KORANSPM.COM
KAYUAGUNG 3-Juni-2026 – Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) menyoroti pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) setelah daerah tersebut kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Organisasi ini menegaskan capaian tersebut perlu diikuti pengawasan berkelanjutan demi menjamin akuntabilitas anggaran.
Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menyebut opini WTP merupakan prestasi administratif yang patut diapresiasi. Namun, ia menegaskan penilaian tersebut hanya terbatas pada kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, dan bukan jaminan bahwa seluruh aspek pengelolaan APBD terbebas dari potensi penyimpangan.
“Opini WTP menilai aspek pencatatan dan penyajian laporan. Oleh karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan program, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, hingga efektivitas anggaran harus terus berjalan. Rekomendasi hasil pemeriksaan tahun sebelumnya juga harus ditindaklanjuti agar tidak menjadi temuan berulang,” ujar Yovi di Kayuagung, Jumat (3/7/2026).
SPM Sumsel meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian terhadap tata kelola keuangan di OKI. Desakan ini dilatarbelakangi adanya laporan dan informasi yang berkembang di masyarakat.
“Kami mendesak KPK menelaah setiap laporan dan informasi yang ada sesuai mekanisme dan kewenangannya. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, kami berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. Hal ini bukan bermaksud menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial demi perbaikan tata kelola pemerintahan,” tegas Yovi.
Lebih lanjut, SPM Sumsel mengajak Pemkab OKI untuk memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan keterbukaan informasi publik, menyelesaikan seluruh tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan, serta memastikan setiap rupiah APBD digunakan secara efektif, efisien, dan berpihak pada kepentingan publik.
Menurut SPM Sumsel, kualitas pemerintahan tidak hanya diukur dari perolehan WTP, tetapi juga dari integritas aparat, kualitas pelayanan, keberhasilan pembangunan, serta kemampuan menjaga kepercayaan publik melalui transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum.
Organisasi ini menegaskan bahwa kritik dan desakan yang disampaikan merupakan bagian dari hak masyarakat untuk melakukan pengawasan sebagaimana dijamin peraturan perundang-undangan, dengan tujuan mendorong terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten OKI belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan yang disampaikan oleh SPM Sumsel.(Tim)












