Berita  

TEMUAN BPK Rp369,98 JUTA DI SMKN 1 INDRALAYA SELATAN

YOVI MEITAHA DESAK APH USUT DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BOS DAN PENDANAAN PENDIDIKAN

KORAN SPM — SUMATERA SELATAN – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Pendanaan Pendidikan pada SMK Negeri 1 Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, menjadi perhatian serius setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap sejumlah permasalahan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan Dana BOS dan Dana Pendanaan Pendidikan sebesar Rp369.983.053,00 yang berkaitan dengan pengelolaan dana oleh mantan Kepala SMKN 1 Indralaya Selatan berinisial ED.

Temuan ini menjadi persoalan serius karena dana yang semestinya digunakan untuk menunjang operasional dan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan justru ditemukan memiliki persoalan dalam penguasaan kas dan pertanggungjawaban belanjanya.

Berdasarkan LHP BPK Nomor 13/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.03/01/2026 tanggal 21 Januari 2026, terdapat dua persoalan utama yang menjadi perhatian pemeriksa.

1. Rp325.968.053 Dana BOS dan Pendanaan Pendidikan Dikuasai Mantan Kepala Sekolah

BPK menemukan selisih kas antara Buku Kas Umum (BKU) dan saldo rekening koran Dana BOS serta Dana Pendanaan Pendidikan sebesar Rp325.968.053.

Rinciannya sebagai berikut:

A. Dana BOS

Penerimaan: Rp1.809.600.000.

Pengeluaran: Rp1.699.633.560.

Saldo menurut BKU: Rp109.966.440.

Saldo rekening koran: Rp0.

Selisih: Rp109.922.053.

B. Dana Pendanaan Pendidikan

Penerimaan: Rp859.665.000.

Pengeluaran: Rp638.954.000.

Saldo menurut BKU: Rp220.711.000.

Saldo rekening koran: Rp4.665.000.

Selisih: Rp216.046.000.

Dengan demikian, total selisih kas mencapai Rp325.968.053.

BPK menjelaskan bahwa selisih tersebut merupakan saldo kas yang seharusnya berada dalam rekening Dana BOS dan Pendanaan Pendidikan, tetapi masih dalam penguasaan mantan kepala sekolah.

Rinciannya:

  • Dana Pendanaan Pendidikan Triwulan I: Rp83.035.000.
  • Dana Pendanaan Pendidikan Triwulan II: Rp133.011.000.

Dana BOS Tahap II: Rp109.922.053.

Temuan ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai mekanisme penguasaan rekening, pengendalian kas, pertanggungjawaban bendahara, serta pengawasan terhadap penggunaan dana pendidikan.

2. Pembayaran Utang Pribadi Mantan Kepala Sekolah Sebesar Rp44.015.000

Persoalan kedua yang diungkap BPK berkaitan dengan pembayaran utang pribadi mantan kepala sekolah melalui pertanggungjawaban belanja barang yang bersumber dari Dana Pendanaan Pendidikan.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada penyedia, BPK menemukan bahwa jumlah barang yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban tidak sesuai dengan barang yang sebenarnya diterima pihak sekolah.

Namun, pembayaran kepada penyedia tetap dilakukan secara penuh oleh bendahara.

Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan pembayaran yang termasuk untuk melunasi utang pribadi mantan kepala sekolah kepada penyedia sebesar Rp44.015.000.

Dengan demikian, BPK mengidentifikasi indikasi penyalahgunaan dana sebesar:

Rp325.968.053 + Rp44.015.000 = Rp369.983.053.

Temuan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi pencatatan. Terdapat persoalan substantif mengenai penguasaan kas, penggunaan dana, kesesuaian barang yang diterima, dan pertanggungjawaban keuangan sekolah.

3. Mantan Kepala Sekolah Tiga Kali Tidak Memenuhi Undangan Permintaan Keterangan BPK

Hal lain yang patut mendapat perhatian adalah proses pemeriksaan terhadap mantan Kepala SMKN 1 Indralaya Selatan berinisial ED.

Dalam LHP tersebut, BPK menjelaskan bahwa berdasarkan SK Nomor 23667/KPTS/BKD.II/2025 tanggal 9 Oktober 2025, ED telah dipindahtugaskan dari SMKN 1 Indralaya Selatan ke UPTD Badan Pengembangan Pendidikan Kejuruan (BPPK) Provinsi Sumatera Selatan.

Namun, Kepala UPTD BPPK menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak pernah melapor dan/atau hadir sehingga tidak terdaftar sebagai pegawai pada UPTD tersebut.

BPK juga menyebut telah berupaya meminta keterangan kepada ED melalui tiga kali undangan yang disampaikan melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Akan tetapi, sampai batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan.

Fakta ini perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk mendalami seluruh rangkaian pengelolaan dan pertanggungjawaban dana tersebut.

Ketidakhadiran dalam undangan pemeriksaan BPK tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Namun, keterangan pihak terkait tetap penting untuk mengungkap secara utuh penggunaan dan keberadaan dana yang dipersoalkan.

4. Yovi Meitaha Pertanyakan Fungsi Pengawasan Dinas Pendidikan Sumatera Selatan

Menanggapi temuan tersebut, Yovi Meitaha, Koordinator Aksi Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel), menyampaikan keprihatinan sekaligus mempertanyakan efektivitas pengawasan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan terhadap pengelolaan Dana BOS dan Pendanaan Pendidikan.

Menurut Yovi, persoalan ini tidak boleh hanya berhenti pada pemeriksaan administrasi maupun rekomendasi pengembalian dana.

Pasalnya, BPK telah mengidentifikasi persoalan yang menyangkut penguasaan kas, penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, serta pembayaran utang pribadi melalui pertanggungjawaban belanja sekolah.

Yovi menilai perlu ada pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan bagaimana mekanisme tersebut dapat terjadi, siapa saja yang mengetahui, serta bagaimana fungsi pengawasan internal dijalankan.

“Ini menyangkut uang pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sekolah dan peserta didik. Ketika BPK menemukan indikasi penyalahgunaan hingga Rp369,98 juta, maka persoalan ini harus ditindaklanjuti secara serius. Jangan sampai hanya berhenti pada pengembalian uang tanpa mengungkap bagaimana peristiwa tersebut bisa terjadi dan siapa saja yang harus bertanggung jawab,” tegas Yovi Meitaha.

Ia juga mempertanyakan bagaimana pengawasan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan terhadap pengelolaan Dana BOS dan Pendanaan Pendidikan, terutama terkait pengendalian rekening, pemeriksaan BKU, rekonsiliasi saldo, dan verifikasi dokumen pertanggungjawaban.

Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan setelah muncul temuan pemeriksaan. Dinas Pendidikan harus memiliki mekanisme pengawasan melekat yang mampu mendeteksi sejak dini potensi penyimpangan pengelolaan dana sekolah.

5. SPM Sumsel Desak APH Melakukan Penyelidikan Menyeluruh

Atas temuan tersebut, Yovi Meitaha selaku Koordinator Aksi SPM Sumsel mendesak aparat penegak hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, agar melakukan penelaahan dan penyelidikan sesuai kewenangan terhadap persoalan pengelolaan Dana BOS dan Pendanaan Pendidikan SMKN 1 Indralaya Selatan.

SPM Sumsel menyampaikan sejumlah tuntutan:

  1. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Polda Sumatera Selatan menelaah temuan BPK terkait indikasi penyalahgunaan dana sebesar Rp369.983.053.
  2. Meminta aparat penegak hukum menelusuri aliran dana sebesar Rp325.968.053 yang menurut hasil pemeriksaan masih dalam penguasaan mantan kepala sekolah.
  3. Memeriksa mekanisme pembayaran Rp44.015.000 yang digunakan untuk membayar utang pribadi mantan kepala sekolah melalui pertanggungjawaban belanja barang sekolah.
  4. Mendalami keterangan bendahara, penyedia barang, mantan kepala sekolah, PPK terkait, serta pihak-pihak lain yang mengetahui proses pengelolaan dana tersebut.
  5. Memeriksa apakah terdapat unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, atau keterlibatan pihak lain.
  6. Meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan menjelaskan bentuk pengawasan dan langkah tindak lanjut atas temuan BPK.
  7. Memastikan seluruh indikasi kerugian daerah diverifikasi dan diproses penyelesaiannya sesuai ketentuan hukum.
  8. Meminta Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan membuka informasi mengenai hasil pemeriksaan dan tindak lanjut yang dapat disampaikan kepada publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

“APH harus melakukan penelusuran secara objektif dan profesional. Jangan hanya melihat persoalan ini sebagai administrasi keuangan sekolah. Perlu diperiksa apakah terdapat unsur pidana dan apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab. Kami meminta agar penanganannya transparan dan tidak tebang pilih,” tegas Yovi.

6. Pengawasan Dinas Pendidikan Jangan Hanya Bersifat Administratif

Persoalan ini juga menempatkan fungsi pengawasan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dalam sorotan.

BPK secara tegas merekomendasikan Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran untuk:

Meningkatkan pengawasan pengelolaan Dana BOS dan Dana Pendanaan Pendidikan.

Melakukan verifikasi atas indikasi kerugian daerah sebesar Rp369.983.053.

Melaporkan hasil verifikasi kepada kepala daerah untuk proses penyelesaian kerugian daerah.

Memproses hukuman disiplin kepegawaian terhadap ED sesuai ketentuan.

Menginstruksikan bendahara sekolah agar melaksanakan tugas pertanggungjawaban pengelolaan dana sesuai peraturan.

Rekomendasi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan yang ditemukan BPK juga berkaitan dengan kelemahan pengawasan dan pengendalian internal.

