KORANSPM.COM
OGAN ILIR-08-Juni-2026 – Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan menyoroti pola pengelolaan anggaran di lingkungan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Ogan Ilir untuk Tahun Anggaran 2024, 2025, dan 2026.
Berdasarkan hasil penelaahan dokumen yang tersedia, nilai alokasi anggaran berkisar dari ratusan juta hingga mencapai miliaran rupiah pada berbagai pos kegiatan operasional dan pendukung.
Koordinator SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menegaskan bahwa hal yang disampaikan merupakan catatan hasil pengamatan awal, bukan tuduhan adanya pelanggaran hukum.
Pihaknya mendorong pemeriksaan mendalam guna memastikan penggunaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Tahun2024
Melalui kegiatan Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa dengan mekanisme swakelola, tercatat total belanja mencapai sekitar Rp443 juta. Rinciannya meliputi belanja perjalanan dinas dengan nilai masing-masing Rp90,23 juta, Rp47,58 juta, dan Rp266,82 juta, serta belanja honorarium bagi narasumber, moderator, pembawa acara, dan panitia yang berjumlah sekitar Rp38,4 juta.
Tahun 2025
Nilai anggaran yang dikelola tercatat meningkat dan mencakup kebutuhan yang lebih beragam. Di antaranya alokasi untuk layanan internet dan langganan televisi senilai Rp204 juta, belanja perjalanan dinas pada berbagai kegiatan dengan akumulasi mencapai ratusan juta rupiah, serta pengadaan alat tulis kantor lebih dari Rp50 juta.
Selain itu terdapat pos belanja pengadaan pakaian dinas berupa batik dan seragam olahraga, pemeliharaan perangkat komputer, kegiatan pelatihan, hingga penyediaan makanan dan minuman rapat.
Hal yang menjadi perhatian antara lain penyebaran pos belanja perjalanan dinas ke dalam beberapa paket terpisah, pengadaan alat tulis kantor yang dilakukan secara bertahap, belanja bahan pendukung komputer, serta nilai anggaran layanan internet dan jaringan yang mencapai Rp204 juta dalam satu tahun berjalan.
Tahun 2026
Pola penganggaran yang serupa kembali terlihat pada dokumen tahun ini. Alokasi untuk layanan internet dan langganan televisi tetap ditetapkan sebesar Rp204 juta. Pos lain yang tercatat meliputi pengadaan alat tulis kantor senilai Rp55,43 juta, bahan pendukung komputer Rp12,37 juta, pemeliharaan komputer dan peralatan pendingin ruangan, belanja perjalanan dinas terkait sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan manajemen pengadaan, serta berbagai kebutuhan operasional lainnya.
Berdasarkan rangkaian data tersebut, SPM Sumsel mengemukakan sejumlah hal yang perlu diverifikasi oleh pihak berwenang:
– Tingkat kewajaran nilai belanja perjalanan dinas yang pada tahun 2024 saja tercatat lebih dari Rp404 juta.
– Kesesuaian manfaat dan standar harga untuk belanja layanan internet dan langganan televisi senilai Rp204 juta yang dianggarkan berturut-turut pada tahun 2025 dan 2026.
– Kelengkapan administrasi dan efisiensi pengadaan alat tulis kantor yang dibagi ke dalam beberapa paket pada tahun 2025 maupun 2026.
– Dasar kebutuhan teknis atas pengadaan bahan serta pemeliharaan perangkat komputer yang dilakukan berulang setiap tahunnya.
– Kesesuaian penerapan metode pengadaan langsung dan pengecualian yang digunakan pada sejumlah belanja operasional dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Kami meminta Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta aparat pengawasan lainnya melakukan pemeriksaan menyeluruh. Fokus utamanya adalah memastikan realisasi belanja perjalanan dinas, layanan jaringan, pengadaan barang habis pakai, hingga kegiatan yang dibiayai melalui swakelola berjalan tepat sasaran,” tegas Yovi Meitaha.
Pihaknya juga menyarankan pengecekan kesesuaian volume pekerjaan, kewajaran harga satuan, keberadaan fisik barang, bukti pelaksanaan kegiatan, serta efektivitas sistem pendukung seperti LPSE yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan masyarakat, SPM Sumsel berkomitmen terus mengawal pengelolaan anggaran daerah agar terhindar dari potensi ketidaktepatan penggunaan di masa mendatang.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Ogan Ilir terkait rincian anggaran yang menjadi sorotan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang penyeimbangan informasi bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.(Tim)












