BAHAS LKPJ BUPATI, DPRD OGAN ILIR KELUARKAN REKOMENDASI STRATEGIS

KORANSPM.COM

OGAN ILIR – DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI) menggelar Rapat Paripurna ke-XXX Masa Sidang II Tahun 2026, Rabu (22/04/2026). Agenda utama rapat ini adalah pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025 pada pembicaraan tingkat II.

Rapat yang berlangsung di Gedung Utama DPRD OI, Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai, Indralaya, ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD OI, Ahmad Syafei.

Dalam kesempatan tersebut, hadir langsung Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, jajaran anggota DPRD, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forkopimda, serta undangan lainnya.

Rapat ini memuat tiga poin penting, yaitu penyampaian laporan dan rekomendasi dari masing-masing komisi, penandatanganan keputusan rapat paripurna, serta penyampaian pendapat akhir dari Bupati Ogan Ilir.

Sebanyak empat komisi di lingkungan DPRD OI menyampaikan rekomendasinya yang dibacakan oleh perwakilan masing-masing, antara lain:

– Komisi I disampaikan oleh Eko Satrio Asnan.

– Komisi II disampaikan oleh Basri M. Zahri.

– Komisi III disampaikan oleh Safari.

– Komisi IV disampaikan oleh Muhammad Ali.

Dari hasil pembahasan tersebut, sejumlah rekomendasi strategis dikeluarkan oleh dewan untuk ditindaklanjuti oleh eksekutif, antara lain:

1. Penyesuaian Wilayah Pelayanan PDA Dewan merekomendasikan agar wilayah pelayanan di Kecamatan Pemulutan yang selama ini masih menjadi pelanggan PDAM Palembang, agar segera dipindahkan dan dikelola oleh PDAM Tirta Ogan Ilir. Langkah ini dinilai penting guna memperluas cakupan layanan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ogan Ilir.

2. Peningkatan Ekonomi Rakyat
Adanya dorongan untuk lebih memaksimalkan pembinaan dan pengembangan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar dapat menyerap tenaga kerja dan menggerakkan roda ekonomi daerah.

3. Penanganan Isu Lingkungan Hidup
Dewan juga menyoroti kasus pencemaran lingkungan yang terjadi di Desa Sarang Lang, yang memerlukan penanganan serius dan solutif dari instansi terkait demi menjaga kelestarian alam dan kesehatan masyarakat.

Usai penyampaian rekomendasi, acara dilanjutkan dengan proses penandatanganan Keputusan Dewan secara simbolis. Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, sebagai dasar untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan tahun-tahun mendatang.

Rapat berjalan dengan tertib dan penuh dinamika, menjadi wujud nyata fungsi legislasi dan pengawasan yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Ogan Ilir.(Red)

Writer: RedEditor: Wandriasyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *