KORAN SPM — PALEMBANG – Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan mengungkap sejumlah persoalan dalam proses evaluasi tender.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Nomor 13/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.03/01/2026, tanggal 21 Januari 2026.
Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap bahwa berdasarkan pemeriksaan secara uji petik terhadap 12 proses tender, ditemukan sembilan proses tender yang pelaksanaannya dinilai belum memadai.
Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen pemilihan, dokumen penawaran administrasi, dokumen penawaran teknis, dokumen penawaran harga, kertas kerja pemilihan Pokja, serta dokumen pendukung lainnya.
Temuan ini menjadi perhatian karena proses tender merupakan salah satu tahapan penting dalam memastikan pengadaan pemerintah berjalan transparan, kompetitif, adil, akuntabel, serta menghasilkan barang dan jasa dengan kualitas dan harga yang wajar.
BPK menyebut permasalahan tersebut mengakibatkan tujuan pengadaan pemerintah untuk memperoleh barang dan jasa berkualitas dengan harga wajar melalui persaingan antarpeserta tender tidak tercapai secara optimal.
SEMBILAN PROSES TENDER MENJADI PERHATIAN BPK
Dalam pemeriksaannya, BPK menguraikan sejumlah persoalan yang ditemukan pada proses evaluasi tender di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
1. Harga timpang tidak diklarifikasi oleh Pokja
BPK menemukan empat tender yang memiliki harga satuan penawaran timpang, tetapi Tim Pokja tidak melakukan klarifikasi harga.
Empat kode tender tersebut adalah:
- 10066245000 – Tim Pokja I.
- 10049394000 – Tim Pokja II.
- 10056530000 – Tim Pokja IV.
- 10079015000 – Tim Pokja IV.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh BPK, Tim Pokja I, II, dan IV menyampaikan bahwa klarifikasi tidak dilakukan karena pekerjaan yang memiliki harga timpang dianggap jumlahnya tidak signifikan.
Namun, berdasarkan dokumen pemilihan masing-masing tender, harga satuan penawaran yang nilainya lebih besar dari 110 persen harga satuan dalam HPS harus diklarifikasi untuk setiap item pekerjaan, baik mayor maupun minor.
Persoalan ini perlu menjadi perhatian karena klarifikasi harga merupakan bagian dari proses untuk menguji kewajaran penawaran dan memastikan keputusan evaluasi dapat dipertanggungjawabkan.
2. Informasi pada SPSE tidak sesuai dengan kertas kerja pemilihan
BPK juga menemukan ketidaksesuaian informasi dalam aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dengan kertas kerja pemilihan pada tender kode 10056530000 yang dilaksanakan Tim Pokja IV.
Tender tersebut diikuti dua peserta, yaitu CV RTP dan PT APE. Tim Pokja IV menetapkan PT APE sebagai pemenang.
Dalam riwayat evaluasi teknis pada aplikasi SPSE, CV RTP dinyatakan tidak lulus karena personel yang ditawarkan dianggap tidak sesuai dokumen pemilihan.
Namun, dalam kertas kerja pemilihan Tim Pokja IV, evaluasi personel CV RTP justru dinyatakan lulus. BPK juga mencatat bahwa personel yang ditawarkan CV RTP telah memenuhi kualifikasi teknis dan didukung bukti pengalaman.
Tim Pokja IV menerangkan kepada BPK bahwa terdapat kesalahan dalam penyampaian informasi pada SPSE.
Perbedaan informasi antara sistem elektronik dan dokumen evaluasi ini perlu dijelaskan secara terbuka karena menyangkut transparansi, konsistensi, dan akuntabilitas keputusan dalam proses tender.
3. Pemeriksaan dokumen personel dinilai belum memadai
Dalam pemeriksaan dokumen penawaran, BPK menemukan sejumlah kondisi yang dinilai memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
BPK mencatat terdapat dokumen personel yang tersedia di internet serta personel yang tercatat pada beberapa perusahaan melalui Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) dalam jumlah yang dinilai tidak wajar.
Dua contoh yang dicantumkan dalam LHP adalah:
Pada tender 10049394000, personel YMu tercatat dalam kurun waktu tiga tahun pada 168 perusahaan.
Pada tender 10056173000, personel MUR tercatat dalam kurun waktu tiga tahun pada 229 perusahaan.
BPK juga mencatat dokumen personel pada tender tertentu tersedia di internet, termasuk dokumen sertifikat kompetensi, ijazah, identitas, dan NPWP.
Tim Pokja I, II, dan IV menerangkan bahwa dalam evaluasi teknis mereka hanya memeriksa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan tanpa menguji kebenaran dokumen yang disampaikan.
Padahal, dokumen pemilihan mengatur bahwa apabila terdapat hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja dapat melakukan klarifikasi kepada peserta atau pihak lain yang berwenang.
Kondisi ini perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah personel yang ditawarkan benar-benar tersedia, memenuhi persyaratan, dan dapat menjalankan pekerjaan sesuai kontrak apabila penyedia ditetapkan sebagai pemenang.
4. Evaluasi kualifikasi belum sepenuhnya berpedoman pada dokumen pemilihan
Pada tender kode 10069771000 yang dilaksanakan Tim Pokja IV, BPK menemukan persoalan terkait pemenuhan dokumen persyaratan kualifikasi.
Dokumen pemilihan mensyaratkan peserta memiliki status konfirmasi wajib pajak yang valid dengan bukti atau surat keterangan Coretax 2025.
Namun, dokumen yang disampaikan peserta berupa tangkapan layar akun pada situs Direktorat Jenderal Pajak.
Tim Pokja IV menerangkan bahwa mereka meyakini dokumen tersebut telah sesuai.
BPK menilai evaluasi seharusnya tetap dilakukan berdasarkan persyaratan yang tercantum dalam dokumen pemilihan.
Hal ini menjadi perhatian karena persyaratan kualifikasi harus diterapkan secara konsisten kepada seluruh peserta agar tidak menimbulkan perlakuan yang berbeda.
5. Evaluasi kapasitas peralatan tidak sesuai persyaratan
Pada tender kode 10047947000 yang dilaksanakan Tim Pokja V, dokumen pemilihan mensyaratkan peralatan utama berupa Asphalt Mixing Plant dengan kapasitas 60 ton per jam.
Namun, hasil pemeriksaan atas bukti pembelian PT BMS menunjukkan kapasitas Asphalt Mixing Plant yang ditawarkan sebesar 50 ton per jam.
PT BMS ditetapkan sebagai pemenang tender.
Tim Pokja V menerangkan bahwa mereka kurang cermat dalam melakukan evaluasi teknis karena hanya memeriksa daftar peralatan dan tidak mengevaluasi bukti pembelian.
Temuan ini perlu ditindaklanjuti untuk memastikan bagaimana persyaratan kapasitas peralatan diterapkan dalam proses evaluasi dan apakah peralatan yang ditawarkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.
6. Bukti kepemilikan peralatan tidak lengkap
BPK juga menemukan persoalan bukti pembelian atau kepemilikan peralatan pada sejumlah tender, antara lain:
Tender 10080294000, Tim Pokja VI, peserta CV PJK: nota tidak didukung nama pembeli dan tanggal pembelian.
Tender 10079014000, Tim Pokja IV, peserta CV MBP: nota tidak didukung nama pembeli dan tanggal pembelian.
Tender 10079015000, Tim Pokja IV, peserta CV MBP: nama pembeli pada bukti pembelian bukan direktur perusahaan.
Tim Pokja IV dan VI menerangkan bahwa evaluasi hanya dilakukan terhadap kelengkapan dokumen tanpa menguji kewajaran bukti yang disampaikan peserta.
Persoalan ini perlu menjadi bahan evaluasi karena bukti kepemilikan dan ketersediaan peralatan berkaitan langsung dengan kemampuan penyedia melaksanakan pekerjaan.
7. Pengalaman personel K3 kurang dari persyaratan
Pada tender kode 10080294000 yang dilaksanakan Tim Pokja VI, BPK menemukan personel K3 yang ditawarkan memiliki bukti pengalaman kerja selama dua tahun.
Sementara itu, dokumen pemilihan mensyaratkan pengalaman minimal tiga tahun.
Tim Pokja VI menerangkan bahwa mereka mengakui lalai dalam melakukan evaluasi teknis personel K3 dan seharusnya personel tersebut tidak dinyatakan memenuhi syarat.
Temuan ini perlu ditelusuri untuk memastikan penerapan persyaratan personel dilakukan secara konsisten dan tidak merugikan peserta lain yang memenuhi seluruh ketentuan tender.
8. Kertas kerja pemilihan tidak didukung data lengkap
Pada tender kode 10056530000, BPK menemukan persoalan terkait dasar penilaian kapasitas mobil pick up milik peserta.
Dalam kertas kerja pemilihan, Tim Pokja IV menilai kapasitas mobil pick up CV RTP sebesar 36 m³ sehingga peserta tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
Namun, BPK menemukan tidak terdapat data, referensi, atau keterangan yang mendukung dasar penilaian kapasitas tersebut.
Sementara itu, peserta pemenang PT APE dinilai memiliki kapasitas 50 m³, meskipun bukti STNK yang disampaikan juga tidak memuat informasi kapasitas kendaraan.
Tim Pokja IV menerangkan telah melakukan analisis perhitungan, tetapi tidak memiliki kertas kerja dasar perhitungan dan tidak melakukan klarifikasi kepada peserta.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar objektivitas penilaian dan konsistensi penerapan persyaratan kepada seluruh peserta.
9. Indikasi dokumen HPS diketahui peserta tender
Temuan lainnya yang perlu mendapat perhatian adalah tender kode 10080294000 pada Sekretariat DPRD yang dilaksanakan Tim Pokja VI.
Tender tersebut hanya diikuti satu peserta penawar, yaitu CV PJK.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen HPS dan dokumen penawaran, BPK menemukan sejumlah kesamaan, antara lain:
- Memiliki Creator yang sama, yaitu “CAN”.
- Memiliki waktu pembuatan dokumen yang sama, yaitu 12 Desember 2024 pukul 11.32.40.
- Ukuran file yang berdekatan, yaitu HPS sebesar 9,4 MB dan dokumen penawaran sebesar 9,5 MB.
- Warna sheet yang sama.
- Rumus yang sama pada beberapa sel RAB.
- Daftar harga satuan penawaran peserta merupakan daftar harga satuan HPS dikalikan 99,8 persen.
BPK menyebut dokumen HPS tersebut terindikasi diketahui oleh peserta tender.
Tim Pokja VI menerangkan bahwa mereka tidak menerima dokumen HPS beserta salinan digitalnya, melainkan hanya melalui aplikasi SPSE yang diinput oleh SKPD terkait.
Temuan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama mengenai tata kelola dokumen HPS, akses informasi, proses penyusunan dokumen, serta pihak yang memiliki kewenangan terhadap informasi tersebut.
Namun, kesamaan metadata dan isi dokumen tidak dengan sendirinya membuktikan siapa yang memberikan informasi, bagaimana informasi diperoleh, atau adanya kesepakatan melawan hukum. Hal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
YOVI MEITAHA: APH HARUS MENELUSURI PROSES, BUKAN HANYA DOKUMEN
Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel), Yovi Meitaha, menyoroti temuan BPK tersebut dan mendesak aparat penegak hukum agar melakukan penelaahan serta penyelidikan secara profesional sesuai kewenangannya.
SPM Sumsel menilai sembilan proses tender yang dinyatakan belum memadai harus menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah, khususnya terhadap tata kelola UKPBJ, pelaksanaan evaluasi oleh Pokja Pemilihan, serta pengamanan informasi HPS.
Menurut SPM Sumsel, persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui pembinaan administratif tanpa memastikan apakah terdapat pelanggaran lain yang memiliki konsekuensi hukum.
Perlu ditelusuri apakah terdapat kelalaian dalam menjalankan tugas, penyampaian dokumen yang tidak benar, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau kemungkinan persekongkolan dalam proses pemilihan penyedia.
Yovi Meitaha juga mendesak agar seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab diperiksa berdasarkan peran, kewenangan, dan bukti yang tersedia.
Desakan tersebut merupakan sikap dan permintaan pengawasan dari SPM Sumsel, bukan tuduhan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana.
PENGAWASAN UKPBJ DAN POKJA PEMILIHAN PERLU DIEVALUASI
Temuan BPK menyebutkan bahwa permasalahan tersebut disebabkan oleh:
Tim Pokja I, II, IV, V, dan VI tidak mematuhi ketentuan evaluasi tender pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pengguna Anggaran (PA) Sekretariat DPRD tidak menjaga kerahasiaan informasi rincian HPS secara memadai.
BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan Sekretaris Daerah melakukan pembinaan kepada Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa serta Tim Pokja I, II, IV, V, dan VI.
BPK juga merekomendasikan agar Sekretaris DPRD selaku PA menjaga kerahasiaan informasi rincian HPS.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi serta ketentuan yang berlaku. Gubernur Sumatera Selatan juga menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti melalui rencana aksi.
Namun, publik tetap perlu mengetahui perkembangan nyata tindak lanjut rekomendasi tersebut.
Pengawasan yang harus diperkuat meliputi:
1. Pengawasan dokumen penawaran
Setiap dokumen administrasi, teknis, dan harga harus diperiksa berdasarkan persyaratan dokumen pemilihan. Apabila terdapat informasi yang meragukan, klarifikasi perlu dilakukan sesuai ketentuan.
2. Pengujian kebenaran personel dan peralatan
Pokja perlu memastikan personel dan peralatan yang ditawarkan benar-benar tersedia, memenuhi persyaratan, dan dapat digunakan untuk melaksanakan pekerjaan.
3. Pengawasan kewajaran harga
Harga timpang harus ditangani sesuai ketentuan dokumen pemilihan. Klarifikasi harga perlu didokumentasikan sehingga keputusan evaluasi dapat diuji.
4. Pengamanan informasi HPS
Akses terhadap rincian HPS harus dibatasi sesuai kewenangan. Riwayat akses, pengelolaan dokumen, serta proses penyusunan dan penyampaian informasi perlu dapat ditelusuri.
5. Pengawasan kertas kerja Pokja
Setiap keputusan menggugurkan atau meluluskan peserta harus didukung alasan, data, dan dokumen yang dapat diverifikasi. Kertas kerja tidak boleh hanya berisi kesimpulan tanpa dasar penilaian.
6. Pengawasan konflik kepentingan dan persaingan usaha
Perlu dilakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi hubungan atau pengendalian antarpeserta tender, kesamaan dokumen yang tidak wajar, atau bentuk komunikasi yang berpotensi memengaruhi persaingan.
7. Audit dan evaluasi internal
Inspektorat/APIP perlu memastikan rekomendasi BPK dilaksanakan, kelemahan prosedur diperbaiki, serta mekanisme pengendalian pengadaan diperkuat.
POTENSI RISIKO PENYIMPANGAN YANG PERLU DIDALAMI APH
SPM Sumsel memandang terdapat sejumlah aspek yang patut ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Pertama, potensi kebocoran atau penyalahgunaan informasi HPS. Kesamaan metadata dan isi dokumen pada tender 10080294000 perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen asli, riwayat akses, komunikasi, dan pihak yang memiliki akses terhadap rincian HPS.
Kedua, potensi perlakuan tidak konsisten terhadap peserta tender. Perbedaan penilaian personel, kapasitas peralatan, dan dokumen pendukung perlu diperiksa untuk memastikan seluruh peserta mendapatkan perlakuan berdasarkan standar yang sama.
Ketiga, potensi penyampaian dokumen atau keterangan tidak benar. Apabila ditemukan bukti dokumen yang sengaja dipalsukan atau keterangan tidak benar untuk memenuhi persyaratan tender, perlu ditelusuri pihak yang membuat, menggunakan, dan mengetahui dokumen tersebut.
Keempat, potensi persekongkolan atau persaingan usaha tidak sehat. Kesamaan dokumen, pola penawaran, hubungan antarperusahaan, dan keterkaitan personel dapat diperiksa apabila terdapat indikator yang cukup. Akan tetapi, kesamaan dokumen atau kedekatan nilai penawaran saja tidak otomatis membuktikan persekongkolan.
Kelima, potensi penyalahgunaan kewenangan dalam evaluasi tender. APH perlu memeriksa apakah keputusan Pokja diambil berdasarkan dokumen pemilihan dan bukti yang objektif atau terdapat tindakan lain yang menyimpang dari kewenangan.
Keenam, potensi konflik kepentingan. Perlu ditelusuri hubungan antara peserta, personel inti perusahaan, pejabat pengadaan, dan pihak lain apabila terdapat informasi atau bukti yang menunjukkan hubungan yang relevan dengan proses tender.
Pemeriksaan tersebut harus dilakukan dengan tetap membedakan kesalahan administrasi, kelalaian, pelanggaran pengadaan, dan tindak pidana. Tidak setiap ketidaksesuaian evaluasi otomatis merupakan korupsi.
DESAKAN SPM SUMSEL KEPADA APARAT PENEGAK HUKUM
Atas temuan BPK tersebut, Yovi Meitaha selaku Koordinator Aksi SPM Sumsel mendesak Kejaksaan dan Kepolisian sesuai kewenangannya untuk:
- Menelaah LHP BPK terkait sembilan proses tender yang dinilai belum memadai.
- Meminta dokumen lengkap 12 proses tender yang menjadi objek uji petik BPK.
- Memeriksa proses evaluasi yang dilaksanakan Tim Pokja I, II, IV, V, dan VI.
- Mendalami temuan indikasi dokumen HPS diketahui peserta pada tender kode 10080294000.
- Menelusuri tata kelola akses, penyimpanan, dan distribusi informasi rincian HPS.
- Memeriksa dasar penilaian personel, kualifikasi, kapasitas peralatan, dan kewajaran harga.
- Menelusuri perbedaan informasi pada aplikasi SPSE dengan kertas kerja pemilihan.
- Memeriksa kemungkinan konflik kepentingan atau persekongkolan apabila terdapat bukti pendukung.
- Memastikan rekomendasi BPK ditindaklanjuti dan kelemahan sistem evaluasi diperbaiki.
- Menilai ada atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
SPM Sumsel juga meminta pemerintah daerah membuka informasi mengenai tindak lanjut rekomendasi BPK sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
PERTANYAAN PUBLIK UNTUK BIRO PENGADAAN BARANG DAN JASA SERTA SEKRETARIAT DPRD
Agar tidak menimbulkan spekulasi, sejumlah hal perlu dijelaskan oleh pihak terkait:
- Apa langkah pembinaan yang telah dilakukan terhadap Tim Pokja I, II, IV, V, dan VI?
- Apakah seluruh sembilan proses tender telah dievaluasi kembali?
- Bagaimana penjelasan resmi terkait perbedaan informasi pada SPSE dan kertas kerja pemilihan?
- Bagaimana prosedur pengamanan rincian HPS pada tender kode 10080294000?
- Apakah telah dilakukan pemeriksaan internal terhadap kesamaan dokumen HPS dan penawaran?
- Apakah terdapat evaluasi terhadap prosedur pemeriksaan personel dan peralatan?
- Apa tindak lanjut konkret terhadap rekomendasi BPK?
- Apakah Inspektorat telah melakukan pemantauan atas rencana aksi pemerintah daerah?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya menerima pernyataan bahwa rekomendasi telah disepakati.
DASAR HUKUM DAN KODE ETIK JURNALISTIK
1. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ketentuan yang relevan antara lain:
Pasal 6 mengenai prinsip pengadaan, yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Pasal 7 mengenai etika seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan, termasuk kewajiban menjaga kerahasiaan informasi, mencegah persaingan usaha tidak sehat, pemborosan, kebocoran keuangan negara, dan penyalahgunaan wewenang.
Pasal 26 ayat (3) mengenai kerahasiaan rincian HPS.
Pasal 78 mengenai sanksi administratif terhadap peserta pemilihan dalam kondisi yang ditentukan peraturan, termasuk penyampaian dokumen palsu atau tidak benar dan indikasi persekongkolan.
2. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024.
Menjadi pedoman pelaksanaan pengadaan melalui penyedia, termasuk evaluasi dokumen penawaran yang harus berpedoman pada ketentuan dan persyaratan dokumen pemilihan.
3. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menegaskan pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
4. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dapat menjadi kerangka penilaian apabila ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Temuan kelemahan evaluasi tender tidak otomatis membuktikan korupsi atau kerugian keuangan negara.
5. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 3 mengatur fungsi pers, termasuk kontrol sosial. Pasal 5 mewajibkan pers menghormati asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi. Pasal 6 mengatur peran pers dalam melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap kepentingan umum.
6. Kode Etik Jurnalistik.
Pemberitaan harus mematuhi prinsip:
Pasal 1: independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 3: menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 10: segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru disertai permintaan maaf kepada pembaca.
Pasal 11: melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
PENEGASAN: TENDER HARUS TRANSPARAN, PERSAINGAN HARUS SEHAT
SPM Sumsel menilai pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor penting dalam penggunaan anggaran publik. Proses tender harus memberikan kesempatan yang adil kepada seluruh peserta yang memenuhi persyaratan, bukan sekadar memenuhi tahapan administrasi.
Temuan BPK mengenai sembilan dari 12 proses tender yang belum memadai perlu menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pengadaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Yovi Meitaha mendesak APH agar melakukan penelaahan dan penyelidikan secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, sementara pemerintah daerah diminta memastikan seluruh rekomendasi BPK dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan LHP BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.03/01/2026 tanggal 21 Januari 2026, khususnya temuan Nomor 3 tentang Pelaksanaan Proses Evaluasi Tender Belum Memadai, halaman 37–43. Temuan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi atau kesalahan pidana pihak tertentu. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Sekretariat DPRD, Tim Pokja terkait, peserta tender, serta pihak lain yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan.
TIM REDAKSI KORAN SPM – SUARA PEMUDA MASYARAKAT
Kritis, Faktual, Independen.












