Surat Kuasa Khusus Terungkap, Budi Rizkiyanto Resmi Ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Sengketa Lahan  

KORANSPM.COM

INDRALAYA – Sebuah dokumen resmi berupa Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 April 2026 telah beredar dan menjadi sorotan publik. Dalam dokumen tersebut, Hj. Nurila secara sah menunjuk Budi Rizkiyanto sebagai penerima kuasa untuk menangani seluruh persoalan hukum yang menyangkut aset tanah miliknya.

Berdasarkan isi surat yang diterima, pemberian wewenang ini berkaitan langsung dengan sengketa atau kepentingan hukum atas sebidang tanah yang diklaim sebagai milik Hj. Nurila dan Shimta Ningsih. Lahan tersebut diketahui memiliki dasar hukum berupa Akta Jual Beli (AJB) Nomor 526 (kapling 17) dan Nomor 524 (kapling 209), yang diterbitkan sejak tahun 1993.

Dalam surat kuasa itu dijelaskan secara rinci bahwa Budi Rizkiyanto diberikan hak dan wewenang penuh (volledig) untuk mengurus, membela, serta mewakili kepentingan hukum pemberi kuasa di hadapan siapapun dan dimanapun.

Ruang lingkup tugas yang diberikan meliputi:

– Menghadiri persidangan di pengadilan maupun instansi terkait.

– Mengikuti seluruh proses hukum, mulai dari mediasi, gugatan, hingga tahapan jawaban, replik, dan duplik.

– Menghadirkan alat bukti, baik berupa dokumen maupun saksi-saksi.

– Melakukan segala tindakan hukum lain yang dianggap perlu dan lazim dilakukan demi kepentingan penyelesaian perkara tersebut.

Dokumen tersebut juga mencatat asal-usul objek sengketa. Disebutkan bahwa lahan tersebut berasal dari transaksi jual beli dengan pihak bernama Jalaluddin Efendi, yang saat itu menjabat sebagai Direktur CV Pering Prima.

Surat kuasa ini telah ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas materai yang cukup, dengan Hj. Nurila bertindak sebagai pemberi kuasa dan Budi Rizkiyanto sebagai penerima kuasa. Untuk keperluan hukum, domisili para pihak ditetapkan di kantor penerima kuasa.

Dengan diterbitkannya surat kuasa khusus ini, Budi Rizkiyanto kini memiliki legal standing yang kuat untuk bertindak mewakili kliennya dalam berbagai jalur penyelesaian sengketa, baik melalui jalur litigasi (pengadilan) maupun non-litigasi. Hal ini mengindikasikan adanya langkah hukum konkret yang akan diambil ke depannya.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun konfirmasi jelas mengenai status terkini perkara, serta apakah sengketa tersebut sudah terdaftar atau sedang dalam proses persidangan di pengadilan.(Tim)

Writer: TimEditor: Wandriasyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *