SPM Sumsel Soroti Potensi Penyimpangan Dana Revitalisasi Sekolah Di Ogan Ilir

KORANSPM.COM

OGAN ILIR, 29 Mei 2026 – Program revitalisasi satuan pendidikan yang digulirkan pemerintah pusat di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, kini menjadi sorotan dan perhatian serius masyarakat. Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) yang dikomandoi oleh Yovi Meitaha menyoroti pelaksanaan program tersebut yang dinilai memiliki celah dan potensi kerentanan penyimpangan, terutama dalam mekanisme pengelolaan anggaran berbasis swakelola.

Berdasarkan data dan informasi yang disampaikan oleh tim pemantau SPM Sumsel, program revitalisasi ini menyasar sebanyak 47 satuan pendidikan yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir.

Rinciannya meliputi 1 satuan PAUD, 12 Sekolah Dasar (SD), 19 Sekolah Menengah Pertama (SMP), 14 Sekolah Menengah Atas (SMA), dan 1 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Lingkup pekerjaan dalam program revitalisasi ini mencakup pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas, pembangunan toilet sehat, ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS), perpustakaan, hingga penataan sarana sanitasi dan berbagai fasilitas penunjang pendidikan lainnya.

Nilai diketahui anggaran yang dialokasikan untuk setiap satuan pendidikan bervariasi cukup besar, mulai dari Rp200 juta hingga mencapai angka Rp2 miliar per sekolah. Besaran nilai bantuan tersebut disesuaikan dengan tingkat kerusakan fisik bangunan, tingkat pendidikan, serta cakupan pembangunan yang direncanakan.

Berikut rincian alokasi anggaran yang dicatat dalam data program:

– Untuk perluasan PAUD dan SD dengan tingkat kerusakan ringan hingga sedang, pemerintah mengalokasikan anggaran berkisar antara Rp200 juta hingga Rp500 juta per satuan pendidikan.

Penting diketahui, mekanisme pelaksanaan program ini menggunakan sistem swakelola, di mana dana bantuan disalurkan langsung ke rekening satuan pendidikan atau panitia pelaksana yang dibentuk di tingkat sekolah. Dalam mekanisme ini, pihak sekolah memiliki kewenangan penuh mulai dari penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), penentuan eksekutif teknis pekerjaan, hingga pengaturan pembelian material bangunan sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan pemerintah pusat.

Merespons besarnya nilai anggaran yang dikucurkan tersebut, SPM Sumsel menilai sistem swakelola memiliki risiko tinggi dan sangat rawan terjadi penyimpangan apabila tidak didampingi dengan pengawasan yang ketat, transparan, dan akuntabel.

Koordinator SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menjelaskan bahwa sorotan ini didasari oleh kekhawatiran akan indikasi lemahnya pengawasan di lapangan serta adanya laporan yang beredar mengenai ketidaksesuaian penggunaan anggaran dengan perencanaan yang seharusnya.

“Program ini menggunakan uang negara dengan nilai yang sangat besar dan bertujuan murni untuk kepentingan pendidikan anak bangsa. Kami menekankan, kami tidak menuduh ada kesalahan atau kejahatan, namun kami melihat ada celah kerentanan dan kami meminta seluruh proses penggunaan anggaran ini harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik,” tegas Yovi Meitaha kepada Media Koran SPM, Jumat (29/5/2026).

Beberapa hal yang menjadi perhatian utama SPM Sumsel antara lain dugaan perbedaan harga material bangunan di lapangan yang tidak sesuai dengan harga wajar atau patokan pasar, kesenjangan antara laporan kemajuan pekerjaan dengan kondisi fisik nyata, penggunaan spesifikasi material yang diduga tidak sesuai rencana, hingga kekhawatiran adanya pekerjaan yang tidak tuntas atau kualitas hasil bangunan tidak sebanding dengan nilai dana yang diterima.

Selain itu, proses penentuan besaran anggaran yang didasarkan pada data kerusakan bangunan yang diinput melalui sistem Data Pendidikan Dasar (Dapodik) juga dinilai berpotensi menimbulkan permasalahan. Hal ini terjadi ketika data yang dimasukkan ke dalam sistem tidak mencerminkan kondisi riil yang sebenarnya ada di lapangan.

Kekhawatiran tersebut semakin menguat dengan beredarnya informasi di masyarakat mengenai sejumlah bangunan sekolah yang baru saja direhabilitasi namun dikabarkan kembali mengalami kerusakan dalam waktu singkat. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai standar kualitas pembangunan yang diterapkan.

“Kami khawatir, tujuan mulia pemerintah untuk meningkatkan kualitas sarana belajar mengajar justru terhambat jika sistem pengawasan belum berjalan maksimal dan ada celah yang dijadikan lahan permainan anggaran oleh oknum tertentu. Apabila nanti setelah diperiksa terbukti ada ketidaksesuaian atau pelanggaran, maka pihak yang bertanggung jawab harus memproses sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tambah Yovi.

Merespons kondisi tersebut, SPM Sumsel mendesak aparat penegak hukum, Inspektorat Daerah Kabupaten Ogan Ilir, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit secara menyeluruh. Fokus pemeriksaan diharapkan menampilkan kesesuaian antara penggunaan dana, spesifikasi teknis pekerjaan, serta kualitas hasil pembangunan di setiap satuan pendidikan yang menerima bantuan.

Ditegaskan pula, berpikir akan terus mengawali perkembangan permasalahan ini hingga tercapai kejelasan bahwa seluruh anggaran revitalisasi pendidikan yang bersumber dari keuangan negara digunakan tepat sasaran, benar, dan transparan.

Sekadar informasi, program revitalisasi satuan pendidikan sejatinya bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas sarana belajar mengajar, agar peserta didik dapat menempuh pendidikan di lingkungan yang layak, aman, dan nyaman.

Perlu diketahui, hingga berita ini diturunkan, Media Koran SPM telah memuat informasi berdasarkan data dan laporan yang diterima dari masyarakat serta pemantauan awal. Pihak redaksi sedang berupaya melakukan konfirmasi dan permintaan tanggapan resmi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir maupun pihak terkait lainnya.

Redaksi akan terus membuka ruang seluas-luasnya untuk menerima penjelasan, bantahan, atau klarifikasi dari pihak-pihak terkait demi kelengkapan berita dan asas keseimbangan dalam pemberitaan Selanjutnya .(Tim)

Writer: TimEditor: Wandriansyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *