KORANSPM.COM
OGAN KOMERING ILIR, 22 Juni 2026 – Penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) guna meningkatkan kapasitas Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, mendapat apresiasi sekaligus perhatian yang mendalam dari Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel). Melalui Koordinator Aksi, Yovi Meitaha, disampaikan bahwa upaya peningkatan kemampuan aparatur merupakan langkah yang sangat positif, namun tidak boleh berhenti hanya pada terselenggaranya kegiatan semata.
Menurut pandangan organisasi ini, keberhasilan tata kelola pengadaan barang dan jasa tidak dapat diukur semata dari kelancaran pelatihan atau jumlah peserta yang hadir. Ukuran keberhasilan sejati terletak pada bagaimana pemahaman yang diperoleh diterapkan menjadi proses kerja yang transparan, akuntabel, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada seluruh masyarakat.
“Jangan sampai kegiatan bimbingan teknis ini hanya berubah menjadi rutinitas seremonial. Masyarakat tidak sekadar menunggu laporan bahwa aparat telah dilatih, melainkan menunggu bukti nyata pada setiap tahapan: mulai dari penyusunan rencana kebutuhan, proses pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, hingga hingga penyelesaian pertanggungjawaban anggaran. Setiap langkah harus berjalan teratur, tercatat, dan terlihat jelas,” ujar Yovi Meitaha
Pengadaan barang dan jasa dikenal sebagai salah satu sektor yang memiliki risiko cukup besar terhadap kemungkinan penyimpangan apabila tidak dijaga dengan ketat.
Oleh sebab itu, peningkatan kompetensi individu harus berjalan beriringan dengan penguatan sistem pengawasan internal, keterbukaan akses informasi publik, serta kesadaran penuh seluruh pihak untuk mematuhi setiap butir peraturan yang berlaku.
Pihaknya mengingatkan kembali bahwa masyarakat memiliki hak yang sah untuk mengetahui secara rinci bagaimana setiap rupiah anggaran daerah dipergunakan. Mulai dari daftar paket pekerjaan, nilai kontrak, kriteria pemilihan, kemajuan pelaksanaan, hingga kualitas hasil akhir — semuanya menjadi cerminan seberapa bersih dan terbuka tata kelola pemerintahan berjalan.
SPM Sumsel juga mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak hanya berpusat pada kelengkapan berkas administrasi semata. Hal yang lebih utama adalah memastikan kualitas hasil pekerjaan benar‑benar sesuai spesifikasi, berfungsi baik, serta memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi warga.
“Harapan kami sederhana: setelah pelatihan ini berakhir, tidak lagi ditemukan pekerjaan yang menimbulkan pertanyaan publik — baik itu terkait keterlambatan penyelesaian, hasil yang di bawah standar, maupun proses yang kurang terbuka. Ilmu yang diperoleh harus menjadi pondasi perbaikan kinerja,” tegasnya.
Sebagai pendukung terciptanya pemerintahan yang baik, SPM Sumsel mendorong Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah, serta lembaga pengawasan lainnya untuk terus melakukan pemantauan secara optimal di setiap tahapan pengadaan, sesuai kewenangan masing‑masing.
Pernyataan ini ditegaskan sebagai bentuk dukungan sekaligus partisipasi masyarakat untuk mendorong perbaikan tata kelola, peningkatan transparansi, serta efektivitas penggunaan anggaran demi kepentingan luas.
Yovi Meitaha menambahkan bahwa SPM Sumsel akan terus melakukan pemantauan perkembangan pelaksanaan pengadaan di Kabupaten OKI sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, objektivitas, serta kepatuhan penuh terhadap peraturan perundang‑undangan.
Di penutup pernyataannya, batasan sikap disampaikan dengan tegas namun santun: “Kami sama sekali tidak menuduh adanya kesalahan atau pelanggaran dalam kegiatan ini maupun pelaksanaannya. Apa yang kami tekankan adalah perlunya komitmen nyata agar hasil pelatihan benar‑benar terwujud dalam praktik pengadaan yang semakin bersih, profesional, dan sepenuhnya berpihak pada kepentingan masyarakat.”
Berita disusun berdasarkan pernyataan sikap dan pengawasan konstruktif dari SPM Sumsel. Tulisan ini tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran.
Pemerintah Kabupaten OKI beserta instansi terkait berhak menyampaikan penjelasan, data, maupun klarifikasi lengkap sesuai prinsip keberimbangan serta ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan Undang‑Undang Pers.(Tim)












