SPM Sumsel Soroti Program Revitalisasi Sekolah OKI 2026; Rawan Penyimpangan, Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

KORANSPM.COM

KAYUAGUNG – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 yang digulirkan pemerintah di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menjadi sorotan serius dari elemen masyarakat sipil. Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumsel menilai, pelaksanaan program strategis yang bertujuan memperbaiki kualitas sarana pendidikan tersebut memiliki sejumlah celah kerentanan yang sangat besar.

Pihak organisasi ini menegaskan, program yang menggunakan anggaran besar negara ini perlu diawasi secara ketat dan diperiksa menyeluruh oleh aparat pengawas maupun penegak hukum.

Hal ini menyusul banyaknya informasi dan laporan yang dihimpun di lapangan terkait dugaan praktik-praktik yang dinilai menyimpang dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketentuan perundang-undangan, yang dikhawatirkan berujung pada kerugian keuangan negara.

Koordinator SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menjelaskan bahwa sorotan ini merupakan wujud tanggung jawab dan partisipasi masyarakat dalam mengawal setiap rupiah uang negara agar tepat sasaran. Ia menegaskan, pihaknya tidak berasumsi ada kejahatan yang sudah terbukti terjadi, namun indikasi dan temuan di lapangan sangat mengkhawatirkan dan berpotensi merugikan kepentingan dunia pendidikan.

“Kami menerima banyak masukan dan informasi dari berbagai sumber terpercaya di lapangan, mulai dari masyarakat, tenaga pendidik, hingga pihak yang terlibat teknis pelaksanaan. Ada sejumlah indikasi yang sangat rawan disalahgunakan.

Jika tidak dikawal dan diperiksa kebenarannya sejak dini, dikhawatirkan program mulia ini justru dijadikan lahan yang merugikan keuangan negara dan yang paling dirugikan adalah masa depan pendidikan anak-anak kita,” tegas Yovi Meitaha kepada Media Koran SPM, Selasa (31 Mei 2026).

Berikut adalah sejumlah poin krusial dan indikasi kuat yang menjadi fokus pengawasan utama SPM Sumsel dalam pelaksanaan revitalisasi sekolah tahun 2026 di Kabupaten OKI:

Berdasarkan data yang dihimpun, diduga kuat terdapat pihak-pihak tertentu yang berupaya melakukan pendekatan intensif, bahkan tekanan, kepada pihak sekolah penerima bantuan.

Pihak-pihak ini beroperasi dengan mengatasnamakan konsultan, pendamping teknis, perantara, atau mengaku memiliki akses langsung ke instansi pembuat kebijakan.

Praktik pendekatan yang terstruktur ini dinilai berpotensi menciptakan konflik kepentingan yang serius. Hal ini dikhawatirkan dapat mengintervensi kebebasan dan independensi pihak sekolah dalam mengelola anggaran, mulai dari tahap perencanaan Rencana Anggaran Biaya (RAB), penentuan teknis pekerjaan, hingga proses pengadaan material. Padahal, seharusnya pengelolaan dana murni didasarkan pada kebutuhan riil sekolah dan ketentuan teknis yang berlaku.

Isu yang paling sensitif dan mendesak untuk diverifikasi kebenarannya adalah beredarnya informasi mengenai adanya permintaan persentase tertentu atau pemotongan dana dari nilai anggaran proyek revitalisasi.

“Apabila informasi mengenai adanya pemotongan atau permintaan imbalan dari nilai proyek ini terbukti benar, maka sudah pasti dana yang seharusnya digunakan secara utuh untuk pembangunan ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, fasilitas sanitasi, dan sarana pendidikan lainnya akan berkurang. Dampak langsungnya pasti terlihat pada kualitas maupun volume bangunan yang dihasilkan nanti,” ungkap Yovi.

Pihaknya menegaskan, praktik pemotongan dana bantuan di luar ketentuan hukum merupakan pelanggaran serius yang merampas hak fasilitas pendidikan siswa.

Dalam pelaksanaan proyek fisik dengan sistem pengelolaan bantuan, modus yang paling rawan terjadi dan menjadi kekhawatiran publik adalah pengurangan spesifikasi teknis maupun volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan.

Berdasarkan pemantauan SPM Sumsel, sejumlah hal yang berpotensi terjadi dan perlu dicek langsung ke lapangan antara lain:

– Ketebalan struktur beton yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar keamanan.

– Penggunaan kualitas atau jenis material di bawah standar yang disyaratkan dalam dokumen.

– Pengurangan jumlah atau diameter besi tulangan dalam konstruksi bangunan.

– Kualitas material atap dan rangka bangunan yang tidak sebanding dengan nilai anggaran yang diterima.

– Adanya indikasi pengurangan item pekerjaan tertentu, namun dalam laporan administrasi dicatat telah diselesaikan secara 100 persen.

Kondisi ini dinilai sangat berisiko ganda: selain berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, juga mengancam keselamatan para siswa dan tenaga pendidik yang akan menggunakan bangunan tersebut dalam jangka panjang.

Selain fisik bangunan, SPM Sumsel juga meminta aparat berwenang melakukan audit mendalam terhadap penetapan harga satuan material yang tercantum dalam dokumen anggaran. Diduga terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara harga pasar yang berlaku di wilayah setempat dengan harga yang tercatat dalam dokumen perencanaan sekolah.

Perbedaan harga yang tidak wajar atau ketidaksesuaian harga satuan ini dapat menjadi indikasi awal adanya potensi pembengkakan biaya atau mark-up. Praktik ini membuat dana yang seharusnya cukup untuk membangun bangunan berkualitas menjadi tidak maksimal penggunaannya, karena nilai barang yang masuk tidak sesuai dengan uang yang dikeluarkan negara.

Aspek administrasi dan pelaporan pertanggungjawaban juga menjadi fokus pengawasan ketat. SPM Sumsel menyoroti kemungkinan adanya ketidaksesuaian antara dokumen laporan pertanggungjawaban yang dikirim ke atas dengan kondisi riil di lapangan.

Kekhawatiran sangat wajar muncul apabila ditemukan fakta di lapangan menunjukkan bangunan belum selesai dikerjakan, fasilitas belum terpasang, atau kualitas bangunan belum memenuhi standar, namun dalam dokumen tertulis pekerjaan dinyatakan telah selesai 100 persen. Praktik rekayasa administrasi semacam ini dinilai sangat rawan menutupi berbagai penyimpangan yang terjadi di lapangan jika tidak diperiksa secara silang.

Pihak SPM Sumsel menegaskan, kerugian keuangan negara dapat dinyatakan terjadi secara nyata apabila hasil pemeriksaan menemukan unsur-unsur berikut dalam pelaksanaan proyek:

– Pembayaran dilakukan untuk pekerjaan yang tidak sesuai volume atau spesifikasi kontrak/RAB.

– Penggunaan material yang kualitas dan kuantitasnya di bawah ketentuan yang disyaratkan.

– Adanya praktik mark-up atau pembengkakan harga barang dan jasa.

– Adanya item pekerjaan fiktif atau tidak nyata namun dicairkan dananya.

– Pemotongan dana bantuan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

– Penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dan pelaksanaan proyek.

“Kerugian yang ditimbulkan dari penyimpangan ini bukan hanya soal angka rupiah di kas negara. Kerugian terbesar dan yang paling merugi justru adalah peserta didik. Mereka berhak mendapatkan fasilitas yang layak, aman, dan berkualitas sesuai standar pendidikan nasional, bukan bangunan yang dibangun asal jadi karena ada pemotongan di sana-sini,” tegas Yovi.

Merespons rangkaian indikasi dan kekhawatiran tersebut, SPM Sumsel secara resmi mendesak Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengambil langkah proaktif dan cepat.

Beberapa langkah mendesak yang diminta oleh organisasi ini antara lain:

1. Melakukan audit menyeluruh dan mendalam terhadap seluruh sekolah penerima Program Revitalisasi Tahun 2026 di wilayah OKI.

2. Memeriksa kelengkapan dokumen mulai dari tahap perencanaan, proses pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

3. Melakukan verifikasi fisik langsung ke lapangan untuk mencocokkan kualitas, jenis, dan volume pekerjaan dengan dokumen perencanaan.

4. Mendorong pembukaan informasi publik terkait rincian penggunaan dana revitalisasi agar dapat diawasi oleh masyarakat luas.

5. Melakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran atau penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Yovi Meitaha menegaskan kembali, pihaknya sangat mendukung sepenuhnya program revitalisasi ini sebagai langkah strategis pemerintah untuk memajukan kualitas pendidikan. Namun, dukungan tersebut harus dibarengi dengan pengawasan ketat agar setiap rupiah anggaran negara tepat sasaran.

“Program revitalisasi sekolah adalah program yang sangat mulia dan vital untuk masa depan pendidikan. Karena itu, kami tidak boleh membiarkan ada oknum yang menjadikan program ini sebagai lahan permainan anggaran. Uang negara harus dipastikan sampai sepenuhnya untuk pembangunan fisik dan kenyamanan sekolah, tidak boleh ada yang dikorupsi atau disalahgunakan wewenangnya,” tambah Yovi.

Di akhir pernyataannya, SPM Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan program ini dari awal hingga tuntas. Pengawasan ini merupakan wujud nyata partisipasi masyarakat dalam menjaga keuangan negara dan memastikan dunia pendidikan mendapatkan hak fasilitas terbaik.

Sebagai informasi, hingga berita ini diturunkan, Media Koran SPM telah menyusun berita ini berdasarkan informasi, laporan masyarakat, dan pemantauan yang dilakukan.

Pihak redaksi sedang dalam proses permintaan konfirmasi dan tanggapan resmi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, dinas terkait, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program tersebut. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya untuk menerima penjelasan, bantahan, atau klarifikasi resmi demi kelengkapan informasi dan asas keseimbangan dalam pemberitaan.(Tim)

Writer: TimEditor: Wandriansyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *