Redaksi

Terbit Berdasarkan Undang – Undang Pers No. 40 Tahun 1999

KORANSPM.COM DI TERBITKAN OLEH

PT. SINERGI PEMUDA MANDIRI (ESPEEM)

》Akte Pendirian No. 25,- Tanggal 04 april 2026
》NPWP : 1000 0000 0908 8933
》NIB : 0804260089637
》KBLI : 58130, 63122, 73100
》SK MENKUMHAM : NOMOR AHU-0026127.AH.01.01.TAHUN 2026

Rekening Perusahaan
Bank BRI
No.Rek 564501014664504
a.n. SINERGI PEMUDA MANDIRI

PENDIRI

DIREKTUR UTAMA: YOVI MEITAHA
KOMISARIS: WANDRIASYAH

PEMBINA

Samysu Riadi SE.i

PENASEHAT HUKUM

Aulia Aziz Al Haqqi.,SH.MH.CCLE.CPArb.

PENANGGUNG JAWAB

Yovi Meitaha, Wandriasyah

PIMPINAN REDAKSI

RACHMATUL AKBAR
Nomor 14649-UPNYK/WU/DP/VIII/2022/09/06/78

REDAKTUR

WANDRIASYAH

REDAKTUR PELAKSANA

RASMADI

WARTAWAN NASIONAL
JUMLIADI

PERWAKILAN WARTAWAN

PROVINSI SUMATERA SELATAN

WAWAN
BUDI RISKIYANTO
AGUS CIK
DONI Pratama

WARTAWAN KABUPATEN OKI
KABIRO

JEPRI ERDIANTO

KABIRO OI

EDI

Kode Perilaku Perusahaan Pers

PT SINERGI PEMUDA MANDIRI/ KORANSPM.COM

Kode Perilaku Perusahaan Pers

  1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan KORAN SPM dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.
  2. Wartawan KORAN SPM DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
  3. Wartawan KORAN SPM, dilarang merangkap sebagai wartawan atau kontributor di media lain, kecuali dalam satu grup perusahaan media setelah mendapat persetujuan manajemen KORAN SPM.
  4. Wartawan KORAN SPM wajib mengutamakan kepentingan publik dan hak publik.
  5. Wartawan dan Staf Perusahaan KORAN SPM wajib mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan di wilayah tugasnya.
  6. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan KORAN SPM atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi KORAN SPM melalui surat elektronik ke: redaksi@koranspm.com atau menghubungi kontak redaksi no HP/WA: +62 812-7382-8884
  7. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi KORAN SPM
  8. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh KORAN SPM, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
  9. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel) /email ke: redaksi@koranspm.com, dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.

Kode Perilaku Perusahaan ini disusun sebagai standard atau norma tindak tanduk atau perilaku wartawan dan karyawan secara pribadi Media KORAN SPM atau PT SINERGI PEMUDA MANDIRI, serta mengikat secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan

Tanggal 10 mei 2026

Yovi Meitaha

Pimpinan Perusahaan

VISI :

  • Media Online KORAN SPM menjadi mitra tedepan Pemerintah/Swasta, TNI/POLRI dalam mewujudkan Pembangunan dengan mengedepankan prinsip check and balance sesuai dengan fungsi pers sebagai pilar Demokrasi, serta memberikan informasi yang Tajam dan Akurat yang berbasil global mendidik.

MISI :

  • Menjadi Pers yang kuat dan berkualitas
  • Mencetak Wartawan yang memiliki kopetensi dasar jurnalistik, professional sesuai kode etik.
  • Dan menjadi perwakilan yang di percaya masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya terhadap pihak pemerintah.
  • Memberikan basis informasi pengetahuan tajam dan akurat sesuai hasil investigasi kepada khalayak Masyarakat.

 

ALAMAT REDAKSI :

Perumnas Tanjung Rancing, Jalan Matahari Blok A No 22, Desa/Kelurahan Tanjung Rancing, Kec. Kayu Agung, Kab. Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan
Tlp : +62 812-7382-8884

Email : redaksi@koranspm.com

JURNALIS/WARTAWAN KORAN SPM SETIAP BERTUGAS SELALU DIBEKALI TANDA PENGENAL SEPERTI KARTU PERS (KTA) DAN SURAT TUGAS YANG MASIH BERLAKU.

BAGI OKNUM WARTAWAN YANG MENGATASNAMAKAN KORAN SPM NAMUN TIDAK MEMILIKI KARTU PERS (KTA) KORAN SPM YANG MASIH BERLAKU DAN NAMANYA TIDAK TERTERA DI DALAM BOKS REDAKSI MAKA DAPAT DILAPORKAN KEPIHAK YANG BERWAJIB TERDEKAT.

WARTAWAN KORAN SPM TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA APAPUN DARI NARASUMBER.

APABILA YANG BERSANGKUTAN DALAM MENJALANKAN TUGAS JURNALISTIK MELAKUKAN PERBUATAN YANG MERUGIKAN SERTA MELANGGAR KODE ETIK JURNALISTIK DAN HUKUM YANG BERLAKU MAKA ITU BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI KORAN SPM.

MATERI PEMBERITAAN MENJADI TANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA KORESPONDEN KORAN SPM YANG BERSANGKUTAN.

KARTU IDENTITAS/ KARTU PERS (KTA) YANG BERLAKU HANYA YANG DIKELUARKAN OLEH REDAKSI/KANTOR PUSAT MEDIA KORAN SPM

PEMBERITAHUAN !!!

UNTUK MENGHINDARI HAL-HAL YANG TIDAK DIINGINKAN, KEPADA INSTANSI YANG TERKAIT DAN NARASUMBER DAPAT MENANYAKAN DENGAN JELAS IDENTITAS WARTAWAN KAMI DAN MEMPERHATIKAN MASA BERLAKU KARTU ANGGOTA/SURAT TUGASNYA SERTA NAMA YANG BERSANGKUTAN TERCANTUM DI BOX REDAKSI KAMI

TERIMA KASIH ATAS KERJASAMANYA