SPM Sumsel Desak KPK, BPK, dan APH Audit Menyeluruh Pengelolaan Anggaran Bagian Perencanaan dan Keuangan Ogan Ilir TA 2024–2026

KORANSPM.COM

OGAN ILIR, 4 Juli 2026 – Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan meminta secara resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan, Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan pemeriksaan mendalam terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Bagian Perencanaan dan Keuangan Kabupaten Ogan Ilir untuk Tahun Anggaran 2024, 2025, dan 2026.

Permintaan ini disampaikan setelah SPM Sumsel melakukan kajian awal terhadap dokumen perencanaan yang dapat diakses publik melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Kajian tersebut menyoroti sejumlah pos anggaran bernilai signifikan, meliputi belanja perjalanan dinas, honorarium, jasa tenaga pendukung, serta kegiatan administrasi yang nilainya terus berulang dan cukup besar setiap tahunnya.

Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menegaskan bahwa penelaahan ini merupakan wujud nyata partisipasi masyarakat dalam pengawasan keuangan daerah, dan bukanlah sebuah kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.

“Setiap rupiah APBD harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan sesuai peraturan yang berlaku. Alokasi anggaran bernilai besar dan berulang setiap tahun menjadi perhatian wajar demi menjamin prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Yovi.

Rincian Alokasi Anggaran yang Disoroti

Berdasarkan data yang dikaji, rincian anggaran perjalanan dinas dan pos pendukung lainnya selama tiga tahun berturut-turut adalah sebagai berikut:

– Tahun Anggaran 2024:
Belanja Perjalanan Dinas Biasa tercatat sebesar Rp2.258.507.000. Selain itu, terdapat alokasi ratusan juta rupiah untuk honorarium narasumber, moderator, panitia, tim penyusun jurnal/buletin/majalah, pengelola TI dan situs web, jasa operator komputer, serta biaya pendidikan dan pelatihan.

– Tahun Anggaran 2025:
Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Biasa meningkat menjadi Rp2.334.394.000. Masih terdapat pos serupa untuk jasa tenaga operator komputer, honorarium pelatihan, serta pemeriksaan kesehatan rutin.

– Tahun Anggaran 2026:
Belanja Perjalanan Dinas Biasa kembali dianggarkan sebesar Rp2.109.450.000. Terdapat juga alokasi Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri sebesar Rp134.532.000 dan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota sebesar Rp75.000.000.

Secara kumulatif, total anggaran perjalanan dinas selama periode tiga tahun tersebut mencapai lebih dari Rp6,7 miliar.

Yovi menegaskan bahwa besarnya nilai anggaran tersebut tidak serta-merta diartikan sebagai indikasi penyimpangan. Namun, nilai yang sedemikian besar layak menjadi objek audit untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan dengan kebutuhan riil, manfaat yang dirasakan masyarakat, serta kelengkapan dokumen pertanggungjawaban yang sah.

SPM Sumsel meminta pemeriksaan difokuskan pada:

– Kesesuaian antara dokumen perencanaan dengan realisasi anggaran;

– Kelengkapan administrasi dan dasar hukum pelaksanaan perjalanan dinas;

– Kewajaran dan dasar penetapan nilai honorarium serta jasa tenaga pendukung;

– Efektivitas penggunaan anggaran dalam meningkatkan kualitas perencanaan, pengelolaan keuangan, dan pelayanan publik.

SPM Sumsel menekankan bahwa hasil pemeriksaan sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga yang berwenang. Jika seluruh pelaksanaan dinyatakan sesuai ketentuan, maka hal tersebut harus dihormati. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran administratif atau indikasi kerugian keuangan negara, penanganannya harus dilakukan secara tegas dan objektif sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Organisasi ini juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif, berbasis data, serta senantiasa menghormati asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi belum menerima tanggapan resmi dari Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Kabupaten Ogan Ilir maupun pejabat terkait. Sesuai prinsip keberimbangan jurnalistik, ruang hak jawab dan klarifikasi tetap dibuka seluas-luasnya bagi pihak yang bersangkutan.(Tim)

Writer: TimEditor: Wandriasyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *