KORANSPM.COM
OKI 10-Juni-2026 – Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) meminta kejelasan mengenai tahapan penanganan surat pengaduan yang telah disampaikannya secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Surat tersebut diserahkan pada 20 Mei 2026, berisi dugaan pelanggaran perizinan usaha, ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta potensi kerugian keuangan daerah yang diduga dilakukan oleh PT Martimbang Jaya Utama (MJU).
Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menjelaskan bahwa surat pengaduan tersebut disusun berdasarkan hasil penelusuran awal di lapangan. Namun, data dan dokumen pendukung yang lebih lengkap rencananya akan diserahkan menyusul setelah surat induk diterima dan dicatat oleh pihak kejaksaan.
“Pada tanggal 20 Mei lalu kami sudah menyerahkan surat pengaduan resmi. Di dalamnya kami uraikan indikasi yang kami temukan, antara lain dugaan perusahaan beroperasi sejak sekitar tahun 2007 tanpa memiliki kelengkapan perizinan yang diwajibkan seperti Nomor Induk Berusaha, izin lingkungan, izin usaha perkebunan, hingga belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah. Data dan bukti rinci yang kami himpun akan kami serahkan segera setelah kami mendapatkan kepastian surat kami sudah diterima dan diproses,” ujar Yovi saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).
Ia menambahkan bahwa surat pengaduan tersebut disusun dengan merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Penanaman Modal, serta peraturan mengenai pajak daerah dan perizinan berusaha.
“Kami ingin menanyakan sampai di mana posisi surat pengaduan kami saat ini? Apakah sudah dicatat dalam register laporan, sedang diverifikasi, atau masih dalam tahap administrasi? Penjelasan ini kami butuhkan agar kami dapat segera menyerahkan kelengkapan data dan bukti yang kami miliki untuk memperlancar proses penanganan,” tegasnya.
Yovi menegaskan bahwa penyampaian pengaduan ini semata-mata merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan keuangan daerah dan penegakan hukum. Ia juga menyampaikan pernyataan tegas terkait antisipasi jika penanganan dianggap berjalan lambat:
“Apabila pengaduan ini lambat ditangani atau tidak mendapatkan kejelasan yang memuaskan, kami tidak menutup kemungkinan untuk menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Negeri OKI sebagai bentuk tekanan moral dan pengawasan publik agar hukum berjalan adil dan transparan,” tambahnya.
Yovi menekankan bahwa segala langkah yang diambil akan tetap berpegang pada aturan hukum dan ketertiban umum.
“Kami bertindak dengan itikad baik demi kepentingan umum. Jika nanti ditemukan bukti yang cukup, kami berharap aparat dapat menindak tegas sesuai hukum. Namun jika ternyata tidak terbukti, kami pun siap menerima penjelasan yang objektif,” imbuhnya.
Surat pengaduan tersebut selain ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri OKI, juga ditembuskan kepada Bupati OKI, Ketua DPRD OKI, Kepala Kepolisian Resor OKI, serta Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri OKI belum memberikan tanggapan resmi terkait status surat pengaduan tersebut. Pintu klarifikasi tetap terbuka bagi pihak Kejaksaan Negeri OKI maupun PT Martimbang Jaya Utama untuk menyampaikan penjelasan secara lengkap, yang akan dimuat dalam pemberitaan Lanjutan.(Jepri Erdianto)












