KORANSPM.COM
OGAN ILIR, 20 Juni 2026 – Kondisi ketertiban dan keamanan berlalu lintas kembali menjadi perhatian serius di ruas jalan utama Kabupaten Ogan Ilir. Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) menyoroti maraknya sapi yang berkeliaran bebas di badan jalan, khususnya di sepanjang jalur Simpang Empat Tanjung Batu hingga menuju kawasan Tanjung Tambak. Kondisi ini dinilai berpotensi besar menimbulkan bahaya dan kecelakaan bagi setiap warga yang melintas.
Berdasarkan berbagai masukan dan keluhan yang diterima dari warga sekitar maupun pengguna jalan, keberadaan hewan ternak ini sering terlihat berada tepat di permukaan jalan, terutama pada waktu pagi, sore, hingga malam hari — saat arus kendaraan cukup padat dan jarak pandang mulai terbatas.
Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menegaskan bahwa sorotan ini disampaikan semata-mata atas dasar keprihatinan terhadap keselamatan umum, bukan untuk menuduh pihak tertentu.
“Kami mencatat banyak laporan yang menyebutkan betapa berbahayanya melintas di jalur tersebut. Jalan raya adalah fasilitas umum yang diperuntukkan bagi kendaraan, bukan tempat penggembalaan. Apalagi jika hewan berada di jalan tanpa pengawasan, pengendara — terutama pengendara sepeda motor yang paling rentan — sering kali terpaksa berbelok mendadak yang justru memicu risiko kecelakaan lain,” ujar Yovi Meitaha.
Pihaknya menekankan bahwa pernyataan ini merupakan bentuk pengawasan preventif dan ajakan perbaikan, serta belum mengandung kesimpulan bahwa pelanggaran telah terbukti secara hukum terhadap individu tertentu.
Apabila dibiarkan berlanjut, SPM Sumsel menilai terdapat sejumlah dampak yang perlu diwaspadai:
– Meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang dapat berakibat luka berat hingga kematian;
– Mengganggu kelancaran dan ketertiban arus lalu lintas di jalur penghubung yang cukup padat;
– Berpotensi menimbulkan kerugian materiil baik bagi pengguna jalan maupun pemilik ternak jika terjadi benturan;
– Mengurangi rasa aman dan kenyamanan masyarakat saat menggunakan haknya atas jalan raya.
Dalam pandangan SPM Sumsel, pengelolaan ternak dan ketertiban jalan memiliki landasan hukum yang jelas guna menjaga keseimbangan hak dan kewajiban:
– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Menjamin hak setiap warga atas keamanan dan keselamatan, serta mewajibkan agar jalan tidak dibiarkan dalam keadaan membahayakan;
– Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan beserta perubahannya (UU No. 41 Tahun 2014): Menegaskan tanggung jawab penuh pemilik hewan untuk merawat, mengawasi, dan menjaga agar ternaknya tidak menimbulkan gangguan atau bahaya bagi masyarakat dan lingkungan;
– Peraturan Daerah yang berlaku: Mengatur ketertiban umum, termasuk larangan melepas hewan ternak di ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Merespons kondisi tersebut, SPM Sumsel mendesak Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, jajaran Kecamatan, Pemerintah Desa, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas terkait, serta Kepolisian untuk segera mengambil langkah nyata:
* Melakukan pendataan dan pemetaan lokasi serta jumlah ternak yang sering dilepas tanpa pengawasan;
* Melaksanakan penertiban yang terukur, beretika, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku;
* Menyertakan langkah pembinaan dan penyuluhan kepada pemilik ternak agar lebih memahami kewajiban menjaga hewan peliharaannya;
* Memasang rambu peringatan di titik-titik rawan serta meningkatkan pengawasan di jam-jam berisiko;
*Menyediakan jalur pengaduan yang mudah diakses agar masukan warga segera ditindaklanjuti sebelum jatuh korban.
Di akhir pernyataannya, Yovi Meitaha kembali mengingatkan bahwa pencegahan jauh lebih penting daripada penanganan pasca musibah.
“Keselamatan nyawa pengguna jalan harus menjadi prioritas utama semua pihak. Kami berharap ada kerja sama yang baik antara pemerintah yang mengatur, aparat yang mengawasi, dan masyarakat — khususnya pemilik ternak — yang bertanggung jawab atas hewan peliharaannya. Mari kita jaga agar jalan raya kembali aman, tertib, dan tidak mengancam siapa pun yang melintas,” tegasnya.
SPM Sumsel juga mengajak masyarakat untuk turut aktif mengawasi dan melaporkan temuan serupa kepada aparat terdekat, guna membangun rasa aman bersama di wilayah Ogan Ilir.
Hingga berita dimuat, KORANSPM.COM belum melakukan konfirmasi terpisah kepada pemerintah daerah maupun instansi terkait.
Seluruh isi berita bersifat pengawasan dan belum merupakan kesimpulan terbukti. Pihak yang berkepentingan berhak menyampaikan klarifikasi sesuai asas praduga tak bersalah serta ketentuan Kode Etik Jurnalistik.(Tim)












