KORANSPM.COM
OGAN KOMERING ILIR – Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) melalui Koordinatornya, Yovi Meitaha, menyampaikan perhatiannya terkait beredarnya informasi adanya rencana penggalangan dana yang disampaikan kepada orang tua calon peserta didik baru dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMA Negeri 1 Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Informasi tersebut muncul setelah sejumlah wali murid menyampaikan bahwa mereka menghadiri pertemuan yang digelar Komite Sekolah setelah anaknya dinyatakan lulus seleksi administrasi. Dalam pertemuan itu, selain membahas kebutuhan perlengkapan belajar, juga disampaikan rencana penghimpunan dana untuk mendukung pembangunan kubah masjid dan gapura sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Yovi Meitaha menyatakan bahwa informasi ini perlu diklarifikasi lebih lanjut. “Apabila keterangan yang beredar itu benar, maka seluruh mekanisme penggalangan dana harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kita tidak ingin muncul kesan di masyarakat bahwa sumbangan menjadi kewajiban atau syarat tidak langsung agar peserta didik dapat diterima dan melanjutkan pendidikan,” ujarnya, Jumat (26/6/2026).
SPM Sumsel menegaskan bahwa jika berupa sumbangan, maka harus memenuhi prinsip: sukarela sepenuhnya, tanpa unsur paksaan, tidak ditetapkan jumlah nominalnya, tidak mengikat, serta tidak menimbulkan tekanan psikologis bagi orang tua. Organisasi ini juga meminta agar seluruh proses penghimpunan dan penggunaan dana disampaikan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai langkah awal, SPM Sumsel meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan segera melakukan klarifikasi dan evaluasi guna menjaga integritas pelaksanaan SPMB yang seharusnya berjalan objektif, transparan, adil, dan bebas dari pungutan dalam bentuk apa pun.
Apabila hasil klarifikasi menemukan indikasi penyimpangan, SPM Sumsel mendorong Aparat Penegak Hukum dan Pengawas – meliputi Inspektorat, Kepolisian, Kejaksaan, serta Ombudsman jika diperlukan – untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
Yovi mengingatkan bahwa pengelolaan sumbangan di lingkungan sekolah telah diatur secara tegas, antara lain dalam:
– UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
– UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
– UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
– Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Kami mendukung penuh upaya peningkatan fasilitas pendidikan maupun sarana ibadah di sekolah. Namun, caranya harus sesuai aturan hukum, terbuka, dan tidak memberatkan atau membuat orang tua merasa tertekan untuk memberikan sumbangan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SMA Negeri 1 Kayuagung beserta pengurus Komite Sekolah belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait informasi yang beredar.
SPM Sumsel mengingatkan seluruh pihak untuk tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi pihak sekolah untuk menyampaikan klarifikasi serta hak jawab sebagaimana dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim)












