasi. (Tim)












