KORANSPM.COM
OGAN ILIR, 24 Juni 2026 – Menjelang dan selama berlangsungnya pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, penegasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir yang menyatakan proses ini bebas biaya sepeser pun, mendapat apresiasi sekaligus pengawasan mendalam dari Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel). Organisasi ini menekankan bahwa komitmen tersebut tidak cukup hanya diucapkan, melainkan harus terbukti diterapkan secara konsisten di setiap satuan pendidikan.
Melalui Koordinator Aksi, Yovi Meitaha, disampaikan bahwa kebijakan pendidikan yang terjangkau hingga bebas biaya di pintu masuk sekolah merupakan perwujudan hak dasar warga negara. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus terasa nyata di lapangan, sehingga tidak ada satu pun calon peserta didik atau orang tua yang merasa terbebani oleh pungutan apa pun yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami sangat mengapresiasi ketegasan pemerintah daerah yang menyatakan SPMB berjalan tanpa pungutan biaya. Namun, ketegasan ini harus diimbangi dengan pengawasan yang maksimal, menyeluruh, dan berkelanjutan, agar tidak muncul praktik atau dugaan pungutan yang menyimpang dari aturan. Apabila masyarakat menemukan indikasi ketidaksesuaian, hendaknya segera menyampaikan laporan kepada instansi berwenang, lengkap dengan bukti yang sah, untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Yovi Meitaha.
Menurut pandangan SPM Sumsel, pengawasan efektif harus mencakup seluruh rangkaian kegiatan: mulai dari tahap pendaftaran, verifikasi berkas, pengumuman hasil seleksi, hingga proses daftar ulang. Keterbukaan informasi mengenai persyaratan, kuota penerimaan, jalur masuk, serta rincian apa saja yang diperbolehkan dan yang dilarang dipungut, dinilai sangat penting guna mencegah kesalahpahaman sekaligus menutup celah penyimpangan.
Kepada seluruh Kepala Sekolah, Panitia Pelaksana SPMB, hingga tenaga pendidik, disampaikan imbauan tegas untuk senantiasa memegang teguh ketentuan peraturan perundang‑undangan, serta menghindari segala tindakan yang dapat menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang atau pemaksaan kehendak.
Seluruh ketentuan ini berpijak pada peraturan yang berlaku secara nasional, antara lain:
– Pasal 31 UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan;
– UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
– UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan pelayanan berjalan transparan, profesional, dan bebas penyimpangan;
– UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur asas legalitas, kepastian hukum, dan akuntabilitas;
– Serta Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 beserta perubahannya, mengenai pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
SPM Sumsel kembali mengingatkan bahwa setiap laporan dugaan pelanggaran wajib disampaikan melalui jalur resmi dan disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, agar pemeriksaan dapat berjalan objektif. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau bijak dalam menyebarkan informasi, tidak menyampaikan hal yang belum terverifikasi, serta tetap menjaga ketertiban dan kepastian hukum.
Dengan adanya sinergi pengawasan dari pemerintah, aparat pengawas, sekolah, serta masyarakat luas, diharapkan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Ogan Ilir berjalan dengan jujur, terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, serta benar‑benar memberikan kesempatan yang sama dan adil bagi setiap anak untuk mengakses pendidikan tanpa hambatan biaya yang tidak semestinya.
Berita disusun berdasarkan pernyataan resmi SPM Sumsel serta ketentuan peraturan yang berlaku. Pihak Dinas Pendidikan maupun satuan pendidikan terkait berhak menyampaikan penjelasan tambahan atau klarifikasi sesuai asas keberimbangan pemberitaan dan hak jawab yang dijamin undang‑undang.(Tim)