Oleh karena itu, perlu dipastikan apakah sistem pengawasan Dinas Pendidikan selama ini telah berjalan secara efektif.

Beberapa aspek yang harus diperiksa meliputi:

Pertama, pengawasan rekening dan kas sekolah.

Apakah rekening Dana BOS dan Pendanaan Pendidikan dikendalikan sesuai ketentuan? Apakah setiap pencairan dan penggunaan dana mendapatkan persetujuan serta dokumentasi yang sah?

Kedua, pengawasan bendahara.

Apakah bendahara menjalankan fungsi pencatatan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban secara benar?

Ketiga, pemeriksaan dokumen belanja.

Apakah setiap pembayaran kepada penyedia telah didukung barang yang benar-benar diterima sekolah, bukti transaksi, serta berita acara serah terima yang sesuai kondisi sebenarnya?

Keempat, pengawasan kepala sekolah dan Dinas Pendidikan.

Apakah terdapat pemeriksaan berkala terhadap BKU, rekening koran, saldo kas, dan laporan realisasi dana pendidikan?

Kelima, tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Apakah rekomendasi BPK telah dilaksanakan secara nyata, termasuk pengembalian dana, penyelesaian kerugian daerah, dan proses disiplin kepegawaian?

7. Potensi Aspek Hukum yang Perlu Didalami APH

Dalam perspektif hukum, temuan BPK ini perlu ditelaah berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan Dana BOS, serta peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Beberapa regulasi yang relevan antara lain:

A. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan ini dapat menjadi salah satu dasar penelaahan apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Pasal 2 dan Pasal 3 perlu dicermati sesuai unsur dan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya apabila ditemukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur pidana.

Penerapannya harus berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, bukan semata-mata berdasarkan adanya selisih kas atau temuan administrasi.

B. Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah.

Pasal 11 ayat (4) menegaskan tanggung jawab formal dan material kepala satuan pendidikan negeri atas belanja Dana BOS yang dikelolanya.

C. Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Ketentuan teknis pengelolaan BOSP mengharuskan penggunaan dana dicatat secara lengkap dan didukung bukti-bukti pertanggungjawaban, termasuk dokumentasi pengadaan barang dan jasa.

D. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan.

Pasal 17 mengatur larangan penggunaan Pendanaan Pendidikan untuk dipinjamkan kepada pihak lain.

Pasal 22 mengatur kewajiban Dinas Pendidikan menerapkan pengawasan melekat dalam pengelolaan dana pendidikan sesuai kewenangannya.

E. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Pasal 11 ayat (4) huruf d mengatur kewajiban penggunaan Dana BOS dan dana sekolah gratis sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

8. Transparansi dan Hak Publik untuk Mendapatkan Penjelasan

SPM Sumsel juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan memberikan penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut temuan tersebut.

Publik berhak mengetahui apakah:

  1. Dana sebesar Rp369.983.053 telah dikembalikan seluruhnya atau belum.
  2. Verifikasi indikasi kerugian daerah sudah dilaksanakan.
  3. Proses penyelesaian kerugian daerah sudah berjalan.
  4. Pemeriksaan internal telah dilakukan.
  5. Sanksi disiplin kepegawaian telah diproses.
  6. Pengawasan terhadap sekolah-sekolah lain telah diperkuat.

Keterbukaan tersebut penting agar persoalan serupa tidak terulang di satuan pendidikan lainnya.

PENUTUP: JANGAN BIARKAN TEMUAN BPK BERHENTI SEBAGAI CATATAN ADMINISTRASI

Kasus pengelolaan Dana BOS dan Pendanaan Pendidikan di SMKN 1 Indralaya Selatan harus menjadi perhatian bersama.

Dana pendidikan merupakan bagian dari keuangan publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, tertib, dan sesuai peruntukan.

Temuan BPK sebesar Rp369.983.053 menjadi dasar kuat bagi pihak berwenang untuk melakukan penelusuran lebih lanjut, termasuk memastikan keberadaan dana, menguji bukti transaksi, memeriksa pertanggungjawaban, dan menilai apakah terdapat unsur tindak pidana.

SPM Sumsel menegaskan bahwa pengawasan terhadap dana pendidikan tidak boleh hanya bersifat formalitas.

Yovi Meitaha meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kami tidak ingin berspekulasi ataupun menghakimi siapa pun. Namun, ketika ada temuan resmi BPK mengenai indikasi penyalahgunaan dana pendidikan sebesar Rp369,98 juta, maka harus ada penjelasan dan pertanggungjawaban yang jelas. Uang pendidikan adalah hak publik dan harus digunakan untuk kepentingan pendidikan, bukan kepentingan pribadi,” tutup Yovi Meitaha.

YOVI MEITAHA

Koordinator Aksi

Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan 

TIM REDAKSI KORAN SPM (SUARA PEMUDA MASYARAKAT)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *